Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Diduga Ada Rekayasa Dokumen Pendidikan, Kasus Ijazah Bupati Rohil Kini Sampai ke Istana Negara

Diduga Ada Rekayasa Dokumen Pendidikan, Kasus Ijazah Bupati Rohil Kini Sampai ke Istana Negara

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
  • visibility 311
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, JAKARTA – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, memasuki babak baru yang lebih serius.

Yayasan KPK Tipikor Pusat bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAKORPAN Provinsi Riau resmi menyerahkan berkas laporan ke Sekretariat Istana Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretaris Negara, Jumat (06/03/2026).

Langkah ini dilakukan setelah laporan sebelumnya yang diajukan ke Bareskrim Polri pada 5 Mei 2025 dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua DPD GAKORPAN Riau, Rahmad Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan serius dalam dokumen pendidikan yang digunakan oleh Bupati Rohil, termasuk dugaan rekayasa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) yang diduga dijadikan dasar penerbitan dokumen pengganti ijazah.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen negara, termasuk rekayasa STPLKB. Ini bukan lagi sekadar isu, tetapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana serius,” tegas Rahmad dalam konferensi pers di Jakarta.

FAKTA KUNCI YANG MENJADI SOROTAN

Berikut sejumlah temuan yang menjadi dasar laporan dan sempat viral pada 2025:

1. Dugaan Kejanggalan SKPI SD dan SMP

Beberapa kejanggalan administratif ditemukan dalam dokumen pengganti ijazah pendidikan dasar:

Tahun kelulusan di SD tercatat 1962, sementara berdasarkan data Dapodik Kemendikbud, sekolah disebut baru berdiri 1967.

Format dokumen tidak sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang penerbitan dokumen pengganti ijazah.

Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dinilai tidak lengkap.

Terdapat klaim bahwa kepala sekolah menerbitkan dokumen tersebut di bawah tekanan, bahkan disebut terdapat rekaman yang menunjukkan hal tersebut.

2. Dugaan Kejanggalan Ijazah SMEA

Dokumen ijazah tingkat menengah kejuruan juga dipersoalkan:

Nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam arsip sekolah yang disebutkan.

Foto pada ijazah dalam posisi menyamping, tidak lazim dalam dokumen resmi.

Tinta dan stempel terlihat relatif baru, meskipun dokumen diklaim diterbitkan puluhan tahun lalu.

Materai yang digunakan tidak sesuai dengan periode penerbitan dokumen.

Terdapat perbedaan tanda tangan dan identitas pada dokumen yang beredar.

3. Dugaan Rekayasa STPLKB Kepolisian

Salah satu poin yang kini menjadi fokus laporan adalah STPLKB dari Polresta Pekanbaru yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti.

Beberapa aspek yang dipersoalkan antara lain:

Keaslian tanda tangan aparat.

Pencantuman gelar akademik yang dianggap tidak lazim.

Watermark Polri yang diduga tidak sesuai dengan format resmi dokumen kepolisian.

Jika terbukti tidak sah, dokumen ini berpotensi masuk kategori pemalsuan dokumen negara.

SKENARIO YANG DIDUGA: REKAYASA LAPORAN KEHILANGAN

Rahmad Panggabean juga menyebut dugaan keterlibatan dua pihak lain dalam skenario laporan kehilangan yang menjadi dasar penerbitan dokumen pengganti:

Karmilasari – disebut memiliki hubungan keluarga

Ridho – seorang mahasiswa

Keduanya diduga terlibat dalam skenario pelaporan kehilangan dokumen untuk membuka jalan penerbitan dokumen pengganti.

Apabila terbukti benar, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen negara dan rekayasa administrasi publik.

POTENSI JERATAN HUKUM

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi nasional:

KUHP Nasional – UU No. 1 Tahun 2023

Pasal tentang pemalsuan surat atau dokumen otentik

Pasal penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan jabatan publik

Pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti dokumen palsu digunakan untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan publik, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

UU Administrasi Pemerintahan

Jika terdapat tekanan terhadap pejabat pendidikan dalam penerbitan dokumen, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

POLEMIK BARU: PELAPOR AWAL DINILAI “MANDUL”

Perkembangan baru muncul setelah pelapor awal kasus ini, Muhajirin Siringo-ringo, mengajak masyarakat menghentikan kritik destruktif dan fokus membangun daerah.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Rahmad Panggabean.

“Jika tidak benar, berarti laporan awal adalah fitnah. Jika benar, maka harus dituntaskan. Jangan menggantung perkara sebesar ini,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, beredar spekulasi mengenai dugaan adanya imbal balik tertentu agar laporan tidak dilanjutkan. Namun hingga kini belum ada bukti maupun klarifikasi resmi dari pihak Muhajirin terkait spekulasi tersebut.

KUHAP BARU: PELAPOR PALSU BISA DIPIDANA

Dalam perspektif hukum acara terbaru, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan kewajiban pelapor untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Beberapa konsekuensi hukum yang dapat muncul:

Laporan palsu atau keterangan tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana.

Tindakan menghambat penyidikan atau menarik laporan dengan motif melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.

Dalam KUHP Nasional, pemberian laporan palsu kepada aparat penegak hukum juga memiliki ancaman pidana.

DAMPAK NASIONAL

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menjadi polemik lokal di Kabupaten Rokan Hilir.

Isu ini menyentuh sejumlah aspek strategis nasional:

Integritas proses demokrasi Pilkada

Kredibilitas administrasi pendidikan nasional

Kewibawaan aparat penegak hukum

Kepercayaan publik terhadap institusi negara

Penyerahan laporan ke Sekretariat Istana Negara menandai eskalasi baru dalam kasus ini, sekaligus membuka kemungkinan adanya perhatian dan supervisi lebih tinggi terhadap proses hukum yang berjalan.

PESAN KERAS AKTIVIS

Rahmad Panggabean menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

“Jika ada pemalsuan, harus diproses. Jika ada rekayasa pelaporan yang mengarah pada fitnah, juga harus ditindak. Hukum tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.

Kini publik menunggu kejelasan:

Apakah penyelidikan akan dilanjutkan secara transparan?

Ataukah polemik ini kembali meredup tanpa kepastian hukum?

 

Yang jelas, dalam rezim hukum nasional yang baru berlaku, baik pemalsu dokumen maupun pelapor palsu sama-sama menghadapi risiko pidana berat.

Catatan Redaksi:

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memperoleh klarifikasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima, kecuali pelapor awal, melalui panggilan whastaapnya berdurasi 2 menit, menyebutkan agar laporannya segerah diproses sesuai mekanisme penyelidikan/ penyidikan, tutup muhajirin siringo-ringo.

 

Editor: Tim/Redaksi

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Profil dan Aktivitas PT Industri Asia Indoparts Terkini

    Profil dan Aktivitas PT Industri Asia Indoparts Terkini

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 200
    • 0Komentar

    PT Industri Asia Indoparts adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri otomotif, khususnya dalam penyediaan suku cadang kendaraan. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam referensi, nama ini sering dikaitkan dengan merek INDOPARTS yang dikenal sebagai penyedia suku cadang berkualitas dengan harga terjangkau. Dalam konteks bisnis Indonesia, perusahaan ini memiliki peran penting dalam memenuhi […]

  • Tempat Penukaran Uang Baru Hari Ini: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

    Tempat Penukaran Uang Baru Hari Ini: Panduan Lengkap untuk Masyarakat

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Pada momen Lebaran 2024, kebutuhan masyarakat akan uang kertas baru yang layak edar semakin meningkat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Bank Indonesia (BI) telah membuka program penukaran uang baru melalui berbagai lokasi di seluruh Indonesia. Program ini diberi nama SERAMBI (Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri), yang merupakan bagian dari upaya BI dalam memastikan kelancaran peredaran […]

  • Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023: Syarat, Cara, dan Manfaatnya

    Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2023: Syarat, Cara, dan Manfaatnya

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 171
    • 0Komentar

    Pemutihan pajak kendaraan di Jakarta kembali menjadi topik yang menarik perhatian masyarakat. Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban tanpa dikenakan sanksi administratif. Program pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 tidak hanya memberikan keringanan tetapi juga memudahkan proses pembayaran pajak secara digital. Pendahuluan Pemutihan pajak kendaraan adalah inisiatif pemerintah daerah untuk membantu […]

  • Program Pengawasan Kepatuhan Pajak UMKM Terus Diperluas: Apa yang Perlu Diketahui?

    Program Pengawasan Kepatuhan Pajak UMKM Terus Diperluas: Apa yang Perlu Diketahui?

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 185
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian nasional, pemerintah terus memperkuat kebijakan pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah perluasan program pengawasan kepatuhan pajak UMKM. Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh UMKM memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Pemahaman tentang […]

  • Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Indonesia

    Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi di Indonesia

    • calendar_month Sab, 17 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian dan pembangunan nasional, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memiliki peran strategis dalam mengatur dan memastikan keberlanjutan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai salah satu kementerian yang bertanggung jawab atas sektor maritim dan investasi, lembaga ini menjadi tulang punggung dalam menjembatani antara kebijakan pemerintah dengan sektor swasta serta masyarakat. Peran dan […]

  • CARA MEMBUAT LAPORAN LABA RUGI PERUSAHAAN DAGANG YANG AKURAT DAN EFISIEN][IMAGE: laporan laba rugi perusahaan dagang akurat efisien

    CARA MEMBUAT LAPORAN LABA RUGI PERUSAHAAN DAGANG YANG AKURAT DAN EFISIEN][IMAGE: laporan laba rugi perusahaan dagang akurat efisien

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Pendahuluan Dalam dunia bisnis, terutama bagi perusahaan dagang, laporan laba rugi menjadi salah satu dokumen penting yang digunakan untuk mengevaluasi kinerja keuangan. Laporan ini mencerminkan kemampuan perusahaan dalam menghasilkan keuntungan, mengelola beban, dan mengidentifikasi area yang memerlukan peningkatan. Artikel ini akan membahas cara membuat laporan laba rugi perusahaan dagang secara akurat dan efisien. Pembuka Laporan […]

expand_less