Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membayar Pajak Motor di Indonesia
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sel, 4 Nov 2025
- visibility 203
- comment 0 komentar

Pajak kendaraan bermotor (PKB) adalah kewajiban wajib bagi setiap pemilik kendaraan bermotor, termasuk motor. Di Indonesia, proses pembayaran pajak motor kini semakin mudah berkat adanya layanan digital seperti aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Namun, sebelum bisa melakukan pembayaran secara online, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kendaraan.
Registrasi Akun di Aplikasi SIGNAL
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah registrasi akun di aplikasi SIGNAL. Pengguna perlu mengunduh aplikasi tersebut melalui ponsel dengan sistem operasi Android atau iOS. Setelah itu, isikan data pribadi seperti NIK, nama sesuai eKTP, alamat email, nomor handphone, kata sandi, dan ulangi kata sandi. Selanjutnya, unggah foto KTP dan lakukan verifikasi biometric wajah dengan swafoto. Terakhir, masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS dan klik link verifikasi yang dikirimkan ke email.
Pendaftaran Kendaraan di Aplikasi SIGNAL
Setelah akun terdaftar, langkah berikutnya adalah mendaftarkan kendaraan. Pemilik kendaraan dapat memilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor” dan memasukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta 5 digit terakhir nomor rangka. Jika kendaraan milik orang lain, pengguna perlu memasukkan nama pemilik, NIK, dan mengunggah foto KTP. Proses ini penting karena akan digunakan untuk menghitung besaran pajak dan biaya lainnya.
Persyaratan Dokumen yang Dibutuhkan
Selain registrasi dan pendaftaran kendaraan, pemilik kendaraan juga perlu menyiapkan dokumen-dokumen pendukung. Dokumen utama yang dibutuhkan adalah fotokopi STNK dan BPKB. Jika kendaraan sedang dalam proses pengurusan, maka diperlukan surat keterangan dari pihak terkait. Selain itu, pemilik kendaraan juga perlu membawa KTP asli dan fotokopi saat mengurus pajak lima tahunan di kantor Samsat jika tidak menggunakan layanan online.
Besaran Biaya yang Harus Dibayarkan
Besaran pajak motor tergantung pada jenis kendaraan dan usia kendaraan. Untuk pajak lima tahunan, biaya yang dikenakan antara lain: ganti STNK, ganti plat nomor, penerbitan BPKB baru, pajak kendaraan, dan SWDKLLJ. Contohnya, ganti STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000, sedangkan SWDKLLJ untuk kendaraan roda dua di atas 250 cc sebesar Rp 80.000. Besaran biaya tersebut bisa dicek melalui aplikasi SIGNAL.
Proses Pembayaran Pajak Motor
Setelah semua persyaratan terpenuhi, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi SIGNAL. Prosesnya dimulai dengan membuka aplikasi, klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”, generate kode bayar, pilih bank, dan lanjutkan hingga pembayaran selesai. Kode bayar hanya berlaku selama 2 jam, jadi pastikan proses pembayaran dilakukan tepat waktu.
Dengan adanya layanan digital seperti aplikasi SIGNAL, proses pembayaran pajak motor kini lebih efisien dan hemat waktu. Namun, pemilik kendaraan tetap harus memenuhi beberapa syarat agar proses pembayaran berjalan lancar. Dengan mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku, masyarakat tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur jalan serta transportasi umum.
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar