Guru SMP Negeri 11 Kota Depok Halangi Tugas Wartawan
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Kam, 17 Sep 2026
- visibility 124
- comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Depok – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidkan Dasar dan Pendidikan Menengah Direktorat Sekolah Menengah Pertama memberikan bantuan pemerintah program Revitalisasi satuan pendidikan SMP Negeri 11 kota Depok dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2026 dengan jumlah dana bantuan sebesar Rp. 836.000.000,-
Dengan adanya bantuan Revitalisasi diketahui awak media di SMP Negeri 11 Kota Depok, beberapa media mendatangi SMP Negeri 11 Kota Depok yang berlokasi di Jl. Murbai, Komplek Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
Awak media minta ijin kepada satpam ingin melihat kegiatan Revitalisasi SMP Negeri 11 Kota Depok minta ijin kepada pak Asep yang duduk di pos satpam. Awak media langsung menghampiri pria yang duduk di pos satpam, dan langsung mengatakan “Saya Asep guru di SMP Negeri 11 Kota Depok” ketika awak media meminta ijin kepada Asep untuk melihat kegiatan bantuan Pemerintah Program Revitalisasi satuan Pendidikan dengan jumlah dana bantuan Rp. 836.000.000,- Asep dengan tegas mengatakan tidak boleh masuk kedalam dan ini perintah Kepala Sekolah ucap Asep dengan tegas.
Menyikapi kejadian tersebut, Guru SMP Negeri 11 Kota Depok telah melakukan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dan sudah barang tentu melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Adapun ketentuan pidananya, seperti tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). JG
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar