Breaking News
light_mode
Beranda » Bisnis » KPK TIPIKOR: Air Mata Petani Air Hitam: Lahan Hidup Mereka Dikuasai PT Torganda, Nasib Mereka Kini Bergantung pada Keputusan Presiden.

KPK TIPIKOR: Air Mata Petani Air Hitam: Lahan Hidup Mereka Dikuasai PT Torganda, Nasib Mereka Kini Bergantung pada Keputusan Presiden.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
  • visibility 1.958
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.id, Rokan Hilir, Riau – Sebuah laporan resmi berdasarkan Permendagri No.19 Tahun 2021 tentang Batas Daerah Kabupaten Rokan Hilir Dengan Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau
yang mengguncang telah dilayangkan hingga ke meja Istana Presiden Republik Indonesia, mengungkap skandal penguasaan tanah seluas ± 6.350 Hektar (Ha) oleh PT Torganda di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang diduga kuat tidak memiliki dasar hukum dan administratif yang sah. Laporan dari Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP KPK TIPIKOR) ini menyingkap titik nadir ketidakpastian hukum yang mengorbankan nasib ratusan Kelompok Tani (KT) dan membongkar praktik ambruknya tata kelola agraria dari level akar rumput.

Inti Skandal: Tanah “Hantu” yang Dikuasai Perusahaan

Investigasi mendalam yang dirilis pada Sabtu (28/11/2025) memfokuskan pada nasib pilu Kelompok Tani (KT) 3, 4, 7, 8, 9, dan KT 10 di Rokan Hilir. Secara administratif, lahan mereka masuk wilayah Kabupaten Rokan Hilir, namun secara de facto telah dikuasai dan ditanami kelapa sawit oleh PT Torganda. Yang mencengangkan, tanah seluas itu secara mencurigakan “tidak terdaftar” atau “gelap” dalam administrasi Pemerintahan Desa setempat, menciptakan sebuah kekosongan hukum yang dimanfaatkan perusahaan.

” Ini adalah bom waktu agraria. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan bisa beroperasi dan mengajukan izin turunan, sementara status dasar lahannya sendiri adalah fatamorgana di tingkat desa? Ini bukan lagi sengketa, ini adalah bentuk peminggiran hukum terstruktur terhadap masyarakat,” tegas Arjuna Sitepu, pengadu dari DPP KPK TIPIKOR, dalam rilisnya yang diperkuat dengan analisis hukum tajam.

 

Membedah Rantai Kelemahan Hukum: Mustahilnya Izin Sah bagi PT Torganda

Laporan ini tidak hanya mengeluh, tetapi membongkar secara sistematis mengapa klaim PT Torganda atas lahan tersebut rapuh dan mustahil memiliki izin yang sah:

1. Hak Pengelolaan (HPL) Fiktif:
Status HPL yang dijadikan dasar PT Torganda adalah HPL tanpa wujud. Menurut PP No. 18 Tahun 2021, HPL wajib memiliki sertifikat. Faktanya, HPL ini tidak bersertifikat, sehingga klaim penguasaan perusahaan adalah omong kosong di mata hukum.
2. Kegagalan Sistem di Level Desa:
Pasal 67 UU Desa dengan tegas memberikan kewenangan pada desa. Ketidakterdaftaran lahan ini di Buku Tanah Desa Air Hitam membuatnya “tidak ada” dalam database BPN, Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), dan APBDes. Ini adalah fatal error administrasi yang meruntuhkan seluruh klaim hukum di tingkat atas. Praktik ini berpotensi melanggar UUPA yang mengakui hak-hak tradisional masyarakat.
3. Analisis Kegagalan Izin Turunan:
· Izin Lingkungan (UKL-UPL/Amdal): Ditolak Otomatis. Syarat kepemilikan tanah yang sah tidak terpenuhi.
· HGU & Hak Pakai: Izin Ilegal. HGU hanya sah jika diberikan di atas HPL yang sudah bersertifikat. Tanpanya, pemberian HGU adalah tindakan melawan hukum.
· PBG (Persetujuan Bangunan Gedung): Tidak Dapat Diproses. HPL fiktif bukan bukti penguasaan tanah yang sah.
· Pajak (PPh & PBB): Lahan ini “Hantu” Fiskal. Karena tidak tercatat, lahan ini tidak memiliki Nomor Objek Pajak (NOP), sehingga kewajiban PBB pun nihil. Ini menimbulkan dugaan potensi pungli dan pelaporan pajak yang tidak transparan.

 

Peta Jalan Penyelesaian & Tuntutan Tegas

Laporan ini tidak berhenti pada kritik, tetapi menyodorkan peta jalan konkret menuju penyelesaian, sekaligus menuntut pertanggungjawaban:

1. Legalisasi atau Sita: PT Torganda harus segera mendaftarkan dan mensertifikatkan HPL-nya, atau lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.
2. Harmonisasi Data Segera: Pemerintah Daerah sebagai pemegang HPL wajib berkoordinasi dengan Desa Air Hitam untuk mencatatkan aset ini, mengakui keberadaan administrasinya.
3. Audit Total Izin & RTR: Menteri ATR/BPN, Gubernur Riau, dan Bupati Rohil harus melakukan audit menyeluruh terhadap status HPL dan seluruh izin PT Torganda, serta meninjau ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
4. Penyelesaian Status Kawasan Hutan: Jika terbukti masuk kawasan hutan, wajib dilakukan proses pelepasan dari Kementerian LHK.

 

 

Tuntutan Ultimatum kepada Penguasa

Melalui laporan yang telah sampai ke Istana ini, Arjuna Sitepu dan DPP KPK TIPIKOR mendesak:

1. Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan dan mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) khusus guna menyelesaikan sengketa yang telah menjadi duri dalam daging reforma agraria ini.
2. Pemberhentian Operasional PT Torganda di lahan sengketa hingga status hukumnya benar-benar jelas dan sah.
3. Proses Hukum terhadap semua pihak yang terbukti lalai atau melakukan tindakan melawan hukum dalam penerbitan izin-izin terkait.

“Tanpa penyelesaian fundamental di tingkat tapak, seluruh aktivitas PT Torganda di lahan tersebut adalah illegal dan merupakan pengkhianatan terhadap konstitusi yang menjamin hak-hak rakyat. Kami menunggu tindakan nyata, bukan janji,” tutup Arjuna dengan nada tegas.

Skandal ini bukan hanya tentang tanah, melainkan ujian nyata bagi komitmen pemerintahan dalam menegakkan hukum agraria dan melindungi hak-hak warga negara yang paling rentan. (Red)

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Itu Laba Perusahaan yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham?

    Apa Itu Laba Perusahaan yang Dibagikan Kepada Pemegang Saham?

    • calendar_month Kam, 8 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 308
    • 0Komentar

    Dalam dunia bisnis dan investasi, istilah “laba perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham” sering muncul sebagai bagian dari strategi keuangan perusahaan. Tapi, apa sebenarnya arti dari istilah ini? Bagaimana cara perusahaan membagikannya, dan apa manfaatnya bagi investor? Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap mengenai laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham. Laba perusahaan yang […]

  • Cara Nonton Video dan Dapat Uang: Tips Terbaru 2024

    Cara Nonton Video dan Dapat Uang: Tips Terbaru 2024

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Di tengah perkembangan teknologi digital yang pesat, banyak orang mulai mencari cara-cara baru untuk menghasilkan uang tambahan. Salah satu metode yang semakin populer adalah dengan nonton video dan dapat uang. Tidak hanya menyenangkan, tetapi juga bisa menjadi sumber penghasilan sampingan yang menarik. Berikut ini beberapa tips terbaru 2024 untuk memaksimalkan peluang tersebut. Mengenal Aplikasi Nonton […]

  • Peningkatan Penetrasi Internet Banking Mendorong Efisiensi Operasional Bank

    Peningkatan Penetrasi Internet Banking Mendorong Efisiensi Operasional Bank

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Di tengah perubahan cepat dalam dunia keuangan, internet banking telah menjadi salah satu inovasi yang paling signifikan dalam mengubah cara bank beroperasi. Dengan peningkatan penetrasi internet banking, efisiensi operasional bank semakin meningkat, membuka peluang baru untuk optimasi biaya, pengurangan waktu proses, dan peningkatan layanan kepada nasabah. Ini bukan hanya tentang teknologi, tetapi juga tentang transformasi […]

  • Diduga Keluarga Tersangka Penganiayaan Berat Menyembunyikan DPO

    Diduga Keluarga Tersangka Penganiayaan Berat Menyembunyikan DPO

    • calendar_month Jum, 17 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Medan – Kasus penganiayaan berat yang dilakukan tersangka, LS yang kini ditetapkan sebagai DPO Polrestabes Medan terus bergulir. Publik berasumsi, DPO penganiayaan berat, LS diduga disembunyikan oleh pihak keluarga,”(17/07/26). Indikasi ini diyakini warga karena sampai sekarang, LS tak kunjung menyerahkan diri meski sudah berstatus DPO. “Bisa saja, LS yang kini berstatus sebagai buronan Polrestabes […]

  • Pemerintah Mendorong Digitalisasi UMKM untuk Peningkatan Daya Saing: Tren Terkini dan Dampaknya

    Pemerintah Mendorong Digitalisasi UMKM untuk Peningkatan Daya Saing: Tren Terkini dan Dampaknya

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian yang terus berkembang, peran UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) sebagai tulang punggung perekonomian nasional tidak dapat dipandang remeh. Sesuai dengan UUD 1945 pasal 33 ayat 4, UMKM merupakan bagian dari perekonomian nasional yang berwawasan kemandirian dan memiliki potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM […]

  • Mengenal Latar Belakang Ekonomi Kreatif dan Peranannya dalam Pembangunan Nasional

    Mengenal Latar Belakang Ekonomi Kreatif dan Peranannya dalam Pembangunan Nasional

    • calendar_month Ming, 18 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 325
    • 0Komentar

    Pada era globalisasi yang semakin pesat, ekonomi kreatif menjadi salah satu sektor yang memegang peranan penting dalam perekonomian suatu negara. Di Indonesia, konsep ekonomi kreatif tidak hanya sekadar mengacu pada pengembangan produk atau jasa berbasis seni, tetapi juga mencakup inovasi, keterampilan, dan potensi intelektual yang mampu menciptakan nilai tambah ekonomi. Dengan latar belakang yang kuat […]

expand_less