Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Ijazah Bistamam Lebih Tua Dari Sekolahnya—Sebuah Anomali Yang Sulit Dijelaskan.

Ijazah Bistamam Lebih Tua Dari Sekolahnya—Sebuah Anomali Yang Sulit Dijelaskan.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
  • visibility 365
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, JAKARTA – Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, kembali meledak ke permukaan. Setelah lebih dari 10 bulan laporan dinilai mandek di Mabes Polri, Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (KPK TIPIKOR) mengambil langkah keras dengan menyurati Presiden Republik Indonesia serta pimpinan DPR RI.

Langkah ini dilakukan setelah KPK TIPIKOR menilai kasus dugaan penggunaan dokumen pendidikan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP belum mendapat kejelasan hukum yang transparan.

Ketua Tim Investigator KPK TIPIKOR Pusat, Arjuna Sitepu, menyatakan pihaknya telah secara resmi melayangkan surat kepada Presiden RI melalui Kementerian Sekretariat Negara, serta Ketua DPR RI dan Komisi III DPR RI, guna meminta perhatian serius terhadap kasus yang dinilai berpotensi mencederai integritas jabatan publik.

“Kami sudah menyampaikan data dan fakta kepada Presiden RI serta kepada Ketua DPR RI dan Komisi III DPR RI. Kasus ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian hukum,” tegas Sitepu dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).

Data Dapodik Bongkar Kejanggalan

Dalam investigasi yang dilakukan KPK TIPIKOR bersama sejumlah elemen masyarakat sipil, ditemukan kejanggalan serius pada dokumen pendidikan yang digunakan Bupati Rokan Hilir.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh tim investigator:

Tercatat memiliki Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SD tahun 1962

SKPI SMP tahun 1965

Lembar ijazah SMEA tahun 1968

Namun fakta mengejutkan muncul dari data resmi Dapodik Kementerian Pendidikan, yang menunjukkan bahwa SD Negeri 31 Pekanbaru baru berdiri pada tahun 1967.

Artinya, menurut Sitepu, secara logika administratif mustahil seseorang dinyatakan lulus pada tahun 1962 dari sekolah yang baru berdiri lima tahun kemudian.

“Ibarat seorang ibu hamil. Sebelum anaknya lahir, dia sudah memegang akta kelahiran. Secara logika, itu tidak mungkin terjadi. Begitu pula dengan ijazah ini,” tegas Sitepu.

Temuan ini kemudian menjadi titik awal terbongkarnya dugaan rekayasa dokumen pendidikan yang diduga digunakan dalam berbagai proses administrasi resmi, termasuk dalam proses politik.

Diduga Ada Tekanan dalam Penerbitan SKPI

Sorotan lain juga datang dari Panggabean, Ketua DPD LSM GAKORPAN (Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara) Provinsi Riau, yang turut tergabung dalam elemen KPK TIPIKOR.

Ia mengungkapkan adanya indikasi tekanan terhadap pihak sekolah saat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Menurutnya, penerbitan dokumen pengganti ijazah tersebut diduga kuat tidak melalui prosedur normal dan berada di bawah tekanan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan.

“Kami menduga kuat ada tekanan terhadap pihak sekolah dalam penerbitan SKPI atas nama Bistamam. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara terbuka,” ujar Panggabean.

Ia juga menyebut bahwa dokumen pendidikan tersebut diduga telah digunakan dalam proses politik, termasuk pada kontestasi Pilkada 2024.

Dugaan Pemalsuan STPLKB Menguat

Selain kejanggalan dokumen pendidikan, tim investigator juga menemukan indikasi adanya dokumen pendukung yang diduga tidak autentik, yakni Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) yang dijadikan dasar penerbitan dokumen pengganti ijazah.

Dokumen tersebut tercatat bernomor STPLKB/1259/V/2024/Unit III SPKT Polresta Pekanbaru yang disebut dikeluarkan oleh SPKT Polresta Pekanbaru dan ditandatangani oleh Bripka Ricky Andriadi.

Namun fakta berbeda justru terungkap dalam klarifikasi internal kepolisian.

Menurut keterangan yang dihimpun tim investigator, Bripka Ricky Andriadi menyatakan bahwa tanda tangan yang tercantum dalam dokumen STPLKB tersebut bukanlah tanda tangannya.

Ia bahkan disebut telah bersumpah di hadapan atasannya bahwa tanda tangan yang ada dalam dokumen tersebut berbeda dengan tanda tangan asli miliknya yang terdapat pada dokumen identitas resmi.

Kejanggalan lain juga ditemukan pada penulisan gelar akademik dalam dokumen tersebut.

Dalam STPLKB tersebut, nama Bripka Ricky tercantum dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.), sementara berdasarkan data yang dihimpun tim investigator, yang bersangkutan tidak memiliki gelar tersebut dan hanya merupakan lulusan SLTA.

Tidak hanya itu, format dokumen yang beredar juga diduga tidak sesuai dengan standar administrasi kepolisian.

Menurut keterangan yang diperoleh dari internal SPKT Polresta Pekanbaru, dokumen laporan kehilangan yang dikeluarkan kepolisian menggunakan kertas polos tanpa watermark lambang Polri.

Sementara dokumen STPLKB yang beredar justru menggunakan watermark institusi kepolisian, yang tidak pernah digunakan dalam format resmi laporan kehilangan.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa dokumen tersebut bukan produk resmi SPKT Polresta Pekanbaru.

Akar Kasus: Rantai Dokumen yang Saling Terkait

Dari hasil penelusuran tim investigator, kasus ini diduga memiliki rantai dokumen yang saling berkaitan, yaitu:

Dugaan kejanggalan ijazah pendidikan.

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI).

Laporan kehilangan ijazah melalui STPLKB.

Dugaan ketidaksesuaian dokumen STPLKB.

Apabila salah satu dokumen dalam rantai tersebut terbukti tidak sah, maka legalitas seluruh dokumen turunannya juga patut dipertanyakan secara hukum.

Publik Menuntut Kepastian: Asli atau Palsu

KPK TIPIKOR menegaskan bahwa yang dibutuhkan masyarakat saat ini hanyalah satu jawaban sederhana dari aparat penegak hukum: apakah ijazah tersebut asli atau palsu.

“Kami tidak ingin berspekulasi. Kami hanya meminta Mabes Polri memberikan jawaban yang jelas kepada publik: dokumen ini asli atau palsu,” tegas Panggabean.

Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Bareskrim Polri untuk memberi perhatian serius terhadap perkara ini karena menyangkut integritas seorang kepala daerah.

Ancaman Pasal Berlapis

Apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum, maka perkara ini berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal pidana, antara lain:

Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara.

Pasal 264 KUHP terkait pemalsuan dokumen autentik atau dokumen resmi negara dengan ancaman pidana hingga 8 tahun penjara.

Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP apabila terdapat pihak lain yang turut serta atau membantu dalam perbuatan pidana tersebut.

Jika dokumen tersebut digunakan dalam proses pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024, maka perkara ini juga berpotensi bersinggungan dengan ketentuan hukum dalam Undang-Undang Pemilu terkait penggunaan dokumen tidak sah dalam proses administrasi pencalonan.

10 Bulan Tanpa Kepastian

Menurut KPK TIPIKOR, kasus ini kembali diangkat ke tingkat nasional setelah diketahui bahwa laporan awal terkait dugaan ijazah palsu tersebut telah berjalan lebih dari 10 bulan tanpa perkembangan signifikan.

Karena itu, pihaknya kini mendorong pengawasan langsung dari Presiden RI dan DPR RI, khususnya Komisi III DPR yang membidangi penegakan hukum.

“Kami berharap Presiden RI, DPR RI, serta Bareskrim Polri dapat memastikan kasus ini diproses secara transparan dan profesional,” kata Panggabean.

KPK TIPIKOR: Ini Bukan Fitnah

Menutup keterangannya, KPK TIPIKOR menegaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan bukti, data, serta analisis hukum, bukan sekadar tuduhan tanpa dasar.

“Kami mempersoalkan kasus ini bukan untuk memfitnah siapa pun, tetapi karena ada dasar fakta yang perlu diuji secara hukum. Karena itu kami meminta penegakan hukum yang transparan demi kepastian dan keadilan,” pungkas Panggabean. (Red)

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program Usaha UBS, sebagai Wadah Persatuan dan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat

    Program Usaha UBS, sebagai Wadah Persatuan dan Kebangkitan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 294
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta Barat – Wawancara eksklusif, di hari Minggu 05 Apr 2026 yang cerah bersama Owner PT. GRAHA CEMERLANG, Uni Beauty Shop (UBS) Internasional, Haji Sutrisno Lukito, yang dikenal ramah, bersemangat dan berapi-api memotivasi mitra-mitra usahanya. Di kawasan Roxy Mas, Grogol. Demikian obrolan kami wartawan Supriyadi. | Terkait program usaha Uni Beauty Shop (UBS) menurut […]

  • Pembiayaan Infrastruktur dan Dampaknya pada Iklim Investasi yang Sehat

    Pembiayaan Infrastruktur dan Dampaknya pada Iklim Investasi yang Sehat

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu pilar utama dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, sektor ini tidak hanya berperan dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, tetapi juga menjadi penggerak utama bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, tantangan dalam membiayai proyek infrastruktur yang besar dan kompleks terus menghadang. Di tengah dinamika global yang semakin ketat, penting bagi Indonesia […]

  • Presiden Prabowo Tetapkan 50 Ruas Jalan Tol Baru sebagai PSN 2025: Informasi Terkini dan Dampaknya

    Presiden Prabowo Tetapkan 50 Ruas Jalan Tol Baru sebagai PSN 2025: Informasi Terkini dan Dampaknya

    • calendar_month Sel, 4 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali mengambil langkah strategis dalam mempercepat pembangunan infrastruktur nasional. Salah satu kebijakan terbaru yang mendapat perhatian adalah penetapan 50 ruas jalan tol baru sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) tahun 2025. Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Menteri Koordinator Airlangga […]

  • Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar SE Dampingi Kasad Maruli Simanjuntak Pada Penutupan Pendidikan Taruna Akmil 2025/2026

    Gubernur Akmil Mayjen TNI Rano Tilaar SE Dampingi Kasad Maruli Simanjuntak Pada Penutupan Pendidikan Taruna Akmil 2025/2026

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 172
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, MAGELANG – Gubernur Akademi Militer (Akmil ) Mayjen TNI Rano Tilaar, SE, mendampingi Kasad Maruli Simanjuntak pada saat penutupan pendidikan sekaligus memberikan pembekalan kepada 511 Taruna/Taruni Akademi Militer Tingkat III/Sermatar Tahun Pendidikan 2025/2026 di Gedung Moch. Lily Rochli, Akademi Militer, Magelang, Kamis (9/7/2026).     Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, […]

  • Fokus Regulasi dalam Pencegahan Kejahatan Siber dan Penipuan Digital: Panduan Terkini

    Fokus Regulasi dalam Pencegahan Kejahatan Siber dan Penipuan Digital: Panduan Terkini

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Di tengah berkembangnya teknologi digital, kejahatan siber dan penipuan digital semakin menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Di Indonesia, tren ini terus meningkat, dengan laporan GASA State of Scams in Indonesia 2025 menyebutkan bahwa 66 persen orang dewasa mengalami upaya penipuan dalam setahun terakhir. Angka ini menunjukkan pentingnya regulasi yang kuat dan efektif dalam pencegahan kejahatan […]

  • Pengertian E-Commerce: Definisi, Jenis, dan Contoh yang Mudah Dipahami

    Pengertian E-Commerce: Definisi, Jenis, dan Contoh yang Mudah Dipahami

    • calendar_month Ming, 21 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 329
    • 0Komentar

    Di era digital yang serba cepat ini, istilah e-commerce sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Kita berbelanja online, membayar tagihan, bahkan memesan makanan melalui platform digital. Namun, tahukah Anda apa sebenarnya definisi e-commerce secara mendalam? Lebih dari sekadar transaksi jual beli online, e-commerce memiliki cakupan yang luas dan terus berkembang seiring dengan inovasi […]

expand_less