Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » HAK JAWAB KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN

HAK JAWAB KLARIFIKASI RESMI ATAS PEMBERITAAN

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
  • visibility 196
  • comment 0 komentar

“Komite Pemuda Rokan Hilir Meminta kepada Bupati Rokan Hilir untuk Mencopot Kadis Dinkes Diduga Bermental Korupsi”

Radarekonomi.com, Rokan Hilir, 17 Februari 2026 – Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di beberapa media online yang memuat pernyataan Basaruddin selaku Ketua Komite Pemuda Rokan Hilir (KPR) mengenai tuduhan terhadap Afrida S.Kep., SKM., M.Kes., Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir, kami menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesimpangsiuran serta tetap berada dalam koridor objektivitas.

Pemberitaan tersebut pada pokoknya memuat tudingan bahwa Kepala Dinas Kesehatan diduga “bermental korupsi” yang dikaitkan dengan persoalan proyek pembangunan Labkesda serta isu insentif tenaga kesehatan COVID-19. Pernyataan tersebut merupakan tuduhan serius yang harus disikapi secara hati-hati karena menyangkut reputasi pribadi dan integritas jabatan publik.

1. TUDUHAN HARUS BERBASIS PEMERIKSAAN RESMI

Kami menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam proyek pemerintah wajib dibuktikan melalui mekanisme audit, pemeriksaan internal, maupun proses hukum oleh lembaga berwenang.

Penyematan label atau penilaian moral seperti “bermental korupsi” tanpa adanya putusan atau temuan resmi berpotensi menyesatkan publik serta melanggar prinsip praduga tak bersalah yang dijamin dalam sistem hukum Indonesia.

2. PERSOALAN PROYEK DAN PROGRAM PEMERINTAH MEMILIKI MEKANISME AKUNTABILITAS

Jika terdapat keterlambatan, kerusakan, atau belum difungsikannya fasilitas Labkesda, maka hal tersebut merupakan ranah evaluasi teknis dan administratif yang melibatkan banyak pihak, termasuk penyedia jasa dan pengawas pekerjaan.

Kesimpulan adanya unsur korupsi tidak dapat dibangun hanya dari kondisi fisik proyek tanpa hasil audit investigatif yang sah.

Demikian pula, isu insentif tenaga kesehatan COVID-19 memiliki kerangka kebijakan tersendiri dan harus dilihat berdasarkan timeline serta regulasi yang berlaku, bukan melalui generalisasi opini.

3. ASPEK HUKUM TERKAIT PERNYATAAN YANG MENYERANG KEHORMATAN

Pernyataan yang secara terbuka menuduh seseorang melakukan atau memiliki kecenderungan melakukan tindak pidana tanpa bukti dapat berimplikasi hukum.

Secara normatif, ketentuan yang relevan antara lain:

Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, yang mengatur perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum.

Pasal 311 KUHP mengenai fitnah, apabila tuduhan tersebut diketahui tidak benar.

Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur distribusi informasi bermuatan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Penjelasan ini bukan dalam rangka mengkriminalisasi kritik, melainkan untuk menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas hukum dan tanggung jawab.

4. KOMITMEN TERHADAP TRANSPARANSI DAN PERBAIKAN

Kami mendukung penuh kritik yang konstruktif serta evaluasi terhadap setiap program pemerintah demi perbaikan pelayanan publik. Namun kritik harus disampaikan secara proporsional, berbasis data, dan tidak menyerang personal tanpa dasar yang sah.

PERNYATAAN PENEGASAN

Meminta agar setiap pihak menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan tuduhan pidana tanpa bukti.

Mendorong penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme audit dan pemeriksaan resmi.

Mengajak media dan publik untuk mengedepankan prinsip keberimbangan serta verifikasi sebelum menyimpulkan.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab untuk menjaga integritas informasi publik serta memastikan bahwa ruang demokrasi tetap sehat, adil, dan berbasis fakta.

 

 

Narasumber:

(Afrida S.Kep., SKM., M.Kes)

Kepala Dinas Kesehatan

Kabupaten Rokan Hilir,

 

Editor: Arjuna Sitepu

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

    Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 306
    • 0Komentar

    Pendahuluan BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu program jaminan sosial yang sangat penting bagi pekerja di Indonesia. Salah satu manfaat utama dari BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), yang bisa dicairkan ketika peserta mengalami perubahan status kerja, seperti mengundurkan diri, pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, banyak orang masih bingung apakah JHT ini […]

  • Ide Bisnis Sampingan yang Cocok untuk Wanita Karir

    Ide Bisnis Sampingan yang Cocok untuk Wanita Karir

    • calendar_month Jum, 14 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    Di tengah kesibukan pekerjaan kantoran, banyak wanita karir mencari peluang untuk menambah penghasilan melalui bisnis sampingan. Tidak hanya memberikan pemasukan tambahan, bisnis sampingan juga bisa menjadi sarana untuk mengasah keterampilan dan membangun jaringan. Berikut ini beberapa ide bisnis sampingan yang cocok untuk wanita karir. 1. Menjadi Reseller atau Dropshipper Salah satu cara terbaik untuk memulai […]

  • Kebijakan PPh 21 DTP: Solusi Mengatasi Kenaikan Biaya Hidup di Sektor Pariwisata

    Kebijakan PPh 21 DTP: Solusi Mengatasi Kenaikan Biaya Hidup di Sektor Pariwisata

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Sektor pariwisata di Indonesia menghadapi tantangan signifikan akibat kenaikan biaya hidup yang memengaruhi daya beli masyarakat dan aktivitas ekonomi. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah meluncurkan kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), yang bertujuan untuk membantu pekerja di sektor pariwisata dalam menjaga penghasilan mereka. Meski demikian, efektivitas kebijakan ini masih menjadi pertanyaan […]

  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

    Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 190
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta,Jam Operasinal kegiatan tempat hiburan dijakarta pada Bulan Ramadan diatur oleh Dinas panrekraf DKI Jakarta melalui surat edaran Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha, Dinas Panrekraf DKI Jakarta membuat pengecualian terhadap tempat tempat usaha yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha namun diatur jam operasionalnya “SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan […]

  • Pentingnya Jurnal dalam Mengembangkan Strategi E-Commerce

    Pentingnya Jurnal dalam Mengembangkan Strategi E-Commerce

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 289
    • 0Komentar

    Dalam era digital yang semakin berkembang, e-commerce telah menjadi salah satu pilar utama dalam dunia bisnis. Namun, di balik kesuksesan sebuah platform e-commerce, terdapat peran penting dari jurnal-jurnal yang berisi data, analisis, dan strategi pengembangan bisnis. Jurnal tentang e-commerce tidak hanya menjadi wadah untuk menyampaikan informasi, tetapi juga menjadi alat kritis dalam mengambil keputusan bisnis […]

  • Pengalaman Anggota Baru Bergabung di UBS 

    Pengalaman Anggota Baru Bergabung di UBS 

    • calendar_month Ming, 5 Apr 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – Seorang anggota baru berbagi pengalamannya setelah bergabung dengan UBS. Ia mengaku tertarik karena adanya produk-produk yang beragam, mulai dari perawatan kulit hingga parfum, yang memiliki berbagai manfaat untuk kebutuhan sehari-hari. Saat ditanya mengenai kegunaan produk, ia menyebutkan bahwa produk-produk tersebut tidak hanya untuk perawatan, tetapi juga berkaitan dengan kesehatan, termasuk membantu menjaga […]

expand_less