Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah dan Benar
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sel, 23 Des 2025
- visibility 139
- comment 0 komentar

Pada masa kerja, BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap pekerja. Namun, terkadang ada situasi di mana seseorang perlu menonaktifkan status kepesertaannya, baik karena sudah tidak bekerja lagi atau alasan lainnya. Jika tidak segera dinonaktifkan, bisa berdampak pada pembayaran iuran bulanan yang tidak perlu. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan secara benar dan mudah.
![]()
Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Melalui Perusahaan
Salah satu cara yang paling umum dilakukan adalah melalui perusahaan tempat Anda bekerja. Sebelum mengundurkan diri atau menghadapi PHK, pastikan bahwa perusahaan Anda akan membantu proses penonaktifan. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke SIPP Online: Buka situs resmi https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan ID serta kata sandi Anda.
- Pilih Perusahaan: Cari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Cari Data Pekerja: Masukkan nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang ingin dinonaktifkan.
- Pilih Opsi Nonaktif: Setelah menemukan data yang sesuai, klik opsi “nonaktifkan pekerja”.
- Konfirmasi Penonaktifan: Pastikan proses penonaktifan telah dikonfirmasi.
Dengan cara ini, perusahaan akan mengelola proses penonaktifan secara langsung, sehingga Anda tidak perlu repot melakukan pengajuan mandiri.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Mandiri
Jika Anda lebih nyaman mengurusnya sendiri, berikut langkah-langkahnya:
- Unduh Aplikasi JMO: Unduh aplikasi JMO dari Google Play atau App Store.
- Registrasi: Isi data kependudukan dan informasi BPJS Ketenagakerjaan.
- Periksa Status: Setelah login, cek apakah status kepesertaan masih aktif.
- Koordinasi dengan Perusahaan: Jika status masih aktif, koordinasikan dengan HRD perusahaan untuk memproses penonaktifan melalui sistem SIPP Online.
Selain itu, Anda juga dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Siapkan dokumen seperti KTP, KK, pas foto 3×4, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan membantu Anda mengisi formulir dan menyelesaikan proses penonaktifan.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta BPU
Bagi peserta yang bukan penerima upah (BPU), proses penonaktifan juga bisa dilakukan. Langkahnya hampir sama, yaitu dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat dan membawa dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan membimbing Anda dalam pengisian formulir dan proses penonaktifan.
Pindah ke BPJS Mandiri
Jika setelah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Anda ingin tetap memiliki perlindungan, Anda bisa beralih ke BPJS Mandiri. Proses ini melibatkan pelunasan iuran bulanan sendiri. Untuk melakukannya, siapkan dokumen seperti surat resign, fotokopi KTP, KK, dan pas foto. Setelah itu, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti langkah-langkah yang diberikan petugas.
Waktu Penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan
Secara umum, status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan dinonaktifkan setelah 1 bulan dari pembayaran terakhir oleh perusahaan. Setelah itu, Anda bisa mengajukan klaim jika memenuhi syarat.
Dengan mengetahui cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa menghindari pembayaran iuran yang tidak perlu dan menjaga kestabilan keuangan. Terlepas dari metode yang dipilih, pastikan semua persyaratan dan langkah telah dilengkapi agar proses berjalan lancar. Dengan demikian, Anda dapat memastikan bahwa status BPJS Ketenagakerjaan Anda selalu sesuai dengan kondisi terkini.
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar