Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ijazah Bistamam Lebih Tua Dari Sekolahnya—Sebuah Anomali Yang Sulit Dijelaskan.

Ijazah Bistamam Lebih Tua Dari Sekolahnya—Sebuah Anomali Yang Sulit Dijelaskan.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
  • visibility 366
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, JAKARTA – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, kembali meledak ke permukaan. Setelah lebih dari 10 bulan laporan dinilai mandek di Mabes Polri, Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) mengambil langkah keras dengan menyurati Presiden Republik Indonesia serta pimpinan DPR RI.

Langkah ini dilakukan setelah KPK TIPIKOR menilai kasus dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP belum mendapat kejelasan hukum yang transparan.

Ketua Tim Investigator KPK TIPIKOR Pusat, Arjuna Sitepu, menyatakan pihaknya telah secara resmi melayangkan surat kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, serta Ketua DPR RI dan Komisi III DPR RI, guna meminta perhatian serius terhadap kasus yang dinilai berpotensi mencederai integritas jabatan publik.

“Kami sudah menyampaikan data dan fakta kepada Presiden RI serta kepada Ketua DPR RI dan Komisi III DPR RI. Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegas Sitepu dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Data Dapodik Bongkar Kejanggalan

Dalam investigasi yang dilakukan KPK TIPIKOR bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, ditemukan kejanggalan serius pada dokumen pendidikan yang digunakan Bupati Rokan Hilir.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigator:

Tercatat memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SD tahun 1962

SKPI SMP tahun 1965

Lembar ijazah SMEA tahun 1968

Namun fakta mengejutkan muncul dari data resmi Dapodik Kementerian Pendidikan, yang menunjukkan bahwa SD Negeri 31 Pekanbaru baru berdiri pada tahun 1967.

Artinya, menurut Sitepu, secara logika administratif mustahil seseorang dinyatakan lulus pada tahun 1962 dari sekolah yang baru berdiri lima tahun kemudian.

“Ibarat seorang ibu hamil. Sebelum anaknya lahir, dia sudah memegang akta kelahiran. Secara logika, itu tidak mungkin terjadi. Begitu pula dengan ijazah ini,” tegas Sitepu.

Temuan ini kemudian menjadi titik awal terbongkarnya dugaan rekayasa dokumen pendidikan yang diduga digunakan dalam berbagai proses administrasi resmi, termasuk dalam proses politik.

Diduga Ada Tekanan dalam Penerbitan SKPI

Sorotan lain juga datang dari Panggabean, Ketua DPD LSM GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Provinsi Riau, yang turut tergabung dalam elemen KPK TIPIKOR.

Ia mengungkapkan adanya indikasi tekanan terhadap pihak sekolah saat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Menurutnya, penerbitan dokumen pengganti ijazah tersebut diduga kuat tidak melalui prosedur normal dan berada di bawah tekanan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Kami menduga kuat ada tekanan terhadap pihak sekolah dalam penerbitan SKPI atas nama Bistamam. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara terbuka,” ujar Panggabean.

Ia juga menyebut bahwa dokumen pendidikan tersebut diduga telah digunakan dalam proses politik, termasuk pada kontestasi Pilkada 2024.

Dugaan Pemalsuan STPLKB Menguat

Selain kejanggalan dokumen pendidikan, tim investigator juga menemukan indikasi adanya dokumen pendukung yang diduga tidak autentik, yakni Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) yang dijadikan dasar penerbitan dokumen pengganti ijazah.

Dokumen tersebut tercatat bernomor STPLKB/1259/V/2024/Unit III SPKT Polresta Pekanbaru yang disebut dikeluarkan oleh SPKT Polresta Pekanbaru dan ditandatangani oleh Bripka Ricky Andriadi.

Namun fakta berbeda justru terungkap dalam klarifikasi internal kepolisian.

Menurut keterangan yang dihimpun tim investigator, Bripka Ricky Andriadi menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen STPLKB tersebut bukanlah tanda tangannya.

Ia bahkan disebut telah bersumpah di hadapan atasannya bahwa tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut berbeda dengan tanda tangan asli miliknya yang terdapat pada dokumen identitas resmi.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada penulisan gelar akademik dalam dokumen tersebut.

Dalam STPLKB tersebut, nama Bripka Ricky tercantum dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.), sementara berdasarkan data yang dihimpun tim investigator, yang bersangkutan tidak memiliki gelar tersebut dan hanya merupakan lulusan SLTA.

Tidak hanya itu, format dokumen yang beredar juga diduga tidak sesuai dengan standar administrasi kepolisian.

Menurut keterangan yang diperoleh dari internal SPKT Polresta Pekanbaru, dokumen laporan kehilangan yang dikeluarkan kepolisian menggunakan kertas polos tanpa watermark lambang Polri.

Sementara dokumen STPLKB yang beredar justru menggunakan watermark institusi kepolisian, yang tidak pernah digunakan dalam format resmi laporan kehilangan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi SPKT Polresta Pekanbaru.

Akar Kasus: Rantai Dokumen yang Saling Terkait

Dari hasil penelusuran tim investigator, kasus ini diduga memiliki rantai dokumen yang saling berkaitan, yaitu:

Dugaan kejanggalan ijazah pendidikan.

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Laporan kehilangan ijazah melalui STPLKB.

Dugaan ketidaksesuaian dokumen STPLKB.

Apabila salah satu dokumen dalam rantai tersebut terbukti tidak sah, maka legalitas seluruh dokumen turunannya juga patut dipertanyakan secara hukum.

Publik Menuntut Kepastian: Asli atau Palsu

KPK TIPIKOR menegaskan bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini hanyalah satu jawaban sederhana dari aparat penegak hukum: apakah ijazah tersebut asli atau palsu.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami hanya meminta Mabes Polri memberikan jawaban yang jelas kepada publik: dokumen ini asli atau palsu,” tegas Panggabean.

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Bareskrim Polri untuk memberi perhatian serius terhadap perkara ini karena menyangkut integritas seorang kepala daerah.

Ancaman Pasal Berlapis

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, maka perkara ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen autentik atau dokumen resmi negara dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP apabila terdapat pihak lain yang turut serta atau membantu dalam perbuatan pidana tersebut.

Jika dokumen tersebut digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024, maka perkara ini juga berpotensi bersinggungan dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Pemilu terkait penggunaan dokumen tidak sah dalam proses administrasi pencalonan.

10 Bulan Tanpa Kepastian

Menurut KPK TIPIKOR, kasus ini kembali diangkat ke tingkat nasional setelah diketahui bahwa laporan awal terkait dugaan ijazah palsu tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan tanpa perkembangan signifikan.

Karena itu, pihaknya kini mendorong pengawasan langsung dari Presiden RI dan DPR RI, khususnya Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum.

“Kami berharap Presiden RI, DPR RI, serta Bareskrim Polri dapat memastikan kasus ini diproses secara transparan dan profesional,” kata Panggabean.

KPK TIPIKOR: Ini Bukan Fitnah

Menutup keterangannya, KPK TIPIKOR menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan bukti, data, serta analisis hukum, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.

“Kami mempersoalkan kasus ini bukan untuk memfitnah siapa pun, tetapi karena ada dasar fakta yang perlu diuji secara hukum. Karena itu kami meminta penegakan hukum yang transparan demi kepastian dan keadilan,” pungkas Panggabean. (Red)

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Geo Prima Solusi Tbk Gelar RUPST dan RUPSLB, Sepakati Sejumlah Agenda Strategis Pengembangan Usaha

    PT Geo Prima Solusi Tbk Gelar RUPST dan RUPSLB, Sepakati Sejumlah Agenda Strategis Pengembangan Usaha

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, PT Geo Prima Solusi Tbk (GPSO) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang membahas sejumlah agenda strategis terkait operasional, pengembangan usaha, serta penguatan struktur permodalan Perseroan (22/6/2026). Dalam RUPST, para pemegang saham menyetujui empat agenda utama, yaitu 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Direksi, Laporan Tugas […]

  • Analisis Risiko Kredit di Sektor Properti Pasca Penurunan Suku Bunga

    Analisis Risiko Kredit di Sektor Properti Pasca Penurunan Suku Bunga

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Pada tahun 2025, Bank Indonesia (BI) melakukan penurunan suku bunga acuan (BI Rate) dari 6,25% menjadi 5% pada Agustus. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan moneter yang bertujuan menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendorong pertumbuhan sektor properti dan kredit perumahan. Namun, meski penurunan suku bunga memberikan peluang bagi masyarakat dan investor, risiko kredit di sektor properti […]

  • Bukan Sekadar Pelengkap, Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi Motor Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke-81

    Bukan Sekadar Pelengkap, Karang Taruna Buntu Bedimbar Jadi Motor Penggerak Gebyar AKBAR HUT RI ke-81

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Deli Serdang – Semangat kemerdekaan benar-benar terasa di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Di balik meriahnya Gebyar AKBAR Buntu Bedimbar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81, ada energi besar generasi muda yang ikut menjadi penggerak utama suksesnya seluruh rangkaian kegiatan.   Karang Taruna Desa Buntu Bedimbar tampil di […]

  • HUT RI ke-81, FORKABI Jaksel Dorong Penguatan Budaya Betawi dan Pemberdaya’an Masyarakat

    HUT RI ke-81, FORKABI Jaksel Dorong Penguatan Budaya Betawi dan Pemberdaya’an Masyarakat

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, JAKARTA | – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi refleksi bagi masyarakat untuk terus mengisi kemerdekaan dengan kegiatan yang memberikan manfaat nyata (17/8/2026). Hal tersebut disampaikan Marhasan, Sekretaris DPD FORKABI Jakarta Selatan, saat menyampaikan pandangannya terkait makna kemerdekaan dan program organisasi dalam momentum 17 Agustus 2026. Menurut Marhasan, usia 81 […]

  • Download Logo BPJS Ketenagakerjaan PNG Terbaru dan Resmi

    Download Logo BPJS Ketenagakerjaan PNG Terbaru dan Resmi

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 566
    • 0Komentar

    Logo BPJS Ketenagakerjaan PNG menjadi salah satu elemen penting dalam identitas institusi yang berperan besar dalam perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Sebagai bagian dari sistem jaminan sosial, BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran krusial dalam memberikan rasa aman bagi pekerja dan pengusaha. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap mengenai download logo BPJS Ketenagakerjaan PNG terbaru […]

  • Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia: Awal Mula dan Perkembangannya

    Sejarah Perbankan Syariah di Indonesia: Awal Mula dan Perkembangannya

    • calendar_month Sen, 10 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 386
    • 0Komentar

    Pada masa lalu, sistem perbankan yang berlandaskan prinsip syariah telah ada jauh sebelum zaman modern. Praktik-praktik keuangan berbasis Islam seperti mudharabah, musharakah, dan qard sudah dikenal sejak era Nabi Muhammad SAW. Namun, perkembangan perbankan syariah secara formal dan terstruktur di Indonesia baru dimulai pada abad ke-20. Dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki […]

expand_less