Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sen, 3 Nov 2025
- visibility 145
- comment 0 komentar

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui
Pada tahun 2022, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya menyebutkan bahwa JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun atau pensiun. Namun, setelah mendapat penolakan dari berbagai kalangan pekerja dan serikat buruh, pemerintah kembali mengembalikan aturan ke Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memungkinkan pekerja untuk mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun, baik itu karena PHK maupun pengunduran diri.
Bagi Anda yang ingin mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2022, penting untuk memahami persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi. Berikut adalah syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022 yang perlu diketahui.
1. Persyaratan Umum untuk Pencairan JHT
Sebelum Anda melakukan pengajuan pencairan JHT, pastikan Anda memenuhi beberapa persyaratan dasar sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 10 tahun.
- Memiliki dokumen identitas seperti KTP, KK, dan NPWP (jika klaim melebihi Rp 50 juta).
- Menyertakan buku rekening tabungan aktif.
- Melampirkan surat keterangan dari perusahaan jika masih bekerja.

2. Persyaratan untuk Pencairan Dana JHT 10% dan 30%
Untuk klaim JHT dalam bentuk 10% atau 30%, Anda perlu memenuhi syarat tambahan berikut:
- Masih aktif bekerja di perusahaan.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Dokumen kepemilikan rumah (untuk klaim 30%).

3. Persyaratan untuk Pencairan Dana JHT 100%
Jika Anda ingin mencairkan seluruh dana JHT (100%), maka Anda harus memenuhi persyaratan berikut:
- Bukan lagi bekerja di perusahaan (dengan surat resign atau keterangan pengunduran diri).
- Akta penetapan PHK dari Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika terkena PHK.
- Pas foto terbaru ukuran 4X6 dan 3X4 masing-masing 4 rangkap.
- Email dari HRD tempat terakhir bekerja (jika dibutuhkan).

4. Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memenuhi persyaratan, Anda dapat melakukan pencairan JHT melalui beberapa cara berikut:
- Melalui Website Resmi BPJS TK: Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti langkah-langkah pengajuan online.
- Melalui Aplikasi JMO: Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan lakukan pengajuan langsung melalui smartphone.
- Melalui Lapak Asik: Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan yang khusus untuk pencairan dana di atas Rp 10 juta.
- Melalui Kantor Cabang: Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ajukan klaim secara langsung.
- Melalui Bank Kerja Sama (SPO): Gunakan layanan bank yang sudah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Penutup
Mengetahui syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan 2022 sangat penting bagi para pekerja yang ingin mengambil dana JHT mereka. Meskipun ada perubahan aturan, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas agar pekerja tidak merasa terbebani. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan agar pencairan berjalan lancar. Dengan informasi ini, semoga Anda dapat lebih mudah mengelola dana JHT Anda sesuai kebutuhan.
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar