Kemkomdigi Menghapus 3,1 Juta Konten Negatif Sejak Oktober 2024: Ini yang Harus Diketahui
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sab, 8 Nov 2025
- visibility 137
- comment 0 komentar

Sejak Oktober 2024 hingga saat ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) telah berhasil menurunkan sebanyak 3,1 juta konten internet negatif dari ruang digital Indonesia. Angka ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di tanah air. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan bahwa ruang digital tetap menjadi tempat yang sehat dan positif bagi seluruh masyarakat.
Dalam laporan resmi yang dirilis oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, tercatat bahwa jumlah konten negatif yang ditangani mencapai 3.053.984, dengan perjudian daring (judol) menjadi kategori terbanyak sebesar 2.377.283 konten. Selain itu, terdapat 612.618 konten pornografi, termasuk 8.517 konten yang berkaitan dengan anak-anak. Angka ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman yang dihadapi oleh masyarakat, khususnya generasi muda, akibat paparan konten negatif.

Pemblokiran dan penurunan konten negatif tidak dilakukan secara sendiri oleh Kemkomdigi. Menurut Alexander, kolaborasi antara pemerintah, platform digital, industri, dan masyarakat sangat penting dalam menjaga ruang digital yang aman. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Di pemerintah sendiri yang terbagi dengan kementerian dan lembaga itu sedemikian banyak itu, kita berkolaborasi. Kita juga mendorong berkolaborasi dengan platform, industri dan seluruh pihak, termasuk masyarakat,” ujarnya.
Salah satu contoh kolaborasi yang dilakukan adalah dalam penanganan konten perjudian daring. Masalah judi online ini memiliki spektrum yang luas, mulai dari hulu hingga hilir. Kemkomdigi mencegah konten judol tidak diakses oleh masyarakat. Di sisi hulunya, ada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menelusuri transaksi keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melakukan pemblokiran rekening, serta aparat penegak hukum yang menangani tindak pidana.

Selain itu, Kemkomdigi juga menerapkan dua pendekatan dalam pengawasan ruang digital, yaitu proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif dilakukan melalui patroli siber selama 24 jam, mengelola Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN, serta berkoordinasi dengan platform digital untuk proses moderasi. Sedangkan pendekatan reaktif dilakukan dengan menindaklanjuti laporan masyarakat melalui kanal aduankonten.id maupun aduan dari kementerian dan lembaga lain.
“Contohnya kalau ada pengaduan terkait penipuan atau pinjaman online ilegal, kami akan meminta rekomendasi dari OJK untuk menelusuri apakah benar konten yang diadukan itu tidak terdaftar. Kalau terkait pencemaran nama baik, tentu harus melalui aparat kepolisian dulu,” tambah Alexander.

Selain menangani konten negatif, Kemkomdigi juga fokus pada perlindungan anak-anak dari paparan konten berbahaya. Salah satu inisiatif yang diluncurkan adalah situs Tunasdigital.id, yang merupakan wadah bagi orang tua untuk belajar dan berbagi panduan praktis dalam melindungi anak dari konten berbahaya. Situs ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa Tunasdigital.id merupakan bentuk komitmen negara dalam memastikan ruang digital yang aman dan sehat bagi anak-anak Indonesia. “Tunasdigital.id bisa menjadi kanal pengetahuan bagi bunda-bunda untuk kemudian mengerti bagaimana membawa anaknya di era digital,” ujarnya.

Melalui PP Tunas dan Tunasdigital.id, Kemkomdigi ingin menemani para keluarga Indonesia belajar bersama tentang hal-hal kecil yang dapat menjadi sarana menjaga anak di era digital. “Ini adalah sebuah gerakan literasi digital yang membekali orang tua agar anak-anak bisa memilah informasi, menjaga etika online, serta menjelajahi dunia maya dengan aman. Sehingga anak tumbuh cerdas secara digital dan membawa sikap bijaknya ke dunia nyata,” kata Fifi Aleyda Yahya, Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi.
Peluncuran Tunasdigital.id dikemas secara interaktif melalui kolaborasi dengan komunitas Kumpul Bareng Bunda FYP. Sebanyak 2.000 Bunda dari berbagai daerah berkumpul di Blok M Hub, Jakarta, selama dua hari pada 1-2 November 2025. Pada hari pertama, mereka diajak berkolaborasi dalam peluncuran situs web melalui sesi “Curhat Bareng Bu Menteri Meutya Hafid” yang dipandu oleh konten kreator Agung Karmalogy. Sementara di hari kedua, acara dilanjutkan dengan Komdigi Sharing Session bertajuk “Konten Positif, Anak Adaptif!” yang menghadirkan Praktisi Psikologi Anak Usia Dini, Aninda, serta Konten Kreator Cerita Ibun, dengan moderator Syifa Aulia.
FAQ
-
Apa tujuan Kemkomdigi dalam menurunkan konten negatif?
Tujuan utamanya adalah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna internet di Indonesia, terutama melindungi generasi muda dari paparan konten berbahaya seperti pornografi dan perjudian daring. -
Bagaimana Kemkomdigi menangani konten negatif?
Kemkomdigi menggunakan pendekatan proaktif dan reaktif. Pendekatan proaktif melalui patroli siber dan koordinasi dengan platform digital, sedangkan pendekatan reaktif melalui penindaklanjutan laporan masyarakat. -
Apa itu Tunasdigital.id?
Tunasdigital.id adalah situs yang menyediakan panduan praktis bagi orang tua dalam melindungi anak dari konten berbahaya di ruang digital. Situs ini merupakan bagian dari implementasi PP Tunas No 17 Tahun 2025. -
Apakah Kemkomdigi bekerja sendiri dalam menangani konten negatif?
Tidak, Kemkomdigi bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk platform digital, industri, dan masyarakat, untuk menjaga ruang digital yang aman. -
Apa dampak dari penurunan konten negatif bagi masyarakat?
Dampaknya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konten negatif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi anak-anak dari paparan konten berbahaya.
Tags:
Kemkomdigi #KontenNegatif #InternetIndonesia #PerlindunganAnak #DigitalLiteracy #PenangananKonten #Tunasdigital.id #PeraturanPemerintah #HukumDigital #EdukasiAnak
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar