Breaking News
light_mode
Beranda » Polri » Aktivitas sebuah gudang penyimpanan gas LPG subsidi (melon) di Jl. Jati Tanjakan, RT 21/04, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, tepat nya depan gedung sekolah ” YASPI” menuai sorotan tajam.

Aktivitas sebuah gudang penyimpanan gas LPG subsidi (melon) di Jl. Jati Tanjakan, RT 21/04, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, tepat nya depan gedung sekolah ” YASPI” menuai sorotan tajam.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 190
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap berjalan selama bertahun-tahun.

Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan aktivitas distribusi yang cukup intens. Sebuah truk terlihat mengangkut puluhan tabung gas LPG keluar dari gudang, memperkuat dugaan adanya kegiatan niaga aktif.

 

 

 

Beroperasi Lama, Tapi “Tak Tersentuh” Aparat?

 

Fakta yang mencuat di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Gudang disebut sudah berdiri cukup lama, namun tidak pernah melalui proses perizinan lingkungan di tingkat RT.

 

Seorang Ketua RT setempat menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak mengetahui secara pasti aktivitas usaha tersebut.

 

 

 

“Sudah lama berdiri, tapi tidak pernah izin ke kami. Katanya punya orang Cipora, Mauk. Pengiriman juga kami tidak tahu,” ujarnya.

 

Saat sempat ditegur, pengelola hanya menyatakan telah mengantongi izin. Namun pernyataan tersebut justru memicu kejanggalan.

 

“Mereka bilang sudah ada izin. Tapi izin ke siapa? Kami di lingkungan tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

 

 

 

Pengelola Akui Operasi 2–3 Tahun

 

Pengakuan berbeda datang dari pihak internal. AS yang disebut sebagai penanggung jawab gudang mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.

Durasi ini memperkuat dugaan bahwa usaha berjalan cukup lama tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Pemerintah Desa.“Kami Baru Tahu dari Media”

Yang lebih mengejutkan, pihak pemerintah desa justru mengaku tidak mengetahui keberada’an gudang tersebut.

Sekretaris Desa Kedung Dalem, H. Hamilludin, S.IP, menyatakan bahwa tidak pernah ada pengajuan izin ke kantor desa pada Rabu (23/04/2026)

“Saya baru tahu dari pemberitaan media. Selama ini tidak ada yang mengajukan izin ke kami,” ungkapnya.

Pernyataan ini mempertegas dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan di luar mekanisme resmi.

Sikap Tertutup Pengelola, Komunikasi Diputus

Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak lain berinisial FD justru menemui jalan buntu. Selain tidak memberikan keterangan, yang bersangkutan juga memblokir nomor wartawan.

Sikap ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Potensi Pelanggaran Berat

Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas gudang tersebut berpotensi melanggar hukum serius.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 menyebutkan.

Penyimpanan, pengangkutan, atau niaga migas tanpa izin merupakan tindak pidana, Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, Denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Selain itu, kewajiban administrasi seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) serta aturan zonasi wilayah juga diduga tidak dipenuhi.

Ada Apa di Balik Gudang Ini..?

Dengan lamanya operasional tanpa izin lingkungan, tidak adanya sepengetahuan pihak desa, hingga sikap tertutup pengelola, muncul pertanyaan yang tak bisa diabaikan.

Apakah ada pembiaran..? Atau justru ada pihak yang “melindungi”..?

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi.

Awak media mendorong instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pahami Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dengan Benar

    Pahami Cara Menghitung Pajak Jual Beli Tanah dengan Benar

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 283
    • 0Komentar

    Pendahuluan Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk menjual atau membeli tanah, penting untuk memahami berbagai aspek hukum dan keuangan yang terkait. Salah satu hal yang sering diabaikan adalah pajak jual beli tanah. Pajak ini tidak hanya menjadi beban finansial, tetapi juga bagian dari proses resmi yang harus dipenuhi agar transaksi sah secara hukum. Pembuka Artikel ini […]

  • Pengertian dan Peran PT Finansial Integrasi Teknologi dalam Dunia Bisnis

    Pengertian dan Peran PT Finansial Integrasi Teknologi dalam Dunia Bisnis

    • calendar_month Sab, 29 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Di tengah perkembangan teknologi yang pesat, dunia bisnis di Indonesia terus beradaptasi untuk menciptakan solusi yang lebih efisien dan aksesibel. Salah satu perusahaan yang menjadi bagian penting dari transformasi ini adalah PT Finansial Integrasi Teknologi (FIT), yang dikenal melalui platform Pinjam Modal. Sebagai bagian dari ekosistem keuangan digital, FIT memainkan peran krusial dalam menghubungkan pemberi […]

  • Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Dapat Investasi Rp6,55 Triliun: Tren Terkini dan Dampak Ekonomi

    Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Dapat Investasi Rp6,55 Triliun: Tren Terkini dan Dampak Ekonomi

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Indonesia terus berupaya meningkatkan daya saing dalam sektor energi, khususnya dalam eksplorasi minyak dan gas bumi (migas). Dalam beberapa tahun terakhir, investasi yang masuk ke sektor ini semakin meningkat, salah satunya adalah dana sebesar Rp6,55 triliun yang dikucurkan untuk eksplorasi migas. Angka ini menunjukkan bahwa pemerintah dan pelaku bisnis sedang fokus pada pengembangan sumber daya […]

  • Kinerja RNTH Saham Dipengaruhi Kontribusi Investor Individu Domestik

    Kinerja RNTH Saham Dipengaruhi Kontribusi Investor Individu Domestik

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    Pasar modal Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan, khususnya dalam hal kinerja Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham. Dalam beberapa tahun terakhir, kinerja pasar modal ini tidak hanya dipengaruhi oleh aktivitas investor asing, tetapi juga oleh kontribusi kuat dari investor individu domestik. Hal ini menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan likuiditas dan stabilitas […]

  • AFTECH: Regulasi Pemerintah Dinilai Mendukung Inovasi Fintech

    AFTECH: Regulasi Pemerintah Dinilai Mendukung Inovasi Fintech

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Pendahuluan Dalam era digital yang semakin pesat, sektor keuangan di Indonesia mengalami transformasi besar-besaran. Salah satu pilar utama dalam proses ini adalah inovasi fintech yang terus berkembang. Dengan adanya regulasi yang memadai, industri ini dapat tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) telah menyampaikan pandangan bahwa regulasi pemerintah saat […]

  • Antisipasi Lonjakan Permintaan Komoditas Jelang Hari Besar Keagamaan

    Antisipasi Lonjakan Permintaan Komoditas Jelang Hari Besar Keagamaan

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Cara Mengantisipasi Lonjakan Permintaan Komoditas Jelang Hari Besar Keagamaan Jelang hari besar keagamaan seperti Ramadan, Idulfitri, Natal, dan Tahun Baru, permintaan terhadap berbagai komoditas pangan sering kali mengalami lonjakan. Hal ini bisa menyebabkan kenaikan harga, ketidakstabilan pasokan, hingga kesulitan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, antisipasi diperlukan agar distribusi barang tetap lancar dan […]

expand_less