Breaking News
light_mode
Beranda » General » Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa

Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
  • visibility 150
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Medan -Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026). Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan Nomor:LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB. Atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 5 Tahun dan atau Pidana Denda Paling banyak Kategori V jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Pemalsuan Surat dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun atau Pidana Denda paling banyak Kategori VI .

Dalam laporannya, Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum. melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. didampingi, Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H. pada wartawan, Jumat (10/7/2026) menjelaskan, dua orang sebagai terlapor, yakni, NR dan IK yang keduanya diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus dan Mantan Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan (Yapensa) Sumatera Utara yang telah diberhentikan pada tanggal 09 Maret 2026 dan 06 April 2026 .

Dr Khomaini juga menyampaikan bahwa NR ini juga merupakan istri dari Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara yang juga berprofesi sebagai ASN, dan saat ini menjabat sebagai salah satu Kabid di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemko Medan. Ia berharap kepada Kapoldasu melalui Ditreskrimum Poldasu segera melakukan penyelidikan dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan ketika sudah menemukan minimal 2 alat bukti agar selanjutnya kedua Terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami yakin dan percaya Poldasu dibawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dapat bekerja secara Profesional dan Transparan sesuai dengan tag line Polri Presisi,”ungkapnya.

Lebih jauh, peristiwa ini bermula ketika pada 29 April 2026 pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang dikelurkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi, dimana dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yayasan mengalami defisit keuangan sebesar lebih dari Rp3,4 miliar.

Menurut pelapor, kedua mantan pengurus yayasan itu menyatakan telah menanggulangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat dan kemudian meminta agar pihak yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan. Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor juga mengirimkan surat yang meminta pelapor segera melakukan pembayaran atas dugaan utang tersebut.

Merasa terdapat kejanggalan, pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan yang disampaikan kedua terlapor. Hasil audit tersebut, menurut Auditor hasilya adalah Disclaimer, maknanya Auditor menolak memberikan Opini atas laporan keuangan Entitas, dikarenakan audit tidak mendapatkan bukti-bukti yang cukup atas Laporan yang disajikan oleh Yayasan.

Berdasarkan hasil audit itu, pelapor menduga justru telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas keuangan yayasan dengan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh kedua terlapor. Dugaan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara secara menyeluruh.

Atas dasar itu, Yulkarnaini melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor,”pungkas Yulkarnaini.

 

JG

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berjalan Optimal

    Kapolda Banten Pastikan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Berjalan Optimal

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Tangerang – Kapolda Banten Irjen Pol Hengki meninjau langsung lokasi kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin yang berlokasi di Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang pada Selasa (07/07). Peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penanganan kebakaran berjalan maksimal sekaligus memastikan keamanan dan keselamatan masyarakat terdampak.   Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Tangerang Drs. […]

  • Perbedaan Saham dan Obligasi dalam Pasar Modal

    Perbedaan Saham dan Obligasi dalam Pasar Modal

    • calendar_month Jum, 12 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 346
    • 0Komentar

    Perbedaan Saham dan Obligasi dalam Pasar Modal: Pemahaman Dasar untuk Investor Investasi menjadi salah satu cara penting untuk membangun masa depan finansial yang lebih baik. Di pasar modal, dua instrumen paling umum yang sering dipilih oleh investor adalah saham dan obligasi. Meski keduanya termasuk dalam instrumen pasar modal, ternyata memiliki perbedaan mendasar yang perlu diketahui […]

  • Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Indonesia

    Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Indonesia

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 295
    • 0Komentar

    Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, memiliki potensi maritim yang luar biasa. Wilayah lautnya mencakup lebih dari 77% dari total wilayah NKRI, dengan luas sekitar 6,4 juta km². Dengan posisi strategis ini, pemerintah Indonesia menggariskan visi untuk menjadikan negara ini sebagai poros maritim dunia. Tugas utama dalam mewujudkan visi tersebut diemban oleh Kementerian Koordinator […]

  • Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Satu Truk Diamankan

    Polda Banten Gagalkan Pengiriman 150 Ribu Benih Bening Lobster, Satu Truk Diamankan

    • calendar_month Ming, 6 Sep 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 43
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten menggagalkan upaya pengiriman sebanyak 150.000 ekor Benih Bening Lobster (BBL) yang diduga akan dikirim dari wilayah Banten menuju Palembang, Sumatera Selatan. Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat, 4 September 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Tol Jakarta–Merak Km 71, Penancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, […]

  • Mengoptimalkan Diversifikasi Mitra Dagang untuk Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional

    Mengoptimalkan Diversifikasi Mitra Dagang untuk Meningkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional

    • calendar_month Kam, 13 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 332
    • 0Komentar

    Dalam era globalisasi yang semakin dinamis, diversifikasi mitra dagang menjadi strategi penting bagi negara-negara untuk memperkuat ketahanan ekonomi. Di tengah tantangan ekonomi global dan ketergantungan pada pasar tertentu, Indonesia mulai melihat perlunya memperluas jaringan perdagangan dengan berbagai negara. Tidak hanya mengandalkan satu atau dua mitra utama, tetapi juga membangun hubungan yang lebih seimbang dan saling […]

  • 1.000 Warga Ikuti Bakti Sosial Pengobatan Gratis, Akupuntur, dan Pembagian Beras di Gereja Kasih Anugerah Depok City Blessing

    1.000 Warga Ikuti Bakti Sosial Pengobatan Gratis, Akupuntur, dan Pembagian Beras di Gereja Kasih Anugerah Depok City Blessing

    • calendar_month Sab, 25 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Depok, 25 Juli 2026 – Gereja Kasih Anugerah (GKA) Depok City Blessing JB3 menyelenggarakan Bakti Sosial Pengobatan Gratis, Akupuntur, dan Pembagian Beras 5 Kg bagi 1.000 peserta sebagai wujud nyata kepedulian terhadap masyarakat serta memperkuat semangat kebersamaan dan toleransi antarumat beragama di Kota Depok.   Kegiatan sosial ini disponsori oleh CCC (Christianity Crisis Center) […]

expand_less