Panduan Lengkap Pengajuan Link Eform BRI UMKM Tahap 3 Tahun 2021
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Jum, 16 Jan 2026
- visibility 150
- comment 0 komentar

Dalam rangka mendukung pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM serta Bank BRI menyelenggarakan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Salah satu mekanisme utama dalam pengajuan bantuan ini adalah melalui link eform bri umkm 2021 tahap 3. Artikel ini akan memberikan panduan lengkap untuk memahami proses pengajuan, syarat, dan langkah-langkah pencairan dana BPUM.
![]()
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengajukan bantuan, penting untuk memahami bahwa setiap penerima akan menerima dana sebesar Rp 1,2 juta. Bantuan ini ditujukan khusus kepada pelaku usaha mikro yang belum memiliki akses kredit dari perbankan atau belum terdaftar dalam program pembiayaan lainnya. Dengan adanya program ini, pemerintah berupaya meningkatkan daya tahan ekonomi masyarakat, khususnya di tengah situasi yang masih dinamis akibat pandemi.
Untuk memastikan keberhasilan pengajuan, pelaku UMKM dapat melakukan pengecekan status penerima melalui situs resmi eform.bri.co.id/bpum. Proses pengecekan ini sangat sederhana dan bisa dilakukan secara online. Berikut langkah-langkahnya:
- Akses laman eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi.
- Klik tombol “Proses Inquiry”.
- Jika terdaftar sebagai penerima, Anda akan menerima notifikasi di layar.
- Jika sudah terdaftar, pelaku UMKM bisa langsung melakukan reservasi pencairan melalui sistem BPUM Reservation System.

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM dapat menerima bantuan BPUM. Pertama, penerima harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP elektronik. Kedua, pelaku usaha tidak boleh termasuk dalam kategori ASN, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD. Ketiga, pelaku usaha tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari perbankan. Terakhir, pelaku usaha harus memiliki surat usulan calon penerima BPUM yang disahkan oleh aparat desa setempat.
Setelah memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM bisa melakukan reservasi pencairan melalui eform.bri.co.id/bpum. Langkah-langkahnya cukup mudah, yaitu dengan mengisi formulir yang tersedia, memilih Unit Kerja Operasional (UKO) sesuai lokasi, dan menentukan jadwal antrean. Setelah itu, nasabah akan menerima nomor referensi yang harus disimpan. Nomor ini sangat penting karena digunakan saat datang ke UKO untuk mencairkan dana.

Salah satu keuntungan dari penggunaan eform bri umkm 2021 tahap 3 adalah kemudahan dan efisiensi dalam proses pengajuan. Pelaku UMKM tidak perlu datang langsung ke bank untuk melakukan pendaftaran, sehingga mengurangi risiko antrean dan waktu yang dibutuhkan. Selain itu, informasi tentang status penerima dan jadwal pencairan bisa dilihat secara real-time, sehingga memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha.
Pemerintah juga telah menargetkan sebanyak 12,8 juta penerima selama tahun 2021. Dengan demikian, pelaku UMKM yang belum menerima bantuan bisa segera melakukan pengecekan dan pengajuan melalui link eform bri umkm 2021 tahap 3. Jangan lupa, jika ada keluarga atau kerabat yang belum terdaftar, mereka bisa mendaftarkan diri ke dinas koperasi setempat.
Dengan adanya program BPUM, pemerintah berharap dapat membantu pelaku UMKM untuk bangkit dan berkembang dalam kondisi ekonomi yang sulit. Melalui penggunaan eform bri umkm 2021 tahap 3, proses pengajuan dan pencairan dana menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Semoga panduan ini dapat membantu pelaku UMKM dalam memperoleh bantuan yang sangat dibutuhkan.
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar