Maskapai Wajib Melaporkan Transaksi PPN DTP ke DJP Paling Lambat April 2026: Panduan Lengkap
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Kam, 6 Nov 2025
- visibility 194
- comment 0 komentar

Di tengah perubahan regulasi pajak yang semakin dinamis, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan aturan penting terkait pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh maskapai penerbangan. Aturan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang berlaku sejak Maret 2025. Salah satu ketentuan utama dalam PMK tersebut adalah kewajiban maskapai untuk melaporkan transaksi PPN DTP ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat pada April 2026. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang aturan ini, dampaknya terhadap industri penerbangan, serta panduan bagi maskapai dalam memenuhi kewajiban administratif tersebut.
Pendahuluan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Kebijakan ini dirancang untuk meringankan beban masyarakat, khususnya dalam menghadapi musim mudik Idulfitri, dengan memberikan insentif pajak berupa PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Namun, di balik insentif tersebut, ada kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh maskapai, termasuk pelaporan transaksi PPN DTP ke DJP. Kewajiban ini harus dilakukan paling lambat April 2026, sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK-18/2025.
Latar Belakang dan Tujuan PMK-18/2025

PMK-18/2025 dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan memperkuat pemulihan industri penerbangan setelah masa pandemi. Dengan adanya PPN DTP, harga tiket pesawat menjadi lebih terjangkau, terutama bagi masyarakat kelas menengah bawah yang sering melakukan perjalanan mudik. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong mobilitas penduduk dan mempercepat pemulihan sektor pariwisata dan transportasi udara.
Namun, pemberian insentif ini tidak sepenuhnya gratis. Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya sama dengan faktur pajak. Selain itu, mereka juga harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara. Waktu penyampaian daftar rincian ini disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Ketentuan Pelaporan PPN DTP
Menurut PMK-18/2025, maskapai penerbangan yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:
- Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN DTP atas penyerahan jasa angkutan udara.
Waktu penyampaian daftar rincian transaksi PPN DTP disesuaikan dengan Masa Pajak penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN bagi PKP, dan paling lambat tanggal 30 Juni 2025. Namun, jika maskapai ingin melaporkan transaksi PPN DTP ke DJP, batas waktu terakhir adalah April 2026.
Manfaat dan Dampak bagi Industri Penerbangan

Kebijakan PPN DTP memiliki dampak signifikan terhadap industri penerbangan. Dengan adanya insentif pajak, biaya operasional maskapai dapat dikurangi, sehingga harga tiket bisa diturunkan tanpa merugikan keuntungan perusahaan. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan masyarakat, terutama bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan tetapi khawatir dengan harga tiket yang tinggi.
Selain itu, kebijakan ini juga membantu maskapai dalam menjaga kelangsungan usaha mereka. Dengan pengurangan beban pajak, maskapai bisa lebih fokus pada pengembangan layanan, peningkatan kualitas penerbangan, dan investasi di sektor lain seperti logistik dan wisata.
Panduan untuk Maskapai dalam Melaporkan PPN DTP
Untuk memastikan kepatuhan terhadap PMK-18/2025, maskapai penerbangan perlu mematuhi beberapa langkah penting dalam proses pelaporan PPN DTP. Berikut adalah panduan singkat yang bisa digunakan:
-
Pemahaman Aturan: Maskapai harus memahami seluruh ketentuan dalam PMK-18/2025, termasuk mekanisme penghitungan PPN DTP, persyaratan pelaporan, dan tenggat waktu.
-
Pembuatan Faktur Pajak: Setiap transaksi penjualan tiket harus didokumentasikan dengan faktur pajak atau dokumen yang setara. Faktur ini harus mencantumkan informasi lengkap, seperti jumlah pajak, nama penumpang, dan nomor penerbangan.
-
Pelaporan ke DJP: Maskapai wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN DTP. Proses ini bisa dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yang telah diperkenalkan sebagai sistem administrasi pajak baru.
-
Pemantauan dan Evaluasi: Maskapai perlu melakukan evaluasi berkala terhadap proses pelaporan agar tidak terjadi kesalahan atau keterlambatan.
FAQ Umum
Q1: Apa itu PPN DTP?
A: PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah) adalah insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, terutama dalam bentuk pengurangan biaya tiket pesawat. PPN DTP diberikan atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
Q2: Bagaimana cara maskapai melaporkan PPN DTP ke DJP?
A: Maskapai wajib membuat faktur pajak atau dokumen tertentu, lalu menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN DTP. Proses ini bisa dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Q3: Kapan batas waktu pelaporan PPN DTP ke DJP?
A: Batas waktu pelaporan PPN DTP ke DJP paling lambat April 2026, sesuai ketentuan dalam PMK-18/2025.
Penutup
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung sektor penerbangan dan meningkatkan daya beli masyarakat. Meski PPN DTP memberikan manfaat besar, maskapai harus tetap mematuhi kewajiban administratif, termasuk pelaporan transaksi ke DJP paling lambat April 2026. Dengan memahami aturan dan mempersiapkan diri dengan baik, maskapai bisa memaksimalkan manfaat dari kebijakan ini sambil tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi pajak.
Tag
MaskapaiPenerbangan #PPNDTP #DJP #PajakIndonesia #PeraturanMenteriKeuangan #SPTMasaPPN #EkonomiNasional #PemulihanPenerbangan #PajakDitanggungPemerintah #LaporanPajak #KepatuhanPajak
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar