Breaking News
light_mode
Beranda » Polri » Aktivitas sebuah gudang penyimpanan gas LPG subsidi (melon) di Jl. Jati Tanjakan, RT 21/04, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, tepat nya depan gedung sekolah ” YASPI” menuai sorotan tajam.

Aktivitas sebuah gudang penyimpanan gas LPG subsidi (melon) di Jl. Jati Tanjakan, RT 21/04, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, tepat nya depan gedung sekolah ” YASPI” menuai sorotan tajam.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 49
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap berjalan selama bertahun-tahun.

Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan aktivitas distribusi yang cukup intens. Sebuah truk terlihat mengangkut puluhan tabung gas LPG keluar dari gudang, memperkuat dugaan adanya kegiatan niaga aktif.

 

 

 

Beroperasi Lama, Tapi “Tak Tersentuh” Aparat?

 

Fakta yang mencuat di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Gudang disebut sudah berdiri cukup lama, namun tidak pernah melalui proses perizinan lingkungan di tingkat RT.

 

Seorang Ketua RT setempat menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak mengetahui secara pasti aktivitas usaha tersebut.

 

 

 

“Sudah lama berdiri, tapi tidak pernah izin ke kami. Katanya punya orang Cipora, Mauk. Pengiriman juga kami tidak tahu,” ujarnya.

 

Saat sempat ditegur, pengelola hanya menyatakan telah mengantongi izin. Namun pernyataan tersebut justru memicu kejanggalan.

 

“Mereka bilang sudah ada izin. Tapi izin ke siapa? Kami di lingkungan tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

 

 

 

Pengelola Akui Operasi 2–3 Tahun

 

Pengakuan berbeda datang dari pihak internal. AS yang disebut sebagai penanggung jawab gudang mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.

Durasi ini memperkuat dugaan bahwa usaha berjalan cukup lama tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Pemerintah Desa.“Kami Baru Tahu dari Media”

Yang lebih mengejutkan, pihak pemerintah desa justru mengaku tidak mengetahui keberada’an gudang tersebut.

Sekretaris Desa Kedung Dalem, H. Hamilludin, S.IP, menyatakan bahwa tidak pernah ada pengajuan izin ke kantor desa pada Rabu (23/04/2026)

“Saya baru tahu dari pemberitaan media. Selama ini tidak ada yang mengajukan izin ke kami,” ungkapnya.

Pernyataan ini mempertegas dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan di luar mekanisme resmi.

Sikap Tertutup Pengelola, Komunikasi Diputus

Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak lain berinisial FD justru menemui jalan buntu. Selain tidak memberikan keterangan, yang bersangkutan juga memblokir nomor wartawan.

Sikap ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Potensi Pelanggaran Berat

Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas gudang tersebut berpotensi melanggar hukum serius.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 menyebutkan.

Penyimpanan, pengangkutan, atau niaga migas tanpa izin merupakan tindak pidana, Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, Denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Selain itu, kewajiban administrasi seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) serta aturan zonasi wilayah juga diduga tidak dipenuhi.

Ada Apa di Balik Gudang Ini..?

Dengan lamanya operasional tanpa izin lingkungan, tidak adanya sepengetahuan pihak desa, hingga sikap tertutup pengelola, muncul pertanyaan yang tak bisa diabaikan.

Apakah ada pembiaran..? Atau justru ada pihak yang “melindungi”..?

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi.

Awak media mendorong instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengertian dan Cara Membuat Jurnal Umum Perusahaan Dagang yang Akurat

    Pengertian dan Cara Membuat Jurnal Umum Perusahaan Dagang yang Akurat

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Jurnal umum perusahaan dagang adalah salah satu komponen penting dalam sistem akuntansi yang digunakan untuk mencatat seluruh transaksi keuangan yang terjadi dalam bisnis. Dengan jurnal ini, perusahaan dapat memastikan bahwa semua aktivitas keuangan dicatat secara akurat dan sistematis, sehingga menjadi dasar dalam penyusunan laporan keuangan. Apa Itu Jurnal Umum Perusahaan Dagang? Jurnal umum adalah buku […]

  • BUMN Tak Lagi Mandiri? Ini Penjelasan di Balik Penggabungan di Wisma Danantara

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Penggabungan atau merger antar BUMN kembali menjadi topik yang menarik perhatian publik. Kali ini, isu penggabungan usaha manajer investasi milik Bank BUMN menyedot perhatian masyarakat. Di tengah kontroversi tersebut, banyak yang bertanya-tanya apakah BUMN kehilangan kemandirian mereka. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami latar belakang dan alasan di balik rencana penggabungan tersebut. Berdasarkan informasi […]

  • Perbedaan Antara Mikroekonomi dan Makroekonomi yang Perlu Anda Ketahui

    Perbedaan Antara Mikroekonomi dan Makroekonomi yang Perlu Anda Ketahui

    • calendar_month Sel, 16 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Perbedaan Antara Mikroekonomi dan Makroekonomi yang Perlu Anda Ketahui Mikroekonomi dan makroekonomi sering kali disebut sebagai dua cabang utama dalam ilmu ekonomi. Meski keduanya berkaitan dengan perekonomian, perbedaan antara mikroekonomi dan makroekonomi dapat dilihat dari berbagai aspek seperti fokus analisis, objek studi, serta dampak terhadap kebijakan dan kehidupan sehari-hari. Memahami perbedaan ini sangat penting, baik […]

  • Kinerja RNTH Saham: Kontribusi Kuat Investor Individu Domestik Mengangkat Performa Pasar

    Kinerja RNTH Saham: Kontribusi Kuat Investor Individu Domestik Mengangkat Performa Pasar

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika pasar modal yang terus berkembang, kinerja Rata-rata Nilai Transaksi Harian (RNTH) di Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan tren positif yang tidak bisa diabaikan. Dalam beberapa bulan terakhir, angka RNTH telah mencapai level yang mengesankan, dengan peningkatan signifikan yang terutama didorong oleh kontribusi kuat dari investor individu domestik. Hal ini menjadi indikator penting […]

  • Mengapa Ekonomi Kreatif Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Suatu Bangsa?

    Mengapa Ekonomi Kreatif Dapat Meningkatkan Pertumbuhan Ekonomi Suatu Bangsa?

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Seiring dengan perkembangan teknologi dan perubahan pola konsumsi masyarakat, sektor ini semakin menunjukkan potensi besar dalam menciptakan nilai tambah ekonomi. Berikut adalah alasan mengapa ekonomi kreatif dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi suatu bangsa. Pertama, ekonomi kreatif memanfaatkan kreativitas sebagai […]

  • Ekonomi pelaku ekonomi rumah tangga produsen pemerintah masyarakat luar negeri

    Ekonomi pelaku ekonomi rumah tangga produsen pemerintah masyarakat luar negeri

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Berikut yang Bukan Merupakan Pelaku Ekonomi adalah: Penjelasan Lengkap Dalam dunia ekonomi, istilah “pelaku ekonomi” sering digunakan untuk menggambarkan individu atau kelompok yang terlibat langsung dalam aktivitas produksi, distribusi, dan konsumsi. Namun, tidak semua entitas yang terlibat dalam sistem ekonomi dapat dikategorikan sebagai pelaku ekonomi. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci apa yang bukan merupakan […]

expand_less