Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

Diduga Kuasai Dan Serobot Lahan, Pasutri Dilaporkan Ke Poldasu

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 22 Agu 2026
  • visibility 162
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Medan –  Indra Bangsawan Harahap ahli waris Almarhum Abd Halim Harahap, pemilik lahan seluas kurang lebih 15 hektare (Ha) yang berada di wilayah Gunung Tua Julu, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara melaporkan pasangan suami-istri (Pasutri), RLS dan JH atas dugaan penguasaan tanpa hak, klaim

sepihak, pengkaplingan, serta dugaan transaksi atas sejumlah bidang tanah yang menurut pihak ahli waris merupakan bagian dari harta warisan keluarga dengan luas keseluruhan kurang lebih 15 Ha. Dalam laporan yang teregister dengan Nomor:STTLP/B/1394/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 21 Agustus 2026 kedua terlapor dilaporkan atas dugaan tindak pidana memaksa masuk menetap tanpa hak di properti orang lain dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun sesuai dengan Pasal 257 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru, serta Pasal 502 Undang-Undang No.1 tahun 2023 Tentang KUHP Baru tentang Penipuan atau Perbuatan Curang terkait hak atas tanah (Penyerobotan Tanah) dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara, serta Pasal 6 Perppu No.51

tahun 1950 yang mengatur tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atas kuasanya, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 bulan penjara.

 

Lebih jauh, persoalan ini bermuasal, adanya salah satu objek dari tanah seluas lebih kurang 15 Ha tersebut yang berdiri sebuah rumah permanen yang sebelumnya merupakan rumah panggung milik almarhum Abd Halim Harahap dan saat ini rumah permanen tersebut di tempati dan dikuasai oleh kedua terlapor, RLS dan JH.

 

Atas persoalan ini, salah seorang ahli waris dari almarhum Abd.Halim Harahap yang bernama, Indra Bangsawan Harahap, pada tanggal 21 Agustus 2026 telah melaporkan kedua terlapo ke SPKT Poldasu.

 

Berdasarkan dokumen yang dimiliki keluarga, salah satu dasar penting penguasaan dan pembagian

harta pusaka adalah Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977, yang membagi sejumlah bidang tanah antara almarhum Abd. Halim Harahap dan pihak keluarga lainnya. Dalam perkembangan berikutnya, sebagian hak tersebut juga dituangkan dalam dokumen pembagian warisan tahun 1989.

 

Menurut pihak ahli waris, terdapat sejumlah lokasi yang saat ini telah dikuasai, dimanfaatkan, dibangun, bahkan diduga di kapling atau dipasarkan kepada pihak lain, padahal menurut dokumen keluarga bidang tanah tersebut masih merupakan bagian dari hak almarhum Abd. Halim Harahap dan para ahli warisnya.

 

Objek yang dipersoalkan antara lain berada di kawasan: Tanah di kanan Jalan Gunung Tua–Langga Payung, Kawasan Gomburan Besar, Kawasan lereng Tor Siboru Tompul, sejumlah bidang lain yang menurut ahli waris merupakan bagian dari pembagian harta pusaka

keluarga.

 

Tim hukum ahli waris juga mencatat adanya dugaan penguasaan tanpa hak, penjualan sepihak, dan pengkaplingan tanpa persetujuan ahli waris.

Pihak ahli waris menegaskan bahwa klaim tersebut tidak semata-mata didasarkan pada penguasaan

fisik tanah, tetapi didukung oleh sejumlah dokumen historis, antara lain, Surat Pembagian Harta Pusaka tanggal 10 Juni 1977 , Akta Pembagian Harta Warisan tahun 1989, Surat pembatalan terhadap pernyataan tahun 2004 yang disampaikan pada tahun 2017, Surat-surat jual beli dan dokumen pendukung lainnya dan saksi keluarga, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang mengetahui sejarah tanah.

 

Dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam upaya ahli waris untuk mempertahankan hak mereka dan meminta adanya kejelasan mengenai status hukum seluruh objek tanah yang

dipersoalkan.

 

Tim hukum ahli waris dari Law Firm Indra Tan & Partners, menilai setiap pihak yang mengklaim kepemilikan harus dapat menunjukkan dasar hak yang sah, asal-usul tanah, dokumen

peralihan, serta persetujuan pihak-pihak yang secara hukum berhak atas tanah tersebut. Apabila benar terdapat penguasaan, pengalihan, penjualan, atau pengkaplingan atas tanah milik

pihak lain tanpa dasar hak yang sah, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana, bergantung pada fakta dan hasil pembuktian.

 

“Dalam materi hukum, persoalan tersebut antara lain dianalisis dari kemungkinan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) serta dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penguasaan tanah. Untuk menghindari semakin luasnya sengketa dan kemungkinan berpindahnya objek kepada pihak ketiga, ahli waris meminta agar dilakukan, pertama, pemeriksaan dan verifikasi status seluruh bidang tanah pada Badan Pertanahan Nasional

(BPN),”jelas Indra Tan di dampingi Dr Khomaini,SE, SH, MH dan Ayu Noveritasari Limbong, SH, MH serta Debreri Irfansyah Sembiring, SH, MH.

 

Sementara, Dr Khomaini, SE, SH, MH menambahkan pihaknya harapkan pemetaan dan pengukuran ulang terhadap seluruh objek yang dipersoalkan agar batas, luas, dan letaknya dapat dipastikan secara objektif. Kemudian penelusuran terhadap setiap dokumen peralihan, sertifikat, akta, surat jual beli, maupun dokumen lainnya yang digunakan oleh pihak-pihak yang mengklaim tanah tersebut.

 

Sementara itu Ayu Limbong, SH, MH, meminta semua pihak menghentikan sementara segala bentuk transaksi, pengkaplingan atau pembangunan pada objek yang masih dalam perselisihan sampai terdapat kepastian hukum. Apabila ditemukan adanya bukti pelanggaran hukum, pihak ahli waris akan mempertimbangkan langkah hukum melalui somasi, mediasi, gugatan perdata, maupun laporan pidana sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang tersedia.

 

“Kami menginginkan persoalan ini dibuka secara terang, objektif, dan berdasarkan dokumen serta

batas tanah yang sebenarnya. Bila ada pihak yang merasa memiliki hak, silakan dibuktikan melalui mekanisme hukum. Jangan ada klaim sepihak, jangan ada penguasaan sepihak, dan jangan ada

transaksi terhadap tanah yang statusnya masih diperselisihkan,”ungkapnya. JG

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui

    Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 401
    • 0Komentar

    Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui Pada tahun 2022, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya menyebutkan bahwa JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun atau pensiun. Namun, setelah mendapat penolakan dari berbagai kalangan pekerja dan serikat buruh, […]

  • Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram

    Badan Narkotika Nasional (BNN) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 14.616,5 gram atau sekitar 14,6 kilogram

    • calendar_month Rab, 23 Sep 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Tangerang- Hasil pengungkapan kasus penyelundupan narkotika yang melibatkan seorang warga negara China di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap tersangka berinisial ZG alias A, warga negara China, yang diamankan petugas BNN pada 16 Juli 2026 di ruang pemeriksaan Bea dan Cukai Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta […]

  • Panduan Investasi Saham Menurut Islam: Prinsip dan Tips untuk Pemula

    Panduan Investasi Saham Menurut Islam: Prinsip dan Tips untuk Pemula

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Investasi saham menurut islam menjadi topik yang semakin diminati oleh masyarakat Muslim di Indonesia. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat dan kesadaran akan kebutuhan finansial jangka panjang, banyak orang mulai melirik opsi investasi seperti saham. Namun, bagi umat Islam, tidak semua bentuk investasi bisa dilakukan karena harus memenuhi prinsip-prinsip syariah. Investasi saham menurut islam tidak dilarang, […]

  • Fahira Idris memberi penghargaan dalam rangka acara hari Pers Nasional

    Fahira Idris memberi penghargaan dalam rangka acara hari Pers Nasional

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 292
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan DKI Jakarta, Fahira Idris, menyerahkan piagam penghargaan kepada sejumlah tokoh masyarakat dalam rangkaian peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kegiatan tersebut dirangkai dengan santunan anak yatim piatu serta buka puasa bersama yang berlangsung pada Sabtu (28/2/2026) di Dhapa Office Building. Penyerahan piagam penghargaan ini menjadi bagian dari apresiasi atas kontribusi […]

  • Halomoan Nasution Tegaskan Komitmen 234 SC Deli Serdang Dukung Kondusivitas dan Kamtibmas

    Halomoan Nasution Tegaskan Komitmen 234 SC Deli Serdang Dukung Kondusivitas dan Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 2 Okt 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Sumut – Ketua DPC 234 SC Deli Serdang, Halomoan Nasution, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan remaja dan komunitas kepemudaan, untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Deli Serdang. Menurut Halomoan Nasution, peran generasi muda sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh […]

  • FKLL Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi, Susun Action Plan Keselamatan Lalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan

    FKLL Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi, Susun Action Plan Keselamatan Lalu Lintas untuk Tekan Angka Kecelakaan

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 318
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – Forum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas melalui kegiatan rapat koordinasi penyusunan action plan keselamatan lalu lintas yang dilaksanakan di Ruang Rapat Ekbang Lantai 2 Kantor Walikota Jakarta Barat. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis lintas sektor dalam menciptakan sistem transportasi dan lalu […]

expand_less