Kominfo Gencarkan Pemberantasan Konten Negatif untuk Meningkatkan Kepercayaan Digital
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Jum, 7 Nov 2025
- visibility 137
- comment 0 komentar

Di tengah ledakan penggunaan internet dan media sosial, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus memperkuat upayanya dalam menghadapi tantangan digital. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberantasan konten negatif guna menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan dapat dipercaya. Dengan berbagai regulasi dan kebijakan yang diterapkan, Kominfo menunjukkan komitmen kuatnya dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif teknologi.
Langkah Terbaru dalam Moderasi Konten
Salah satu inisiatif utama Kominfo adalah revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 40 yang memberikan wewenang kepada lembaga tersebut untuk melakukan moderasi konten di media sosial. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, menjelaskan bahwa setiap platform di Indonesia harus melakukan penapisan konten untuk mencegah penyebaran informasi berbahaya. Contoh nyata termasuk tantangan berbahaya seperti “berdiri di depan truk” atau konten yang menyebabkan bunuh diri online. Menurutnya, platform memiliki teknologi yang cukup untuk mengidentifikasi dan menindak konten tersebut, sehingga Kominfo hanya bertugas sebagai pengawas dan penyedia panduan.
Peran Platform Digital dalam Penanganan Konten Negatif
Kominfo tidak hanya mengandalkan regulasi, tetapi juga melibatkan platform digital dalam upaya pemberantasan konten negatif. Dalam kerja sama dengan perusahaan seperti Google, Kominfo berhasil mengurangi penyebaran konten pornografi dan judi online. Menurut Semmy, sebagian besar konten berbahaya sudah bisa dideteksi oleh algoritma platform, sehingga tugas pemerintah menjadi lebih ringan. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tetap memastikan bahwa platform tidak lalai dalam menjalankan tanggung jawabnya.
Data Penanganan Konten Negatif
Hingga 17 September 2023, Kominfo telah menangani sebanyak 3.761.730 konten negatif. Angka ini mencakup 969.308 konten judi online, 8.954 konten fintech ilegal, serta 1.211.571 konten pornografi. Selain itu, ada 9.607 temuan terkait sisipan laman judi pada situs pemerintahan. Dari bulan Juli hingga September 2023 saja, tercatat 200.216 konten negatif yang telah ditangani. Data ini menunjukkan betapa seriusnya tantangan yang dihadapi di dunia digital, serta kebutuhan akan tindakan cepat dan efektif.
Regulasi Perlindungan Anak di Dunia Digital
Selain konten negatif umum, Kominfo juga fokus pada perlindungan anak-anak dari risiko digital. Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah menetapkan batasan usia dan pengawasan ketat terhadap akses anak-anak ke media sosial. Aturan ini membagi klasifikasi usia pengguna, mulai dari bawah 13 tahun hingga 16–17 tahun, dengan persyaratan izin orang tua atau wali. PP TUNAS juga mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia pengguna, menyaring konten berbahaya, dan menyediakan sistem pelaporan yang mudah diakses.
Kolaborasi dengan Platform Digital dan Masyarakat

Kominfo tidak bekerja sendirian dalam upaya ini. Lebih dari itu, pihaknya terus meningkatkan kerja sama dengan platform digital dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan kolaborasi yang intensif, Kominfo berharap dapat memperkuat pengawasan dan kebijakan lintas-sektor maupun platform digital dalam pelaporan dan penanganan konten negatif. Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online, serta menghimbau PSE agar tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online.
Tanggung Jawab Orang Tua dan Masyarakat
Meskipun regulasi dan kebijakan pemerintah menjadi dasar utama, tanggung jawab juga jatuh pada orang tua dan masyarakat. PP TUNAS menuntut penyelenggara platform digital untuk menyediakan fitur kontrol orang tua, sehingga para orang tua bisa memantau aktivitas anak mereka secara langsung. Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mendukung penuh pemberlakuan PP TUNAS ini. Ia menegaskan pentingnya sanksi tegas bagi platform yang melanggar aturan, karena keselamatan anak-anak di ruang digital adalah prioritas utama.
Perspektif Global dan Upaya Indonesia
Indonesia bukan satu-satunya negara yang menghadapi tantangan ini. Berbagai negara seperti Australia, Prancis, dan Norwegia telah menerapkan aturan ketat untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif internet. Dengan adanya PP TUNAS, Indonesia menunjukkan komitmennya untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan etis, dengan fokus pada kepentingan nasional dan perlindungan anak sebagai prioritas utama.
FAQ
Apa tujuan Kominfo dalam pemberantasan konten negatif?
Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan dapat dipercaya, dengan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan masyarakat dari dampak negatif teknologi.
Bagaimana Kominfo bekerja sama dengan platform digital?
Kominfo bekerja sama dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif, serta meningkatkan kapabilitas mesin dan sumber daya manusia dalam penanganan konten negatif.
Apa isi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025?
PP TUNAS mengatur batasan usia dan pengawasan ketat terhadap akses anak-anak ke media sosial, serta mewajibkan setiap PSE untuk melakukan verifikasi usia pengguna, menyaring konten berbahaya, dan menyediakan sistem pelaporan yang mudah diakses.
Apa peran orang tua dalam perlindungan anak di dunia digital?
Orang tua diwajibkan memantau penggunaan akun anak mereka melalui fitur kontrol yang disediakan oleh platform digital, serta memberikan izin dan pengawasan yang tepat.
Apa manfaat dari PP TUNAS?
PP TUNAS membantu membangun ekosistem digital yang lebih aman dan sehat, dengan fokus pada perlindungan anak-anak dan kepentingan nasional.
Tagging
Kominfo #KontenNegatif #KepercayaanDigital #UUITE #ModerasiKonten #PPTUNAS #PerlindunganAnak #EdukasiDigital #PlatformDigital #RegulasiDigital

![]()
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar