Breaking News
light_mode
Beranda » General » Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa

Minta Poldasu Periksa dan Tangkap Dugaan Penggelapan 3,4 miliar di Yayasan Yapensa

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 11 Jul 2026
  • visibility 151
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Medan -Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa), Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara, Jumat (10/7/2026). Laporan tersebut telah diterima polisi dan teregister dengan Nomor:LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB. Atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan yaitu Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Penggelapan Dalam Jabatan dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 5 Tahun dan atau Pidana Denda Paling banyak Kategori V jo Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional berkaitan dengan Pemalsuan Surat dengan Ancaman Hukuman Paling Lama 6 Tahun atau Pidana Denda paling banyak Kategori VI .

Dalam laporannya, Yulkarnaini Siregar, S.H., M.Hum. melalui Penasehat Hukumnya, Dr. Khomaini, S.E., S.H., M.H. didampingi, Debrery Irfansyah Sembiring, S.H., M.H. pada wartawan, Jumat (10/7/2026) menjelaskan, dua orang sebagai terlapor, yakni, NR dan IK yang keduanya diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus dan Mantan Anggota Pembina Yayasan Pendidikan Kebangsaan (Yapensa) Sumatera Utara yang telah diberhentikan pada tanggal 09 Maret 2026 dan 06 April 2026 .

Dr Khomaini juga menyampaikan bahwa NR ini juga merupakan istri dari Ketua Pengawas Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara yang juga berprofesi sebagai ASN, dan saat ini menjabat sebagai salah satu Kabid di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Pemko Medan. Ia berharap kepada Kapoldasu melalui Ditreskrimum Poldasu segera melakukan penyelidikan dan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan ketika sudah menemukan minimal 2 alat bukti agar selanjutnya kedua Terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami yakin dan percaya Poldasu dibawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H. dapat bekerja secara Profesional dan Transparan sesuai dengan tag line Polri Presisi,”ungkapnya.

Lebih jauh, peristiwa ini bermula ketika pada 29 April 2026 pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang dikelurkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi, dimana dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yayasan mengalami defisit keuangan sebesar lebih dari Rp3,4 miliar.

Menurut pelapor, kedua mantan pengurus yayasan itu menyatakan telah menanggulangi kekurangan dana tersebut saat masih menjabat dan kemudian meminta agar pihak yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan. Selanjutnya, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor juga mengirimkan surat yang meminta pelapor segera melakukan pembayaran atas dugaan utang tersebut.

Merasa terdapat kejanggalan, pelapor kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit terhadap laporan keuangan yang disampaikan kedua terlapor. Hasil audit tersebut, menurut Auditor hasilya adalah Disclaimer, maknanya Auditor menolak memberikan Opini atas laporan keuangan Entitas, dikarenakan audit tidak mendapatkan bukti-bukti yang cukup atas Laporan yang disajikan oleh Yayasan.

Berdasarkan hasil audit itu, pelapor menduga justru telah terjadi penggelapan dalam jabatan atas keuangan yayasan dengan nilai sebagaimana tercantum dalam laporan pertanggungjawaban yang dilakukan oleh kedua terlapor. Dugaan tersebut dinilai telah mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara secara menyeluruh.

Atas dasar itu, Yulkarnaini melaporkan kasus tersebut ke Poldasu dan meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memohon kepada Poldasu agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor,”pungkas Yulkarnaini.

 

JG

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengertian dan Peran Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia Perbanas dalam Pendidikan Bisnis dan Teknologi

    Pengertian dan Peran Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia Perbanas dalam Pendidikan Bisnis dan Teknologi

    • calendar_month Sel, 9 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 497
    • 0Komentar

    Institut Keuangan Perbankan dan Informatika Asia Perbanas (IKPIA Perbanas), yang lebih dikenal sebagai Perbanas Institute, merupakan salah satu lembaga pendidikan tinggi ternama di Indonesia yang khusus berfokus pada bidang keuangan, perbankan, dan informatika. Didirikan pada tanggal 23 Oktober 2007, institut ini memiliki sejarah panjang yang dimulai dari Yayasan Pendidikan Perbanas (YPP) yang didirikan pada 19 […]

  • PT Golden Eagle Energy Tbk Gelar RUPST 2026, Bahas Empat Agenda Strategis Perseroan

    PT Golden Eagle Energy Tbk Gelar RUPST 2026, Bahas Empat Agenda Strategis Perseroan

    • calendar_month Sel, 30 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 189
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – PT Golden Eagle Energy Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Jumat (26/6/2026) pukul 14.00 WIB di Lausanne Ballroom, Swissôtel Pantai Indah Kapuk, Jakarta. Rapat diselenggarakan secara hybrid, yakni melalui kehadiran fisik dan secara elektronik menggunakan fasilitas eASY.KSEI Pelaksanaan RUPST mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020 tentang […]

  • Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

    Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Jakarta – Memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026, PT Jasa Raharja (Persero) menggelar “Jasfren Peduli: Melayani Sepenuh Hati, Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri” di Menteng, Jakarta, Jumat (4/9/2026). Kegiatan dikemas melalui sharing session dan talkshow sebagai ruang untuk mendengarkan pengalaman masyarakat sekaligus memperkuat komitmen terhadap pelayanan dan keselamatan transportasi.   Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad […]

  • Saksikan Ziarah Nasional dan Renungan Suci 🇮🇩

    Saksikan Ziarah Nasional dan Renungan Suci 🇮🇩

    • calendar_month Ming, 16 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Menjelang peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, mari bersama mengenang jasa para pahlawan yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi tegaknya Indonesia. Melalui Ziarah Nasional dan Renungan Suci, kita menundukkan kepala, mengheningkan cipta, serta menghidupkan kembali semangat perjuangan untuk terus menjaga dan meneruskan cita-cita kemerdekaan. 📅 16 Agustus 2026 Saksikan dan jadilah bagian dari […]

  • Mengatasi Masalah Lupa EFIN Pajak di Situs Go.id

    Mengatasi Masalah Lupa EFIN Pajak di Situs Go.id

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 305
    • 0Komentar

    Pajak adalah bagian penting dari kehidupan ekonomi masyarakat, baik untuk individu maupun perusahaan. Salah satu elemen krusial dalam sistem perpajakan digital adalah EFIN (Electronic Filing Identification Number). EFIN digunakan sebagai identitas digital untuk mengakses layanan-layanan DJP seperti e-Filing dan e-Registration. Namun, banyak wajib pajak yang mengalami masalah lupa EFIN, terutama ketika menggunakan situs go.id atau […]

  • Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

    Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Atur Jam Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan 1447 H, Ini Rinciannya

    • calendar_month Sen, 2 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 261
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta,Jam Operasinal kegiatan tempat hiburan dijakarta pada Bulan Ramadan diatur oleh Dinas panrekraf DKI Jakarta melalui surat edaran Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha, Dinas Panrekraf DKI Jakarta membuat pengecualian terhadap tempat tempat usaha yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha namun diatur jam operasionalnya “SE diterbitkan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadhan dan […]

expand_less