Breaking News
light_mode
Beranda » Polri » Aktivitas sebuah gudang penyimpanan gas LPG subsidi (melon) di Jl. Jati Tanjakan, RT 21/04, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, tepat nya depan gedung sekolah ” YASPI” menuai sorotan tajam.

Aktivitas sebuah gudang penyimpanan gas LPG subsidi (melon) di Jl. Jati Tanjakan, RT 21/04, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, tepat nya depan gedung sekolah ” YASPI” menuai sorotan tajam.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 191
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap berjalan selama bertahun-tahun.

Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan aktivitas distribusi yang cukup intens. Sebuah truk terlihat mengangkut puluhan tabung gas LPG keluar dari gudang, memperkuat dugaan adanya kegiatan niaga aktif.

 

 

 

Beroperasi Lama, Tapi “Tak Tersentuh” Aparat?

 

Fakta yang mencuat di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Gudang disebut sudah berdiri cukup lama, namun tidak pernah melalui proses perizinan lingkungan di tingkat RT.

 

Seorang Ketua RT setempat menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak mengetahui secara pasti aktivitas usaha tersebut.

 

 

 

“Sudah lama berdiri, tapi tidak pernah izin ke kami. Katanya punya orang Cipora, Mauk. Pengiriman juga kami tidak tahu,” ujarnya.

 

Saat sempat ditegur, pengelola hanya menyatakan telah mengantongi izin. Namun pernyataan tersebut justru memicu kejanggalan.

 

“Mereka bilang sudah ada izin. Tapi izin ke siapa? Kami di lingkungan tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

 

 

 

Pengelola Akui Operasi 2–3 Tahun

 

Pengakuan berbeda datang dari pihak internal. AS yang disebut sebagai penanggung jawab gudang mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.

Durasi ini memperkuat dugaan bahwa usaha berjalan cukup lama tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Pemerintah Desa.“Kami Baru Tahu dari Media”

Yang lebih mengejutkan, pihak pemerintah desa justru mengaku tidak mengetahui keberada’an gudang tersebut.

Sekretaris Desa Kedung Dalem, H. Hamilludin, S.IP, menyatakan bahwa tidak pernah ada pengajuan izin ke kantor desa pada Rabu (23/04/2026)

“Saya baru tahu dari pemberitaan media. Selama ini tidak ada yang mengajukan izin ke kami,” ungkapnya.

Pernyataan ini mempertegas dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan di luar mekanisme resmi.

Sikap Tertutup Pengelola, Komunikasi Diputus

Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak lain berinisial FD justru menemui jalan buntu. Selain tidak memberikan keterangan, yang bersangkutan juga memblokir nomor wartawan.

Sikap ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Potensi Pelanggaran Berat

Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas gudang tersebut berpotensi melanggar hukum serius.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 menyebutkan.

Penyimpanan, pengangkutan, atau niaga migas tanpa izin merupakan tindak pidana, Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, Denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Selain itu, kewajiban administrasi seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) serta aturan zonasi wilayah juga diduga tidak dipenuhi.

Ada Apa di Balik Gudang Ini..?

Dengan lamanya operasional tanpa izin lingkungan, tidak adanya sepengetahuan pihak desa, hingga sikap tertutup pengelola, muncul pertanyaan yang tak bisa diabaikan.

Apakah ada pembiaran..? Atau justru ada pihak yang “melindungi”..?

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi.

Awak media mendorong instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perbedaan Antara Mikroekonomi dan Makroekonomi yang Perlu Anda Ketahui

    Perbedaan Antara Mikroekonomi dan Makroekonomi yang Perlu Anda Ketahui

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Perbedaan Antara Mikroekonomi dan Makroekonomi yang Perlu Anda Ketahui Mikroekonomi dan makroekonomi sering kali disebut sebagai dua cabang utama dalam ilmu ekonomi. Meski keduanya berkaitan dengan perekonomian, perbedaan antara mikroekonomi dan makroekonomi dapat dilihat dari berbagai aspek seperti fokus analisis, objek studi, serta dampak terhadap kebijakan dan kehidupan sehari-hari. Memahami perbedaan ini sangat penting, baik […]

  • Kenaikan Harga Material Konstruksi Sebabkan Kenaikan IHPB Bangunan 1,27 Persen

    Kenaikan Harga Material Konstruksi Sebabkan Kenaikan IHPB Bangunan 1,27 Persen

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak, kenaikan harga material konstruksi menjadi isu penting yang memengaruhi sektor properti dan pembangunan. Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa Indeks Harga Perdagangan Besar (IHPB) bangunan mengalami peningkatan sebesar 1,27 persen akibat kenaikan harga bahan baku seperti pasir, batu bata, semen, dan bahan-bahan lainnya. Fenomena ini […]

  • Cara Cek Pajak Jawa Timur Secara Online dan Terbaru

    Cara Cek Pajak Jawa Timur Secara Online dan Terbaru

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Jika Anda tinggal di Jawa Timur dan memiliki kendaraan bermotor, maka wajib hukumnya untuk membayar pajak kendaraan setiap tahun. Namun, kini tidak perlu repot mengunjungi kantor SAMSAT lagi karena ada banyak cara cek pajak Jawa Timur secara online yang bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah kewajiban […]

  • Sentimen Positif Pasar Properti Menguat Jelang Akhir 2025: Tren dan Prediksi

    Sentimen Positif Pasar Properti Menguat Jelang Akhir 2025: Tren dan Prediksi

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Pasar properti Indonesia kembali menunjukkan tanda-tanda penguatan sentimen positif menjelang akhir 2025. Dengan pergerakan ekonomi yang stabil, kebijakan pemerintah yang semakin mendukung sektor properti, serta peningkatan permintaan dari berbagai segmen masyarakat, industri ini tampaknya siap menghadapi tantangan dan peluang baru. Berikut adalah analisis terkini mengenai tren dan prediksi yang akan membentuk wajah pasar properti di […]

  • Kewajiban Maskapai Mengajukan Kebijakan Pajak DTP ke DJP Sebelum April 2026

    Kewajiban Maskapai Mengajukan Kebijakan Pajak DTP ke DJP Sebelum April 2026

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Maskapai penerbangan di Indonesia kini memiliki tanggung jawab penting terkait pelaporan kebijakan pajak yang diberikan oleh pemerintah. Kebijakan ini, yang dikenal sebagai Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), telah menjadi salah satu langkah strategis untuk mendukung mobilitas masyarakat dan meningkatkan daya beli selama masa liburan. Namun, seiring dengan pemberlakuan kebijakan tersebut, maskapai juga harus […]

  • OJK Dorong Diversifikasi Instrumen Keuangan di Pasar Modal: Tren dan Implikasi Terkini

    OJK Dorong Diversifikasi Instrumen Keuangan di Pasar Modal: Tren dan Implikasi Terkini

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Pasar modal Indonesia terus mengalami perkembangan pesat, khususnya dalam upaya pemerintah dan lembaga pengawas untuk meningkatkan stabilitas serta pertumbuhan sektor keuangan. Salah satu inisiatif utama yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah mendorong diversifikasi instrumen keuangan di pasar modal. Hal ini bertujuan untuk memperluas pilihan investasi bagi para pemodal, sekaligus meningkatkan daya saing pasar […]

expand_less