Aktivitas sebuah gudang penyimpanan gas LPG subsidi (melon) di Jl. Jati Tanjakan, RT 21/04, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, tepat nya depan gedung sekolah ” YASPI” menuai sorotan tajam.
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sel, 28 Apr 2026
- visibility 50
- comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap berjalan selama bertahun-tahun.
Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan aktivitas distribusi yang cukup intens. Sebuah truk terlihat mengangkut puluhan tabung gas LPG keluar dari gudang, memperkuat dugaan adanya kegiatan niaga aktif.
Beroperasi Lama, Tapi “Tak Tersentuh” Aparat?
Fakta yang mencuat di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Gudang disebut sudah berdiri cukup lama, namun tidak pernah melalui proses perizinan lingkungan di tingkat RT.
Seorang Ketua RT setempat menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak mengetahui secara pasti aktivitas usaha tersebut.
“Sudah lama berdiri, tapi tidak pernah izin ke kami. Katanya punya orang Cipora, Mauk. Pengiriman juga kami tidak tahu,” ujarnya.
Saat sempat ditegur, pengelola hanya menyatakan telah mengantongi izin. Namun pernyataan tersebut justru memicu kejanggalan.
“Mereka bilang sudah ada izin. Tapi izin ke siapa? Kami di lingkungan tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
Pengelola Akui Operasi 2–3 Tahun
Pengakuan berbeda datang dari pihak internal. AS yang disebut sebagai penanggung jawab gudang mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.
Durasi ini memperkuat dugaan bahwa usaha berjalan cukup lama tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.
Pemerintah Desa.“Kami Baru Tahu dari Media”
Yang lebih mengejutkan, pihak pemerintah desa justru mengaku tidak mengetahui keberada’an gudang tersebut.
Sekretaris Desa Kedung Dalem, H. Hamilludin, S.IP, menyatakan bahwa tidak pernah ada pengajuan izin ke kantor desa pada Rabu (23/04/2026)
“Saya baru tahu dari pemberitaan media. Selama ini tidak ada yang mengajukan izin ke kami,” ungkapnya.
Pernyataan ini mempertegas dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan di luar mekanisme resmi.
Sikap Tertutup Pengelola, Komunikasi Diputus
Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak lain berinisial FD justru menemui jalan buntu. Selain tidak memberikan keterangan, yang bersangkutan juga memblokir nomor wartawan.
Sikap ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.
Potensi Pelanggaran Berat
Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas gudang tersebut berpotensi melanggar hukum serius.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 menyebutkan.
Penyimpanan, pengangkutan, atau niaga migas tanpa izin merupakan tindak pidana, Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, Denda maksimal mencapai Rp60 miliar.
Selain itu, kewajiban administrasi seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) serta aturan zonasi wilayah juga diduga tidak dipenuhi.
Ada Apa di Balik Gudang Ini..?
Dengan lamanya operasional tanpa izin lingkungan, tidak adanya sepengetahuan pihak desa, hingga sikap tertutup pengelola, muncul pertanyaan yang tak bisa diabaikan.
Apakah ada pembiaran..? Atau justru ada pihak yang “melindungi”..?
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi.
Awak media mendorong instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar