Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

Polresta Deli Serdang Ungkap Kasus Narkotika, Amankan pengedarnya beserta 82,62 Gram Sabu, Ekstasi dan Ganja

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Ming, 13 Sep 2026
  • visibility 113
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Deli Serdang – Satres Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku serta sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan ganja.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Dua orang pelaku yang diamankan tersebut masing-masing berinisial RS (24), pekerjaan kuli bangunan, warga Kecamatan Pantai Labu, dan HA (42), pekerjaan kuli bangunan, yang juga berdomisili di wilayah Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima personel Subnit I Unit II Satresnarkoba Polresta Deli Serdang pada Kamis, 3 September 2026, sekira pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dua orang laki-laki yang diduga menyimpan, memiliki, dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan. Sekira pukul 17.30 WIB, petugas tiba di lokasi dan mendapati seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor.

Petugas selanjutnya melakukan tindakan kepolisian dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik transparan ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 82,62 gram yang ditemukan di dalam dashboard sepeda motor.

Selain itu, petugas juga menemukan satu plastik klip transparan ukuran sedang kosong dengan berat kotor 1,32 gram, dua butir pil ekstasi dengan berat kotor 1,07 gram, serta tiga buah ampol warna cokelat berisikan ganja kering dengan berat kotor 7,03 gram yang ditemukan di dalam kantong celana pelaku berinisial RS.

RS mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial E yang berada di wilayah Percut Sei Tuan.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengapresiasi keberhasilan personel Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran narkotika tersebut.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Kami juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak Kepolisian,” ujar Kapolresta Deli Serdang.

Kapolresta menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran narkoba. JG

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OJK Blokir Ribuan Rekening Bank Terindikasi Judi Online: Apa yang Perlu Diketahui?

    OJK Blokir Ribuan Rekening Bank Terindikasi Judi Online: Apa yang Perlu Diketahui?

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 419
    • 0Komentar

    Di tengah pertumbuhan pesat teknologi digital dan akses internet yang semakin mudah, kejahatan siber juga berkembang pesat. Salah satu ancaman yang kini menjadi perhatian serius adalah aktivitas judi online. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan memblokir ribuan rekening bank yang terindikasi terkait dengan praktik tersebut. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga […]

  • Cara Daftar Online Bantuan UMKM yang Mudah dan Cepat

    Cara Daftar Online Bantuan UMKM yang Mudah dan Cepat

    • calendar_month Kam, 27 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 456
    • 0Komentar

    Dalam era digital saat ini, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) mulai memanfaatkan berbagai layanan online untuk mengakses bantuan pemerintah. Salah satu yang sangat diminati adalah cara daftar online bantuan UMKM, yang kini bisa dilakukan dengan mudah melalui sistem terpusat. Proses ini tidak hanya efisien, tetapi juga memberikan akses lebih luas bagi pengusaha mikro […]

  • Partai Buruh menggelar pelantikan Pengurus Pleno Exco Pusat Partai Buruh

    Partai Buruh menggelar pelantikan Pengurus Pleno Exco Pusat Partai Buruh

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 210
    • 0Komentar

    MabesNews.com, Jakarta – Partai Buruh menggelar pelantikan Pengurus Pleno Exco Pusat Partai Buruh, Periode 2026-2031 di Gedung Pusat Perfilman H. Usmar Ismail, Jakarta, Senin (29/6/2026). Pembacaan ikrar dibacakan salah satu kader Partai Buruh dan disaksikan langsung oleh Presiden Partai Buruh Said Iqbal. “Kami berikrar untuk menjunjung tinggi integritas, kejujuran, disiplin, solidaritas, kolektivitas kepemimpinan, dan semangat […]

  • Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya: Panduan Terbaru

    Ketentuan Insentif PPh 21 DTP untuk Sektor Padat Karya: Panduan Terbaru

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 413
    • 0Komentar

    Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat dan pelaku usaha. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah pemberian insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan di sektor padat karya. Kebijakan ini resmi diberlakukan mulai Januari 2025, dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10/2025 […]

  • Mengenal Infrastruktur dan Suprastruktur Politik dalam Sistem Pemerintahan

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 677
    • 0Komentar

    Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, istilah “infrastruktur dan suprastruktur politik” sering muncul sebagai bagian dari analisis sistem pemerintahan. Namun, apakah Anda sudah memahami secara jelas apa makna kedua istilah ini? Dalam artikel ini, kita akan menggali lebih dalam tentang infrastruktur dan suprastruktur politik, serta perannya dalam menjaga keseimbangan dan stabilitas sistem pemerintahan di Indonesia. […]

  • Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

    Dalam 24 Jam, Dirut Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin

    • calendar_month Rab, 19 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Mataram – Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insidenkebakaran KMP Putri Yasmin yang terjadi di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu 12 Agustus 2026. Penyerahan santunan dilakukan di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, pada Kamis (13/08/2026). Santunan diserahkan kepada […]

expand_less