PMK 72/2025: Perubahan Aturan PPh Pasal 21 DTP dalam Stimulus Ekonomi
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025
- visibility 200
- comment 0 komentar

Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi para pekerja dan pengusaha melalui kebijakan baru yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025 menjadi salah satu langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus meningkatkan daya beli masyarakat.
PMK 72/2025 tidak hanya memperluas cakupan sektor industri yang dapat memperoleh insentif pajak, tetapi juga menawarkan mekanisme yang lebih jelas dan transparan. Dengan adanya perubahan ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa manfaat dari stimulus ekonomi bisa dirasakan secara merata oleh berbagai kalangan, terutama para buruh dan pekerja di sektor padat karya serta pariwisata.

Perluasan Cakupan Sektor Industri
Salah satu perubahan utama dalam PMK 72/2025 adalah perluasan cakupan sektor industri yang dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Sebelumnya, insentif tersebut hanya berlaku untuk sektor padat karya seperti industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit, dan barang dari kulit. Namun, dengan PMK 72/2025, sektor pariwisata juga turut mendapat manfaat.
Sektor pariwisata yang termasuk dalam cakupan PMK 72/2025 mencakup berbagai bidang usaha seperti akomodasi (hotel, vila, apartemen), transportasi wisata, makanan dan minuman (restoran, bar, kafe), hiburan dan rekreasi (spa, karaoke, tempat pijat), serta kawasan pariwisata. Dengan perluasan ini, pemerintah berharap dapat membantu pemulihan ekonomi sektor pariwisata pasca-pandemi, yang selama beberapa tahun terakhir mengalami penurunan signifikan.

Kriteria dan Syarat Penerima Insentif
Untuk memastikan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, PMK 72/2025 menetapkan beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi baik oleh pemberi kerja maupun pegawai.
Pemberi kerja yang ingin memberikan insentif kepada karyawannya harus melakukan kegiatan usaha di sektor yang ditentukan dan memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai. Selain itu, KLU utama perusahaan harus tercantum dalam Lampiran A PMK 72/2025 dan tercatat dalam basis data administrasi perpajakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sementara itu, pegawai tetap yang ingin mendapatkan insentif harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terdaftar dan terintegrasi dengan sistem DJP. Mereka juga harus menerima penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan, termasuk gaji pokok, tunjangan tetap, dan natura yang bersifat rutin. Pegawai tidak tetap (seperti pegawai kontrak harian atau mingguan) juga bisa mendapat insentif asalkan memenuhi batas penghasilan sebesar Rp500.000 per hari atau Rp10 juta per bulan.
Mekanisme Pemberian Insentif
PMK 72/2025 menegaskan bahwa insentif PPh Pasal 21 DTP harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai. Hal ini berarti bahwa pegawai menerima gaji penuh tanpa potongan pajak karena pajak tersebut sudah ditanggung pemerintah. Uang insentif yang diberikan tidak dihitung sebagai penghasilan kena pajak bagi pegawai, sehingga tidak ada perpajakan berlapis.
Selain itu, pemberi kerja wajib membuat bukti pemotongan (bukti potong) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Bukti potong ini dibuat melalui aplikasi e-Bupot yang terintegrasi dengan sistem administrasi DJP dan harus ditandatangani dengan tanda tangan elektronik. Bukti potong ini berfungsi sebagai dokumentasi bahwa PPh Pasal 21 atas penghasilan pegawai telah ditanggung pemerintah dan menjadi bagian dari pelaporan pajak.

Manfaat bagi Pegawai dan Pengusaha
Insentif PPh Pasal 21 DTP yang diberikan melalui PMK 72/2025 memberikan manfaat nyata bagi kedua belah pihak. Bagi pegawai, insentif ini berarti menerima gaji penuh tanpa potongan pajak, sehingga daya beli mereka meningkat. Ini sangat penting dalam menghadapi tekanan ekonomi global, terutama di tengah inflasi yang tinggi.
Bagi pengusaha, insentif ini membantu menjaga stabilitas tenaga kerja dan meningkatkan produktivitas. Karyawan yang sejahtera cenderung lebih loyal dan produktif, yang pada akhirnya akan berdampak positif pada kinerja perusahaan. Terlebih lagi, bagi sektor pariwisata, insentif ini menjadi langkah penting untuk memulihkan ekonomi pasca-pandemi.

Tantangan dan Persiapan yang Diperlukan
Meski PMK 72/2025 menawarkan banyak manfaat, penerapannya juga membawa tantangan tersendiri. Salah satunya adalah persiapan administratif yang harus dilakukan oleh pemberi kerja. Pemberi kerja harus memastikan bahwa KLU perusahaan benar-benar tercatat di DJP dan memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Selain itu, mereka juga harus membuat bukti pemotongan dan melaporkan pemanfaatan insentif melalui SPT Masa PPh Pasal 21.
Pegawai juga harus memastikan bahwa NPWP atau NIK mereka sudah terdaftar dan terintegrasi dengan sistem DJP. Jika tidak, mereka tidak akan bisa memperoleh insentif. Oleh karena itu, penting bagi pegawai untuk segera mendaftarkan diri jika belum memiliki NPWP.
Penutup
PMK 72/2025 merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Dengan perluasan cakupan sektor industri dan mekanisme yang lebih jelas, pemerintah berharap bahwa insentif pajak ini dapat memberikan dampak positif yang nyata bagi masyarakat, khususnya para pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
Namun, agar insentif ini bisa sepenuhnya dimanfaatkan, semua pihak harus mempersiapkan diri dengan baik. Dari pemberi kerja yang harus memenuhi persyaratan administratif hingga pegawai yang harus memastikan keabsahan dokumen, setiap langkah kecil bisa menjadi kunci keberhasilan dalam penerapan PMK 72/2025.
Dengan demikian, PMK 72/2025 tidak hanya menjadi instrumen fiskal, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pemerintah untuk membangun ekonomi yang lebih kuat dan inklusif.
Tagging:
– PMK 72/2025
– PPh Pasal 21 DTP
– Stimulus Ekonomi
– Pajak Penghasilan
– Insentif Pajak
– Kewajiban Pajak
– Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
– Pemulihan Ekonomi Pascapandemi
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar