Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demonstrasi 17 Agustus, Pelaku Diamankan di Ciamis

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demonstrasi 17 Agustus, Pelaku Diamankan di Ciamis

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
  • visibility 106
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi denganp Polres Ciamis dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap duga’an penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

 

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari patroli siber rutin yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis digital dan penelusuran jejak elektronik. “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya (2/8/2026).

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi denganp Polres Ciamis dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengertian dan Manfaat Syarfi Teknologi Finansial dalam Ekonomi Digital

    Pengertian dan Manfaat Syarfi Teknologi Finansial dalam Ekonomi Digital

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 357
    • 0Komentar

    Di tengah perkembangan pesat teknologi finansial (fintech) di Indonesia, muncul konsep baru yang menggabungkan prinsip syariah dengan inovasi digital. Salah satu perusahaan yang memainkan peran penting dalam hal ini adalah Syarfi Teknologi Finansial. Dengan tagline “Your Islamic Crowdfunding”, Syarfi menawarkan layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Apa Itu Syarfi Teknologi […]

  • Kebijakan Trade Remedy: Cara Melindungi Industri Domestik dari Persaingan Global

    Kebijakan Trade Remedy: Cara Melindungi Industri Domestik dari Persaingan Global

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Pertumbuhan ekonomi suatu negara tidak hanya ditentukan oleh jumlah penduduk atau sumber daya alam, tetapi juga oleh kemampuan industri lokal dalam menghadapi persaingan global. Di tengah era perdagangan bebas yang semakin ketat, pemerintah Indonesia memperkenalkan kebijakan trade remedy sebagai salah satu strategi untuk melindungi industri domestik dari praktik perdagangan yang tidak sehat. Kebijakan ini menjadi […]

  • Strategi Efisiensi Berbuah Manis, Laba Bersih Perseroan Melonjak 263 Persen pada 2025

    Strategi Efisiensi Berbuah Manis, Laba Bersih Perseroan Melonjak 263 Persen pada 2025

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta- Strategi efisiensi dan rasionalisasi armada yang dijalankan perseroan sepanjang 2025 mulai menunjukkan hasil positif. Meski pendapatan mengalami penurunan akibat divestasi sejumlah kapal dan penyesuaian operasional, perusahaan justru berhasil membukukan lonjakan laba bersih hingga 263 persen sekaligus memperkuat struktur keuangannya. Dalam Paparan Publik Tahunan, manajemen menjelaskan bahwa pendapatan perseroan pada tahun buku 2025 tercatat […]

  • Jasa Perbankan yang Bermanfaat bagi Siswa dalam Mengelola Keuangan

    • calendar_month Rab, 26 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Pada era digital saat ini, pengelolaan keuangan menjadi keterampilan penting yang harus dikuasai oleh setiap individu, termasuk para siswa. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan layanan perbankan, banyak jasa-jasa perbankan yang dimanfaatkan oleh siswa untuk membantu mereka mengatur keuangan secara lebih efisien dan aman. Artikel ini akan membahas berbagai jasa perbankan yang bermanfaat bagi siswa dalam […]

  • Keluarga Almarhum Supriyono di Sepatan Kebingungan, Sertifikat Rumah Nomor B2814/Pasir Nangka Hilang

    Keluarga Almarhum Supriyono di Sepatan Kebingungan, Sertifikat Rumah Nomor B2814/Pasir Nangka Hilang

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Keluarga Supriyono, warga Kampung Cadas Rt 06/01 Desa Karet Kecamatan Sepatan Tangerang Banten, masih terkejut dengan hilangnya sertifikat rumah yang dimiliki oleh almarhum ayah mereka. Supriyono, yang telah meninggal, tidak pernah menyebutkan keberadaan sertifikat dengan nomor B2814/Pasir Nangka, membuat keluarga kesulitan mencari tahu apa yang terjadi. “Saya tidak tahu di mana sertifikat itu hilang,” […]

  • Pengertian dan Cara Kerja Model Fulfillment Bisnis E-Commerce

    Pengertian dan Cara Kerja Model Fulfillment Bisnis E-Commerce

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Di tengah berkembangnya dunia bisnis e-commerce, peran fulfillment menjadi semakin penting. Model fulfillment bisnis e-commerce tidak hanya membantu pemilik usaha dalam mengelola operasional, tetapi juga menjadi kunci keberhasilan dalam memenuhi ekspektasi pelanggan. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam apa itu fulfillment, bagaimana cara kerjanya, serta berbagai model yang umum digunakan. Apa Itu Fulfillment? […]

expand_less