Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tanpa Ganti Rugi, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Keadilan Dari Pemkab Tapsel 

Lahan Pembangunan Sekolah Rakyat Tanpa Ganti Rugi, Risman Pakpahan Warga Sipirok Minta Keadilan Dari Pemkab Tapsel 

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
  • visibility 28
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Tapsel – Program pemerintah Republik Indonesia membangun sekolah rakyat di kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) provinsi Sumatera Utara masuk zona program nasional dari Kemensos RI berdasarkan Inpres No. 8 Tahun 2025 tentang pengentasan kemiskinan ekstrem.

 

Pada prinsipnya warga masyarakat kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan mendukung program pemerintah tersebut dengan adanya pembangunan sekolah rakyat dengan tujuan memutus mata rantai kemiskinan lewat pendidikan sebagai program terobosan presiden Prabowo Subianto dengan fokus memberi akses pendidikan layak dan gratis bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem. Dengan sasarannya anak kelompok Desil 1 dan 2.

 

Seperti diketahui titik lokasi proyek pembangunan sekolah rakyat tersebut terletak di desa Janji Mauli kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan provinsi Sumatera Utara yang dikerjakan oleh PT Nindya Karya.

 

Seiring berjalannya program pemerintah presiden Prabowo Subianto yang begitu cemerlang, ada salah satu warga masyarakat kecamatan Sipirok yang telah menjadi korban ketidakadilan yang mana tanahnya belum diganti rugi oleh panitia pengadaan lahan pemerintah daerah (Pemda) kabupaten Tapanuli Selatan untuk pembangunan sekolah rakyat tersebut.

 

Risman Pakpahan (53) warga kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan merupakan ahli waris anak kandung dari almarhum OTP Pakpahan.

 

Kepada wartawan, Risman Pakpahan menuturkan bahwasanya almarhum ayahnya OTP Pakpahan ada menguasai tanah seluas 4 hektar dengan alas hak surat keterangan camat, yang saat ini tanah tersebut sudah dijadikan lahan bangunan sekolah rakyat yang berada di desa Janji Mauli kecamatan Sipirok kabupaten Tapanuli Selatan.

 

“Almarhum ayah saya menguasai sekaligus mengelola tanah seluas 4 hektar tersebut dari tahun 1979 sampai dengan tahun 2012. Dari tahun 2013, saya selaku ahli waris tidak bisa lagi mengelola tanah peninggalan almarhum orang tua saya dikarenakan pada tahun 2013 seluruh tanaman dan 1 (satu) unit rumah dirusak oleh orang tidak bertanggung jawab dan peristiwa tindak pidana tersebut sudah dilaporkan ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Kepolisian Resor Tapanuli Selatan dengan Laporan Polisi Nomor : STPL / 21 / I / 2013 / SU / TAPSEL tanggal 24 Januari 2013,” ungkap Risman Pakpahan.

 

Masih menurutnya, dan pada tahun 2025 tanpa ada pemberitahuan sekaligus ganti rugi terhadap lahan seluas 4 hektar, pihak pemerintahan kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan melakukan pembangunan gedung sekolah rakyat yang berlangsung sampai saat ini dengan pelaksanaan pekerjaan berkisar sudah mencapai 80%.

 

“Selaku ahli waris mengharapkan kepada Pemkab Tapanuli Selatan untuk segera membayar ganti rugi tanah orang tua saya seluas 4 hektar yang saat ini sudah dijadikan pembangunan sekolah rakyat itu,” kata Risman Pakpahan.

 

Sementara itu, Burju Simatupang,ST.,S.H.,M.H., selaku pendamping dari Risman Pakpahan menegaskan pada prinsipnya tanah milik masyarakat tidak dapat digunakan untuk pembangunan sekolah rakyat tanpa penyelesaian hak pemiliknya, termasuk pemberian ganti kerugian apabila tanah tersebut diambil untuk kepentingan umum. Sebagai dasar hukumnya

Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sekolah Rakyat dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Rakyat (beserta perubahannya), yang mengatur bahwa pemegang hak atas tanah berhak memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil.

 

“Kementerian Sosial tidak memiliki kewenangan untuk menggunakan tanah masyarakat yang belum selesai proses pengadaan tanah atau belum diberikan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya jika tanah tersebut masih merupakan hak milik masyarakat, pemerintah tidak boleh menguasai atau membangun di atasnya tanpa proses pengadaan tanah sesuai peraturan dan tanpa penyelesaian hak pemilik,” jelas Burju Simatupang.

 

Saat ini ahli waris masih terus berupaya melakukan kordinasi dengan pihak Pemkab Tapanuli Selatan untuk berjuang mendapatkan ganti rugi tanahnya tersebut.

 

“Apa bila pihak pemerintah kabupaten Tapanuli Selatan tidak mengabulkan permintaan ahli waris untuk mengganti rugi lahan seluas 4 hektar miliknya yang telah dijadikan pembangunan sekolah rakyat tersebut maka kami dari pihak ahli waris akan melaporkan permasalahan ini ke Kementrian Sosial Republik Indonesia yang memiliki peran sentral sebagai penanggung jawab program,” tegas Burju Simatupang.

Kemensos pada prinsipnya perlu memastikan bahwa aspek legalitas lahan telah diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilanjutkan. Hal ini penting untuk menghindari sengketa hukum dan melindungi kepentingan masyarakat maupun negara, pungkasnya. Tim Red

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tempat Penukaran Uang Baru Hari Ini: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

    Tempat Penukaran Uang Baru Hari Ini: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 303
    • 0Komentar

    Pada momen Lebaran 2024, kebutuhan masyarakat akan uang kertas baru yang layak edar semakin meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) telah membuka program penukaran uang baru melalui berbagai lokasi di seluruh Indonesia. Program ini diberi nama SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri), yang merupakan bagian dari upaya BI dalam memastikan kelancaran peredaran […]

  • Pengertian dan Manfaat Kawasan Industri Mitra Karawang bagi Pengusaha

    Pengertian dan Manfaat Kawasan Industri Mitra Karawang bagi Pengusaha

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Kawasan Industri Mitra Karawang (KIM) telah menjadi salah satu pusat industri terkemuka di Indonesia, khususnya di Jawa Barat. Dengan lokasi yang strategis dan fasilitas lengkap, kawasan ini menawarkan berbagai manfaat bagi pengusaha yang ingin mengembangkan bisnis mereka. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang apa itu KIM serta bagaimana manfaatnya bagi para pelaku usaha. Kawasan […]

  • Samsat Keliling Jadetabek Kembali Beroperasi, Cek Lokasi dan Jadwal Hari Ini Rabu 3 Juni 2026

    Samsat Keliling Jadetabek Kembali Beroperasi, Cek Lokasi dan Jadwal Hari Ini Rabu 3 Juni 2026

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 143
    • 0Komentar

      RadarEkonomi.com, Jakarta – Warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang akan melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan kini dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang kembali beroperasi pada Rabu, 3 Juni 2026. Layanan ini disediakan oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor […]

  • Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan untuk Berobat? Ini Penjelasannya

    Apakah BPJS Ketenagakerjaan Bisa Digunakan untuk Berobat? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Pertanyaan tentang apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat sering muncul di kalangan pekerja Indonesia. Dengan semakin banyaknya kesadaran akan perlindungan sosial, banyak orang ingin memahami lebih dalam mengenai manfaat dan batasan dari program ini. BPJS Ketenagakerjaan adalah salah satu bentuk jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah, namun tidak semua layanan kesehatan bisa ditanggung oleh program […]

  • Jelaskan Perbedaan Ekonomi Makro dan Ekonomi Mikro dengan Jelas

    Jelaskan Perbedaan Ekonomi Makro dan Ekonomi Mikro dengan Jelas

    • calendar_month Sen, 24 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 275
    • 0Komentar

    Pendahuluan Dalam dunia ekonomi, dua konsep yang sering menjadi fokus pembahasan adalah ekonomi makro dan ekonomi mikro. Meski keduanya termasuk dalam ilmu ekonomi, terdapat perbedaan mendasar antara keduanya. Pemahaman tentang perbedaan ini sangat penting bagi pelaku bisnis, investor, maupun masyarakat umum, karena membantu dalam memahami dinamika perekonomian dan membuat keputusan yang lebih tepat. Artikel ini […]

  • Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dianggap Non Aktif? Informasi Terbaru

    Kapan BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dianggap Non Aktif? Informasi Terbaru

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 441
    • 0Komentar

    BPJS Ketenagakerjaan adalah program penting yang memberikan perlindungan bagi pekerja di Indonesia, termasuk jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun. Namun, tidak semua peserta memahami kapan status kepesertaan mereka bisa dianggap non aktif. Hal ini sering menjadi pertanyaan utama bagi para pekerja yang sudah berhenti bekerja atau mengalami perubahan kondisi. Secara umum, status […]

expand_less