Diduga Edarkan Rokok Ilegal Tanpa Cukai, Sejumlah Lapak di Jakarta Jadi Sorotan
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Ming, 2 Agu 2026
- visibility 102
- comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Jakarta – Dugaan peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai kembali ditemukan di sejumlah wilayah di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil pantauan tim media pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 18.48 WIB, ditemukan rokok yang diduga tidak dilengkapi pita cukai resmi dijual secara bebas di beberapa lokasi, di antaranya Jalan Kalibata Timur Raya No. 29, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, serta di wilayah Tanjung Duren, Cengkareng, dan Tanjung Priok.
Di lokasi, tim media mendapati puluhan bungkus rokok berbagai merek yang telah dikemas dan diduga siap dipasarkan. Rokok tersebut diduga tidak memiliki pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari seorang penjaga lapak berinisial **A**, disebutkan bahwa kegiatan penjualan tersebut telah “dikoordinasikan agar aman”. Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari narasumber dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang cukai. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga dikhawatirkan membahayakan konsumen karena produk tersebut tidak melalui pengawasan sesuai standar yang berlaku.
Media mendorong agar temuan tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum serta instansi berwenang, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik maupun pengelola lapak terkait dugaan penjualan rokok tanpa pita cukai tersebut. Oleh karena itu, media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli maupun memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai serta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal di lingkungan sekitarnya.
Spr
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar