Operasi Patuh Jaya 2026 Digelar 8–21 Juni, Polda Metro Jaya Kembali Terapkan Tilang Manual
- account_circle radarekonomi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 7
- comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2026 secara serentak di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari ini dipastikan kembali menerapkan sistem tilang manual di lapangan, khususnya untuk pelanggaran kasat mata.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, mengatakan operasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas menjelang Hari Bhayangkara 2026.
“Pelaksanaan operasi sendiri akan berlangsung mulai dari tanggal 8 sampai 21 Juni,” ujar Komarudin di Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Komarudin, kebijakan operasi berskala besar ini dilatarbelakangi hasil evaluasi terhadap tingginya dinamika lalu lintas di Ibu Kota. Berdasarkan data terkini, pertumbuhan volume kendaraan di Jakarta meningkat sekitar 3 persen, sehingga diperlukan tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dari para pengguna jalan.
“Dengan meningkatnya jumlah kendaraan, dibutuhkan kepatuhan dan kedisiplinan yang lebih tinggi dari seluruh pengguna jalan,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, Polda Metro Jaya akan mengerahkan sebanyak 2.798 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP.
Operasi Patuh Jaya 2026 akan difokuskan pada kegiatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 30 persen, serta penegakan hukum sebesar 50 persen. Penindakan akan dilakukan terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas, baik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang manual.
Adapun sebanyak 10 jenis pelanggaran menjadi sasaran utama dalam operasi ini, di antaranya:
* Kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
* Melawan arus
* Tidak menggunakan helm
* Tidak memakai sabuk keselamatan
* Berkendara di bawah pengaruh alkohol
* Pelanggaran lalu lintas lainnya yang membahayakan keselamatan pengguna jalan
“Khusus pelanggaran kasat mata seperti kendaraan tanpa TNKB lengkap dan melawan arus, penegakan hukum tidak hanya melalui ETLE, tetapi juga tilang manual,” jelas Komarudin.
Meski demikian, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak merasa khawatir selama tetap mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
“Sifat dari Operasi Patuh ini adalah berupaya meningkatkan kedisiplinan. Tidak perlu masyarakat khawatir atau takut sepanjang mengikuti aturan yang ada,” ucapnya.
Polda Metro Jaya berharap melalui Operasi Patuh Jaya 2026, tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Masyarakat juga diminta berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi terkait persoalan lalu lintas agar dapat ditangani secara cepat, tepat, dan efektif.
/Supriyadi
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar