Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » PMK 72/2025: Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Sektor Pariwisata dan Padat Karya

PMK 72/2025: Aturan PPh Pasal 21 DTP untuk Sektor Pariwisata dan Padat Karya

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
  • visibility 275
  • comment 0 komentar

Pemerintah Indonesia kembali memberikan kebijakan yang menarik bagi para pekerja dan pengusaha di berbagai sektor. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025, insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (PPh Pasal 21 DTP) diperluas ke sektor pariwisata. Ini menjadi langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya beli masyarakat.

Apa Itu PPh Pasal 21 DTP?

Secara sederhana, PPh Pasal 21 DTP adalah kebijakan pemerintah yang menanggung pembayaran pajak penghasilan pegawai. Artinya, pegawai yang memenuhi kriteria tertentu tidak perlu lagi membayar PPh Pasal 21 dari gajinya karena negara yang akan membayarnya. Hasil akhirnya? Gaji pegawai yang diterima menjadi utuh tanpa potongan pajak. Jika sebelumnya seorang karyawan dengan gaji Rp10 juta per bulan harus membayar pajak sekitar Rp226.250 setiap bulannya, kini dia bisa menerima gaji penuh Rp10 juta tanpa potongan pajak itu. Uang yang biasanya diambil negara malah dibayarkan langsung oleh pemerintah kepada pemberi kerja untuk diberikan kepada pegawai dalam bentuk tunai.

Sektor-Sektor Penerima Insentif

Berdasarkan PMK 72/2025, insentif PPh Pasal 21 DTP kini berlaku untuk lima bidang industri utama:

Sektor Padat Karya (Berlaku Januari-Desember 2025)

Industri Alas Kaki – termasuk sepatu olahraga, sepatu teknik, dan alas kaki untuk keperluan sehari-hari

Industri Tekstil dan Pakaian Jadi – mencakup persiapan serat, pemintalan benang, pertenunan, konveksi, batik, dan rajutan

Industri Furnitur – dari kayu, rotan, bambu, plastik, dan logam

Industri Kulit dan Barang dari Kulit – pengawetan kulit, penyamakan, serta produk jadi dari kulit seperti tas, dompet, dan aksesori

Sektor Pariwisata (Berlaku Oktober-Desember 2025)

Pemerintah mengidentifikasi sebanyak 77 Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) di sektor pariwisata. Beberapa di antaranya mencakup:

Akomodasi : Hotel bintang, hotel melati, pondok wisata, vila, apartemen hotel, youth hostel, bumi perkemahan, dan persinggahan karavan

Transportasi Wisata : Angkutan darat wisata, angkutan laut dalam negeri untuk wisata, dan angkutan laut luar negeri untuk wisata

Makanan dan Minuman : Restoran, rumah/warung makan, kedai makanan, jasa boga untuk event tertentu, bar, kelab malam, diskotek, rumah minum, dan kafe

Hiburan dan Rekreasi : Spa, karaoke, tempat pijat, dan venue penyelenggaraan acara MICE (meetings, incentives, conventions, dan exhibitions)

Kawasan Pariwisata: Penyelenggaraan dan pengurusan kawasan wisata

Angkutan darat wisata dengan kode KLU 49425, hotel bintang 55110, restoran 56101, bar 56301, kafe 56303, dan kawasan pariwisata 68120 adalah beberapa contoh KLU yang tercantum dalam lampiran PMK 72/2025.

Kriteria dan Syarat Penerima Insentif

Untuk memanfaatkan insentif ini, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, baik oleh pemberi kerja maupun pegawai.

Syarat Pemberi Kerja

Perusahaan yang ingin memberikan insentif ini kepada karyawannya harus memenuhi dua persyaratan utama:

Melakukan Kegiatan Usaha di Sektor yang Ditentukan – Pemberi kerja harus bergerak di salah satu dari lima sektor industri yang disebutkan di atas.

Memiliki Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang Tepat – Lebih penting lagi, KLU utama perusahaan harus tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025 dan tercatat dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Syarat Pegawai Tetap Tertentu

Pegawai tetap yang ingin mendapat insentif ini harus memenuhi tiga kriteria:

Memiliki NPWP dan/atau NIK yang telah didaftarkan dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP

Menerima Penghasilan Bruto Maksimal Rp10 Juta per Bulan – Penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan tetap dan teratur, mencakup gaji pokok, tunjangan tetap, dan natura yang bersifat rutin. Bonus, THR, insentif lembur, dan tunjangan insidental lainnya TIDAK menggugurkan hak atas insentif ini.

Tidak Menerima Insentif PPh Pasal 21 DTP Lainnya – Pegawai tidak boleh menerima insentif PPh 21 DTP dari regulasi lain berdasarkan peraturan perpajakan yang berbeda.

Syarat Pegawai Tidak Tetap Tertentu

Pegawai tidak tetap (seperti pegawai kontrak harian atau mingguan) juga bisa mendapat insentif ini, asalkan memenuhi kriteria:

Memiliki NPWP dan/atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP

Penghasilan Bruto per Hari atau per Periode Pembayaran Tidak Lebih dari Rp500.000 per Hari atau Rp10 Juta per Bulan

Tidak Menerima Insentif PPh Pasal 21 DTP Lainnya

Jangka Waktu Pemberian Insentif

Jangka waktu insentif berbeda-beda tergantung sektor:

Untuk Sektor Padat Karya (Alas Kaki, Tekstil, Furnitur, Kulit)

Mulai : Masa Pajak Januari 2025

Berakhir : Masa Pajak Desember 2025

Durasi: Sepanjang tahun 2025

Untuk Sektor Pariwisata

Mulai : Masa Pajak Oktober 2025

Berakhir : Masa Pajak Desember 2025

Durasi: Tiga bulan terakhir tahun 2025

Kenapa sektor pariwisata mendapat periode yang lebih pendek? Ini adalah bagian dari paket stimulus akhir tahun pemerintah untuk meringankan beban pajak para pekerja sekaligus mendorong daya beli menjelang akhir tahun dan liburan.

Mekanisme Pemberian Insentif

Lantas, bagaimana praktiknya? Berikut adalah mekanisme pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP:

Pembayaran Tunai oleh Pemberi Kerja

Pemerintah menetapkan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. Tidak boleh dipotong dari gaji pegawai.

Contoh: Jika gaji pegawai Rp9 juta per bulan dan pajak yang seharusnya dipotong adalah Rp200.000, pemberi kerja membayarkan kepada pegawai gaji penuh Rp9 juta (tidak dipotong). Kemudian, pemberi kerja menyerahkan tambahan uang tunai sejumlah Rp200.000 sebagai insentif PPh 21 DTP yang ditanggung pemerintah.

Tidak Dihitung sebagai Penghasilan Kena Pajak

Uang insentif PPh Pasal 21 DTP yang diterima pegawai tidak dihitung sebagai penghasilan yang dikenakan pajak lagi untuk pegawai bersangkutan. Jadi, tidak ada perpajakan berlapis.

Pembuatan Bukti Potong

Atas pemberian insentif ini, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan (bukti potong) sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bukti potong dibuat melalui aplikasi e-Bupot yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP dan harus ditandatangani dengan tanda tangan elektronik.

Bukti potong ini berfungsi sebagai dokumentasi bahwa PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai telah ditanggung pemerintah dan menjadi bagian dari pelaporan pajak.

Keuntungan bagi Pegawai dan Pengusaha

Insentif ini membawa manfaat yang nyata untuk kedua belah pihak:

Bagi Pegawai

Gaji Lebih Besar : Menerima gaji penuh tanpa potongan pajak

Daya Beli Meningkat : Uang lebih untuk kebutuhan sehari-hari

Masa Sulit : Membantu menghadapi tekanan ekonomi global

Fleksibilitas Bonus: Bonus dan THR tetap bisa diterima tanpa menggugurkan hak

Bagi Pengusaha

Stabilitas Tenaga Kerja : Karyawan lebih betah karena gaji lebih besar

Produktivitas : Karyawan yang sejahtera cenderung lebih produktif

Sektor Pariwisata: Khususnya membantu pemulihan ekonomi pasca pandemi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q: Apakah sektor retail dan perdagangan bisa mendapat insentif ini?

A: Tidak. Hingga saat ini, insentif ini hanya berlaku untuk lima sektor yang ditentukan: alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan pariwisata. Sektor lain seperti retail, perdagangan, atau manufaktur lainnya belum termasuk.

Q: Berapa maksimal insentif yang bisa diterima pegawai dalam setahun?

A: Tidak ada batasan maksimal insentif per pegawai. Besarnya insentif ditentukan berdasarkan perhitungan PPh Pasal 21 yang terutang dari gaji pegawai.

Q: Bagaimana jika pegawai berganti pekerjaan di tengah tahun?

A: Insentif diberikan berdasarkan waktu bekerja di perusahaan penerima insentif. Jika pegawai berpindah ke perusahaan yang juga penerima insentif, dia tetap berhak mendapat insentif di perusahaan baru sesuai periode yang ditentukan.

Q: Apakah pegawai kontrak bisa mendapat insentif?

A: Ya, pegawai tidak tetap (kontrak) bisa mendapat insentif asalkan memenuhi kriteria yang ditentukan, termasuk batas penghasilan Rp500.000 per hari atau Rp10 juta per bulan.

Q: Bagaimana dengan pegawai yang tidak punya NPWP?

A: Pegawai harus memiliki NPWP atau NIK yang terintegrasi dengan sistem DJP untuk bisa menerima insentif. Pegawai yang belum memiliki NPWP sebaiknya segera mendaftarkan diri.

Kesimpulan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2025 tentang insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah merupakan wujud komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sambil mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan memperluas insentif ini ke sektor pariwisata, pemerintah mengakui pentingnya peran sektor ini dalam pemulihan ekonomi nasional pasca pandemi.

Bagi para pekerja di sektor yang ditentukan, insentif ini adalah kesempatan emas untuk meningkatkan penghasilan bersih. Bagi pengusaha, ini adalah momen untuk menjaga dan memotivasi tenaga kerja mereka.

Namun, untuk bisa memanfaatkan insentif ini sepenuhnya, pastikan semua persyaratan terpenuhi-dari kode KLU yang benar di DJP, NPWP pegawai yang aktif, hingga prosedur administratif yang tepat. Perhatian terhadap detail akan membuat perbedaan dalam kelancaran pelaksanaan insentif ini.

Semoga artikel ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih jelas tentang insentif PPh Pasal 21 DTP berdasarkan PMK 72 Tahun 2025. Jika ada pertanyaan lebih lanjut, pastikan untuk menghubungi konsultan pajak atau kantor pajak terdekat.

Tags:

PMK722025 #PPhPasal21DTP #SektorPariwisata #SektorPadatKarya #InsentifPajak #PajakPenghasilan #PengusahaIndonesia #PekerjaIndonesia #EkonomiNasional #PemulihanEkonomi

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DAERAH OPERASI 1 JAKARTA

    DAERAH OPERASI 1 JAKARTA

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 247
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta, 27 April 2026 – Gangguan Perjalanan KA di Bekasi Timur, KAI Lakukan Evakuasi* PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta menyampaikan bahwa telah terjadi gangguan perjalanan kereta api di wilayah Bekasi Timur, tepatnya di emplasemen Stasiun Bekasi Timur KM 28+920 pada Senin (27/4) pukul 20.52 WIB. Gangguan tersebut terjadi akibat peristiwa […]

  • Waktu Kerja Bursa Saham: Informasi Lengkap untuk Investor Pemula

    Waktu Kerja Bursa Saham: Informasi Lengkap untuk Investor Pemula

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 461
    • 0Komentar

    Pendahuluan Bagi para investor pemula, memahami jadwal dan waktu kerja bursa saham sangat penting. Tidak hanya membantu dalam mengatur strategi investasi, tetapi juga memastikan bahwa transaksi bisa dilakukan secara efisien. Artikel ini akan memberikan informasi lengkap tentang jam kerja bursa saham di Indonesia serta dampaknya terhadap aktivitas pasar modal. Pembukaan Jam kerja bursa saham menjadi […]

  • Fintech Indonesia Meningkatkan Kepercayaan Publik di BFN 2025

    Fintech Indonesia Meningkatkan Kepercayaan Publik di BFN 2025

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Bulan Fintech Nasional (BFN) 2025 kembali hadir sebagai momentum penting untuk memperkuat kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan masyarakat dalam membangun ekosistem keuangan digital yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan tema Kolaborasi Tanpa Batas: Transformasi Fintech dalam Mewujudkan Ekonomi yang Inklusif, BFN 2025 tidak hanya menjadi ajang promosi teknologi, tetapi juga upaya nyata untuk meningkatkan literasi […]

  • Apa Saja Jenis Laporan Keuangan yang Umum Digunakan?

    Apa Saja Jenis Laporan Keuangan yang Umum Digunakan?

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 220
    • 0Komentar

    Dalam dunia bisnis, laporan keuangan merupakan salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh setiap pengusaha. Laporan ini tidak hanya berfungsi sebagai alat untuk mengevaluasi kesehatan keuangan perusahaan, tetapi juga menjadi dasar dalam pengambilan keputusan strategis. Jika kamu sering bertanya “laporan keuangan ada berapa”, maka artikel ini akan menjawabnya dengan detail dan jelas. Pendahuluan Laporan […]

  • KSSK Memperkuat Sinergi dan Koordinasi Kebijakan Antar Otoritas: Tantangan dan Peluang

    KSSK Memperkuat Sinergi dan Koordinasi Kebijakan Antar Otoritas: Tantangan dan Peluang

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terus memperkuat sinergi dan koordinasi kebijakan antar otoritas. Dengan berbagai tantangan ekonomi global yang semakin kompleks, peran KSSK menjadi semakin krusial dalam menghadapi dinamika pasar keuangan dan memastikan perekonomian tetap stabil. Pada awal tahun 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan perombakan struktur […]

  • Keterkaitan Antara BI, OJK, dan LPS dalam Industri Perbankan

    Keterkaitan Antara BI, OJK, dan LPS dalam Industri Perbankan

    • calendar_month Rab, 14 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 341
    • 0Komentar

    Dalam industri perbankan yang dinamis dan kompleks, keberadaan tiga lembaga utama—Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)—memainkan peran krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketiganya memiliki tanggung jawab spesifik namun saling terkait dalam memastikan bahwa sektor perbankan tetap sehat, aman, dan dapat dipercaya oleh masyarakat. Keterkaitan antara BI, OJK, dan […]

expand_less