Polda Metro Jaya Pulangkan Bertahap Korban TPPO di Libya, Dua Tersangka Sindikat Penempatan Ilegal Ditangkap
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sel, 4 Agu 2026
- visibility 92
- comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan akan memulangkan secara bertahap warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Libya.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengatakan proses pemulangan korban dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara terkait.
“Polri bersama Kementerian Luar Negeri, KP2MI, dan perwakilan RI di luar negeri akan melakukan langkah-langkah proaktif dalam penyelamatan, evakuasi, dan pemulangan warga negara Indonesia yang menjadi korban TPPO,” ujar Iman dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (24/7/2026).
Ia menambahkan, dalam beberapa hari ke depan penyidik akan menjemput para korban yang hingga kini masih berada di Libya.
“Dalam beberapa hari ke depan kami akan menjemput para korban setelah berkoordinasi dengan KBRI, Kementerian Luar Negeri, KP2MI, serta Kedutaan Besar RI di negara tujuan. Insyaallah para korban akan segera kami pulangkan ke Indonesia,” katanya.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni R alias Icha dan DY.
R diduga berperan sebagai pengendali perekrutan sekaligus penyandang dana keberangkatan para korban. Sementara itu, DY bertugas mencari calon pekerja migran dan mengurus seluruh proses keberangkatan hingga ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Turki dengan iming-iming gaji hingga Rp7 juta per bulan. Selain itu, keluarga calon pekerja juga diberikan uang muka sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta untuk meyakinkan mereka.
Dari hasil penyelidikan, sindikat tersebut diketahui telah memberangkatkan sekitar 105 orang. Sebagian besar korban saat ini masih berada di Libya.
Polisi juga mengungkap keuntungan yang diperoleh para tersangka. DY diduga meraup keuntungan sekitar Rp1,7 miliar, sedangkan rekening milik R alias Icha tercatat memiliki total transaksi mencapai Rp9,9 miliar yang diduga berasal dari praktik TPPO tersebut.
Sementara itu, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) memberikan apresiasi kepada Polri, khususnya Polda Metro Jaya, atas keberhasilan mengungkap jaringan dugaan TPPO dalam penempatan ilegal pekerja migran Indonesia ke Libya.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia dari praktik penempatan nonprosedural yang berisiko tinggi.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil sinergi antara Polri, Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Tripoli, Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Satgas TPPO, serta berbagai kementerian dan lembaga terkait.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya atas keberhasilan mengungkap kasus ini. Penempatan pekerja migran Indonesia secara ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan dan mengancam hak-hak para pekerja migran. Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang menjadikan masyarakat sebagai korban perdagangan orang dengan modus penempatan kerja ke luar negeri,” tegas Menteri Mukhtarudin di Jakarta.
Mukhtarudin menambahkan, Kementerian P2MI akan terus memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum melalui penyediaan data, informasi, dan koordinasi guna mendukung proses penyidikan serta mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan dan penempatan ilegal tersebut.
Selain mendukung proses hukum, Kementerian P2MI juga akan memberikan pendampingan kepada para korban, termasuk memastikan pemenuhan hak-hak mereka, pelaksanaan asesmen lanjutan, serta penguatan proses reintegrasi setelah kembali ke Indonesia.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja ke luar negeri dengan janji proses cepat dan gaji tinggi tanpa melalui prosedur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural agar hak, keselamatan, dan perlindungan sebagai pekerja migran Indonesia dapat terjamin,” pungkasnya.
Kementerian P2MI menegaskan akan terus berkoordinasi dengan Polri, Kementerian Luar Negeri, pemerintah daerah, serta kementerian dan lembaga terkait guna mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan yang layak.
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar