Kebijakan PPh 21 DTP: Solusi Mengatasi Kenaikan Biaya Hidup di Sektor Pariwisata
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sab, 8 Nov 2025
- visibility 155
- comment 0 komentar

Sektor pariwisata di Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat kenaikan biaya hidup yang memengaruhi daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah meluncurkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang bertujuan untuk membantu pekerja di sektor pariwisata dalam menjaga penghasilan mereka. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini masih menjadi pertanyaan besar bagi para pelaku usaha dan tenaga kerja.
Kebijakan PPh 21 DTP merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meredam dampak kenaikan biaya hidup yang terjadi di berbagai sektor, termasuk pariwisata. Dengan adanya insentif pajak ini, pemerintah berharap dapat memberikan bantuan finansial langsung kepada pekerja, sehingga mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan dasar dan menjaga kualitas hidupnya. Namun, apakah kebijakan ini benar-benar efektif dalam mengatasi masalah yang dihadapi industri pariwisata?

Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Keuangan, PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk tenaga kerja lajang mencapai Rp54 juta per tahun atau sekitar Rp4,5 juta per bulan. Sayangnya, banyak pekerja di sektor pariwisata, khususnya di bidang hotel dan restoran, memiliki pendapatan di bawah batas tersebut. Hal ini membuat mereka tidak layak mendapatkan manfaat dari kebijakan PPh 21 DTP. Permasalahan ini semakin diperparah oleh penurunan permintaan akibat efisiensi perjalanan dinas pemerintah, yang menyebabkan penurunan tingkat hunian kamar hotel hingga 50% per bulan.
Perwakilan dari Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Maulana Yusran, menyatakan bahwa kebijakan PPh 21 DTP tidak akan memberikan dampak signifikan bagi industri hotel. Menurutnya, mayoritas pekerja di sektor ini menerima upah di bawah PTKP, sehingga tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif pajak. Selain itu, karena penurunan permintaan, banyak pengusaha hotel memutuskan untuk mengurangi jam kerja karyawan hingga hanya dua minggu per bulan, yang berdampak pada penghasilan mereka.

Maulana juga menegaskan bahwa solusi yang lebih efektif untuk industri pariwisata adalah meningkatkan permintaan melalui kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition). Ia menilai bahwa insentif PPh 21 DTP tidak cukup untuk membantu pekerja secara signifikan. “Insentif yang dibutuhkan industri hotel adalah peningkatan permintaan melalui kegiatan MICE di daerah. Itu akan jauh lebih bermanfaat bagi pekerja dibandingkan PPh 21 DTP,” ujarnya.
Selain itu, struktur pengupahan di sektor horeka (hotel, restoran, dan kafe) berbeda dengan sektor lain. Biaya jasa dan pelayanan berkontribusi sekitar 10% dalam struktur harga, dan komponen ini langsung dibagikan ke tenaga kerja. Oleh karena itu, pendapatan tenaga kerja di sektor ini sangat bergantung pada tingkat okupansi. Jika okupansi turun, maka pendapatan pekerja juga akan berkurang.
Pemerintah sendiri telah memperluas cakupan insentif PPh 21 DTP ke sektor pariwisata, termasuk hotel, restoran, dan kafe. Kebijakan ini diberlakukan selama tiga bulan terakhir tahun pajak 2025, dengan besaran 100% untuk pekerja yang menerima gaji hingga Rp10 juta per bulan. Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp120 miliar, dan rencananya akan diperluas lagi pada 2026 dengan anggaran sebesar Rp480 miliar.
Meski begitu, kebijakan ini masih dinilai kurang tepat sasaran. Banyak pekerja di sektor pariwisata tidak memenuhi kriteria penerima insentif karena pendapatan mereka di bawah PTKP. Selain itu, penurunan permintaan yang disebabkan oleh efisiensi perjalanan dinas pemerintah juga berdampak pada penurunan jumlah pengunjung, sehingga kebijakan pajak tidak cukup untuk membangkitkan sektor ini.

Dalam konteks yang lebih luas, kebijakan PPh 21 DTP adalah bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya insentif pajak, diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat, terutama bagi pekerja di sektor padat karya. Namun, jika tidak diiringi dengan kebijakan lain yang lebih menyeluruh, seperti insentif untuk meningkatkan permintaan dan promosi wisata, maka dampaknya akan terbatas.
Pemerintah juga sedang menyusun paket stimulus ekonomi untuk semester II/2025, yang mencakup beberapa klaster kebijakan. Salah satu dari klaster tersebut adalah optimalisasi liburan Nataru, yang mencakup insentif PPh Pasal 21 untuk pegawai sektor pariwisata. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan dorongan ekonomi yang signifikan, terutama saat musim liburan tiba.

Namun, meskipun kebijakan ini diharapkan dapat memberikan manfaat, ada beberapa faktor yang bisa menghambat implementasinya. Pertama, kesadaran dan pemahaman pekerja tentang kebijakan ini masih rendah. Kedua, proses administrasi dan pemberian insentif perlu dipercepat agar dapat langsung dirasakan oleh pekerja. Ketiga, perlu adanya koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk memastikan bahwa insentif ini benar-benar sampai kepada yang berhak.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas kebijakan PPh 21 DTP, pemerintah perlu memperkuat sosialisasi dan mempercepat proses administrasi. Selain itu, perlu adanya evaluasi berkala untuk memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan sektor pariwisata. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan kebijakan pajak ini dapat memberikan dampak nyata bagi pekerja dan industri pariwisata secara keseluruhan.
FAQ
Apa itu PPh 21 DTP?
PPh 21 DTP adalah kebijakan pajak yang ditujukan untuk memberikan insentif kepada pekerja di sektor tertentu, seperti pariwisata, dengan cara mengurangi beban pajak mereka. Tujuannya adalah untuk membantu pekerja dalam menjaga penghasilan mereka di tengah kenaikan biaya hidup.
Siapa yang berhak menerima PPh 21 DTP?
Pegawai yang menerima penghasilan bruto tidak lebih dari Rp10 juta per bulan atau Rp500.000 per hari dan memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Mengapa PPh 21 DTP tidak efektif bagi sektor pariwisata?
Banyak pekerja di sektor pariwisata memiliki pendapatan di bawah PTKP, sehingga tidak memenuhi syarat untuk menerima insentif. Selain itu, penurunan permintaan akibat efisiensi perjalanan dinas pemerintah juga memengaruhi pendapatan mereka.
Apa solusi alternatif yang lebih efektif untuk sektor pariwisata?
Solusi alternatif yang lebih efektif adalah meningkatkan permintaan melalui kegiatan MICE (Meeting, Incentive, Conference, and Exhibition) dan promosi wisata yang lebih agresif. Ini akan memberikan dampak langsung pada pendapatan pekerja dan industri secara keseluruhan.
Bagaimana pemerintah bisa meningkatkan efektivitas kebijakan PPh 21 DTP?
Pemerintah perlu mempercepat proses administrasi, meningkatkan sosialisasi, serta melakukan evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan sektor pariwisata.
Tag:
KebijakanPPh21DTP #PariwisataIndonesia #BiayaHidup #InsentifPajak #EkonomiIndonesia #PPh21DTP #PenghasilanTidakKenaPajak #PemulihanEkonomi #WisataNegeriCinta
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar