Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Guru SMP Negeri 11 Kota Depok Halangi Tugas Wartawan 

Guru SMP Negeri 11 Kota Depok Halangi Tugas Wartawan 

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
  • visibility 124
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Depok – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidkan Dasar dan Pendidikan Menengah Direktorat Sekolah Menengah Pertama memberikan bantuan pemerintah program Revitalisasi satuan pendidikan SMP Negeri 11 kota Depok dengan sumber dana APBN tahun anggaran 2026 dengan jumlah dana bantuan sebesar Rp. 836.000.000,-

 

Dengan adanya bantuan Revitalisasi diketahui awak media di SMP Negeri 11 Kota Depok, beberapa media mendatangi SMP Negeri 11 Kota Depok yang berlokasi di Jl. Murbai, Komplek Sukatani Permai, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

 

Awak media minta ijin kepada satpam ingin melihat kegiatan Revitalisasi SMP Negeri 11 Kota Depok minta ijin kepada pak Asep yang duduk di pos satpam. Awak media langsung menghampiri pria yang duduk di pos satpam, dan langsung mengatakan “Saya Asep guru di SMP Negeri 11 Kota Depok” ketika awak media meminta ijin kepada Asep untuk melihat kegiatan bantuan Pemerintah Program Revitalisasi satuan Pendidikan dengan jumlah dana bantuan Rp. 836.000.000,- Asep dengan tegas mengatakan tidak boleh masuk kedalam dan ini perintah Kepala Sekolah ucap Asep dengan tegas.

 

Menyikapi kejadian tersebut, Guru SMP Negeri 11 Kota Depok telah melakukan tindakan menghalang-halangi tugas wartawan dan sudah barang tentu melanggar Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS, Pasal 4 ayat (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran dan ayat (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Adapun ketentuan pidananya, seperti tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). JG

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BUMN Tak Lagi Mandiri? Ini Penjelasan di Balik Penggabungan di Wisma Danantara

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 459
    • 0Komentar

    Penggabungan atau merger antar BUMN kembali menjadi topik yang menarik perhatian publik. Kali ini, isu penggabungan usaha manajer investasi milik Bank BUMN menyedot perhatian masyarakat. Di tengah kontroversi tersebut, banyak yang bertanya-tanya apakah BUMN kehilangan kemandirian mereka. Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami latar belakang dan alasan di balik rencana penggabungan tersebut. Berdasarkan informasi […]

  • HAK JAWAB  KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN

    HAK JAWAB KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 330
    • 0Komentar

    “Komite Pemuda Rokan Hilir Meminta kepada Bupati Rokan Hilir untuk Mencopot Kadis Dinkes Diduga Bermental Korupsi” Radarekonomi.com, Rokan Hilir, 17 Februari 2026 – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di beberapa media online yang memuat pernyataan Basaruddin selaku Ketua Komite Pemuda Rokan Hilir (KPR) mengenai tuduhan terhadap Afrida S.Kep., SKM., M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, […]

  • Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membuka Rakernis Reskrim Polri T.A. 2026 yang mengusung tema “Optimalisasi

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo resmi membuka Rakernis Reskrim Polri T.A. 2026 yang mengusung tema “Optimalisasi

    • calendar_month Sel, 9 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 193
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – Pelayanan fungsi reserse yang bermanfaat untuk masyrakat guna mewujudkan penegakan hukum yang responsif beretika dan berkeadilan dalam rangka mendukung serta menyukseskan rencana kerja pemerintah 2026”, di Mabes Polri,Turut hadir, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia Meutya Viada Hafid, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letnan Jenderal TNI (Purn) Nugroho Sulistyo, […]

  • Anggota Dewan Pertimbangan DPP Partai NasDem, Nessy Kalviya, mengikuti gladi pelantikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem di Kompleks Parlemen,

    Anggota Dewan Pertimbangan DPP Partai NasDem, Nessy Kalviya, mengikuti gladi pelantikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem di Kompleks Parlemen,

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Jakarta: Anggota Dewan Pertimbangan DPP Partai NasDem, Nessy Kalviya, mengikuti gladi pelantikan sebagai anggota DPR RI dari Fraksi NasDem di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 17 Agustus 2026. Dia memastikan siap menjalankan amanah. ADVERTISEMEN “Semangat kemerdekaan harus menjadi semangat kita untuk terus mengabdi. Insya Allah saya siap menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya. Mohon doa […]

  • Kenaikan Biaya Bahan Baku dan Dampaknya pada Margin Keuntungan Perusahaan

    Kenaikan Biaya Bahan Baku dan Dampaknya pada Margin Keuntungan Perusahaan

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 724
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak, kenaikan biaya bahan baku menjadi tantangan besar bagi perusahaan di Indonesia. Fenomena ini tidak hanya mengancam stabilitas keuangan perusahaan, tetapi juga memengaruhi daya saing dan kemampuan bisnis untuk bertahan di pasar yang semakin kompetitif. Kenaikan harga bahan baku, yang dipengaruhi oleh inflasi, fluktuasi mata uang, serta gangguan rantai […]

  • Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

    Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 633
    • 0Komentar

    Pendahuluan BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial yang sangat penting bagi pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan ketika peserta mengalami perubahan status kerja, seperti mengundurkan diri, pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, banyak orang masih bingung apakah JHT ini […]

expand_less