Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demonstrasi 17 Agustus, Pelaku Diamankan di Ciamis

Polda Metro Jaya Tangkap Penyebar Hoaks Ajakan Demonstrasi 17 Agustus, Pelaku Diamankan di Ciamis

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
  • visibility 105
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi denganp Polres Ciamis dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap duga’an penyebaran informasi bohong atau hoaks melalui media sosial. Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan seorang perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang diduga mengunggah konten berisi informasi tidak benar terkait ajakan demonstrasi menjelang 17 Agustus 2026.

 

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. R. Bagoes Wibisono mengatakan pengungkapan perkara tersebut berawal dari patroli siber rutin yang kemudian ditindaklanjuti dengan analisis digital dan penelusuran jejak elektronik. “Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya (2/8/2026).

 

Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya kemudian berkoordinasi denganp Polres Ciamis dan mengamankan yang bersangkutan di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun tersebut. Penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan penanganan perkara tersebut. Menurutnya, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” tutup Budi.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kebijakan PPh 21 DTP: Solusi Mengatasi Kenaikan Biaya Hidup di Sektor Pariwisata

    Kebijakan PPh 21 DTP: Solusi Mengatasi Kenaikan Biaya Hidup di Sektor Pariwisata

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 349
    • 0Komentar

    Sektor pariwisata di Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat kenaikan biaya hidup yang memengaruhi daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah meluncurkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang bertujuan untuk membantu pekerja di sektor pariwisata dalam menjaga penghasilan mereka. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini masih menjadi pertanyaan […]

  • Cara Melihat Pajak Motor di STNK dengan Mudah dan Akurat

    Cara Melihat Pajak Motor di STNK dengan Mudah dan Akurat

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 335
    • 0Komentar

    Dalam era digital saat ini, kebutuhan akan kemudahan akses informasi semakin meningkat. Salah satu hal yang sering menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan bermotor adalah status pajak kendaraan mereka. Tidak hanya untuk memastikan kewajiban terpenuhi, tetapi juga untuk menghindari denda atau masalah administratif. Oleh karena itu, cara melihat pajak motor di STNK menjadi penting untuk diketahui. […]

  • Tabungan dan Investasi Perbedaan dalam Ekonomi Indonesia

    Tabungan dan Investasi Perbedaan dalam Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 448
    • 0Komentar

    Jelaskan Perbedaan Antara Tabungan dan Investasi yang Wajib Anda Ketahui Dalam pengelolaan keuangan, dua konsep utama yang sering muncul adalah tabungan dan investasi. Meskipun keduanya terlihat sama-sama berhubungan dengan penyimpanan dana, sebenarnya terdapat perbedaan signifikan antara keduanya dalam hal tujuan, risiko, potensi keuntungan, dan jangka waktu. Memahami perbedaan ini sangat penting untuk membuat keputusan keuangan […]

  • Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor di Johar Baru

    Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Percobaan Curanmor di Johar Baru

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta Pusat – Unit Reskrim Polsek Johar Baru berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Galur, Johar Baru, Jakarta Pusat. Kedua terduga pelaku diamankan setelah aksinya dipergoki warga pada Senin (2/3/2026) sore.   Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Topas RT 004/RW 002, Kelurahan […]

  • Pengertian dan Penerapan Kebijakan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

    Pengertian dan Penerapan Kebijakan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Pada masa Demokrasi Terpimpin di Indonesia, yang berlangsung antara tahun 1957 hingga 1965, pemerintah mengambil peran yang lebih dominan dalam pengambilan keputusan ekonomi. Kebijakan ekonomi pada masa ini memiliki dampak signifikan terhadap struktur perekonomian nasional, serta membentuk fondasi bagi perkembangan ekonomi Indonesia di masa mendatang. Demokrasi Terpimpin diperkenalkan oleh Presiden Sukarno sebagai upaya untuk mengatasi […]

  • Profil dan Informasi Terkini PT Kaltim Parna Industri

    Profil dan Informasi Terkini PT Kaltim Parna Industri

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 572
    • 0Komentar

    PT Kaltim Parna Industri (KPI) adalah salah satu perusahaan terkemuka di sektor industri petrokimia di Indonesia. Sebagai produsen amoniak swasta nasional, KPI telah menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan pasar domestik maupun internasional. Dengan kapasitas produksi yang mencapai 1.500 metrik ton per hari (mtpd), perusahaan ini beroperasi di Kota Bontang, Kalimantan Timur. Produk utamanya, amonia […]

expand_less