Breaking News
light_mode
Beranda » Polri » Aktivitas sebuah gudang penyimpanan gas LPG subsidi (melon) di Jl. Jati Tanjakan, RT 21/04, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, tepat nya depan gedung sekolah ” YASPI” menuai sorotan tajam.

Aktivitas sebuah gudang penyimpanan gas LPG subsidi (melon) di Jl. Jati Tanjakan, RT 21/04, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, tepat nya depan gedung sekolah ” YASPI” menuai sorotan tajam.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
  • visibility 269
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi, namun tetap berjalan selama bertahun-tahun.

Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan aktivitas distribusi yang cukup intens. Sebuah truk terlihat mengangkut puluhan tabung gas LPG keluar dari gudang, memperkuat dugaan adanya kegiatan niaga aktif.

 

 

 

Beroperasi Lama, Tapi “Tak Tersentuh” Aparat?

 

Fakta yang mencuat di lapangan justru memunculkan pertanyaan besar. Gudang disebut sudah berdiri cukup lama, namun tidak pernah melalui proses perizinan lingkungan di tingkat RT.

 

Seorang Ketua RT setempat menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan, bahkan tidak mengetahui secara pasti aktivitas usaha tersebut.

 

 

 

“Sudah lama berdiri, tapi tidak pernah izin ke kami. Katanya punya orang Cipora, Mauk. Pengiriman juga kami tidak tahu,” ujarnya.

 

Saat sempat ditegur, pengelola hanya menyatakan telah mengantongi izin. Namun pernyataan tersebut justru memicu kejanggalan.

 

“Mereka bilang sudah ada izin. Tapi izin ke siapa? Kami di lingkungan tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.

 

 

 

Pengelola Akui Operasi 2–3 Tahun

 

Pengakuan berbeda datang dari pihak internal. AS yang disebut sebagai penanggung jawab gudang mengakui bahwa aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun.

Durasi ini memperkuat dugaan bahwa usaha berjalan cukup lama tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang.

Pemerintah Desa.“Kami Baru Tahu dari Media”

Yang lebih mengejutkan, pihak pemerintah desa justru mengaku tidak mengetahui keberada’an gudang tersebut.

Sekretaris Desa Kedung Dalem, H. Hamilludin, S.IP, menyatakan bahwa tidak pernah ada pengajuan izin ke kantor desa pada Rabu (23/04/2026)

“Saya baru tahu dari pemberitaan media. Selama ini tidak ada yang mengajukan izin ke kami,” ungkapnya.

Pernyataan ini mempertegas dugaan adanya aktivitas usaha yang berjalan di luar mekanisme resmi.

Sikap Tertutup Pengelola, Komunikasi Diputus

Upaya konfirmasi lanjutan kepada pihak lain berinisial FD justru menemui jalan buntu. Selain tidak memberikan keterangan, yang bersangkutan juga memblokir nomor wartawan.

Sikap ini dinilai semakin memperkuat kecurigaan adanya sesuatu yang ditutup-tutupi.

Potensi Pelanggaran Berat

Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas gudang tersebut berpotensi melanggar hukum serius.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 menyebutkan.

Penyimpanan, pengangkutan, atau niaga migas tanpa izin merupakan tindak pidana, Ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun, Denda maksimal mencapai Rp60 miliar.

Selain itu, kewajiban administrasi seperti Tanda Daftar Gudang (TDG) serta aturan zonasi wilayah juga diduga tidak dipenuhi.

Ada Apa di Balik Gudang Ini..?

Dengan lamanya operasional tanpa izin lingkungan, tidak adanya sepengetahuan pihak desa, hingga sikap tertutup pengelola, muncul pertanyaan yang tak bisa diabaikan.

Apakah ada pembiaran..? Atau justru ada pihak yang “melindungi”..?

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik gudang belum memberikan klarifikasi resmi.

Awak media mendorong instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengertian dan Dampak Kebijakan Ekonomi pada Masa Reformasi di Indonesia

    Pengertian dan Dampak Kebijakan Ekonomi pada Masa Reformasi di Indonesia

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 299
    • 0Komentar

    Pada akhir tahun 1990-an, Indonesia mengalami perubahan besar-besaran yang dikenal sebagai Masa Reformasi. Peristiwa krisis moneter 1997 menjadi pemicu utama bagi tumbuhnya gelombang protes rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. Di tengah ketidakpuasan masyarakat terhadap kebijakan ekonomi yang tidak merata dan korupsi yang marak, muncul harapan untuk membangun sistem pemerintahan yang lebih demokratis dan transparan. Salah […]

  • Kebijakan Trade Remedy: Cara Melindungi Industri Domestik dari Persaingan Asing

    Kebijakan Trade Remedy: Cara Melindungi Industri Domestik dari Persaingan Asing

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Industri domestik di Indonesia kini semakin menghadapi tantangan yang signifikan akibat persaingan ketat dari produk impor. Untuk menghadapi hal ini, pemerintah telah menerapkan kebijakan trade remedy sebagai instrumen perlindungan terhadap pelaku usaha dalam negeri. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan pasar dan memastikan bahwa industri lokal tetap dapat berkembang tanpa terganggu oleh praktik perdagangan yang […]

  • Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

    Transparansi Desa Jayabakti Dipertanyakan, Pokja IWO Indonesia Resmi Seret PPID ke Komisi Informasi Jabar

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, ​Kab. Bekasi – 15/8/2026. Sikap tertutup dan terkesan menutupi akses data anggaran oleh Pemerintah Desa Jayabakti, Kecamatan Cabangbungin, akhirnya bermuara pada jalur hukum. Kelompok Kerja Ikatan Wartawan Online Indonesia (Pokja IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi resmi menyeret Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Jayabakti ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat pada 9 Juli 2026. […]

  • Pajak Tidak Langsung Adalah: Pengertian, Contoh, dan Fungsi dalam Ekonomi

    Pajak Tidak Langsung Adalah: Pengertian, Contoh, dan Fungsi dalam Ekonomi

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 391
    • 0Komentar

    Dalam sistem perpajakan Indonesia, istilah “pajak tidak langsung” sering muncul sebagai konsep yang berkaitan dengan cara pemerintah mengumpulkan pendapatan negara. Meski tidak terasa secara langsung oleh wajib pajak, pajak ini memainkan peran penting dalam perekonomian. Untuk itu, mari kita mengenal lebih jauh tentang pajak tidak langsung adalah. Apa Itu Pajak Tidak Langsung? Pajak tidak langsung […]

  • Pengertian dan Peran PT X sebagai Agen Properti di Indonesia

    Pengertian dan Peran PT X sebagai Agen Properti di Indonesia

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 355
    • 0Komentar

    Di tengah pertumbuhan ekonomi yang pesat, sektor properti menjadi salah satu bidang yang paling dinamis dan menarik perhatian investor. Dalam industri ini, PT X muncul sebagai agen properti yang tidak hanya memainkan peran penting dalam transaksi, tetapi juga memberikan solusi terpadu untuk kebutuhan pembelian, penjualan, dan pengelolaan properti. Berikut adalah penjelasan lengkap tentang pengertian dan […]

  • Realisasi Investasi Hilirisasi Mineral: Dampak pada Struktur Neraca Pembayaran Indonesia

    Realisasi Investasi Hilirisasi Mineral: Dampak pada Struktur Neraca Pembayaran Indonesia

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Indonesia terus memperkuat struktur neraca pembayaran melalui realisasi investasi hilirisasi mineral yang semakin signifikan. Berbagai data dan laporan menunjukkan bahwa sektor ini telah menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Kementerian Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat realisasi investasi hilirisasi mineral mencapai angka yang mengesankan, baik dalam skala tahunan maupun triwulan. […]

expand_less