Breaking News
light_mode
Beranda » Hukum » Diduga Ada Rekayasa Dokumen Pendidikan, Kasus Ijazah Bupati Rohil Kini Sampai ke Istana Negara

Diduga Ada Rekayasa Dokumen Pendidikan, Kasus Ijazah Bupati Rohil Kini Sampai ke Istana Negara

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
  • visibility 593
  • comment 0 komentar

RadarEkonomi.com, JAKARTA – Polemik dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, memasuki babak baru yang lebih serius.

Yayasan KPK Tipikor Pusat bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAKORPAN Provinsi Riau resmi menyerahkan berkas laporan ke Sekretariat Istana Negara Republik Indonesia melalui Kementerian Sekretaris Negara, Jumat (06/03/2026).

Langkah ini dilakukan setelah laporan sebelumnya yang diajukan ke Bareskrim Polri pada 5 Mei 2025 dinilai tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua DPD GAKORPAN Riau, Rahmad Panggabean, menyatakan bahwa pihaknya menemukan berbagai kejanggalan serius dalam dokumen pendidikan yang digunakan oleh Bupati Rohil, termasuk dugaan rekayasa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) yang diduga dijadikan dasar penerbitan dokumen pengganti ijazah.

“Kami menemukan indikasi kuat adanya dugaan pemalsuan dokumen negara, termasuk rekayasa STPLKB. Ini bukan lagi sekadar isu, tetapi sudah masuk ranah dugaan tindak pidana serius,” tegas Rahmad dalam konferensi pers di Jakarta.

FAKTA KUNCI YANG MENJADI SOROTAN

Berikut sejumlah temuan yang menjadi dasar laporan dan sempat viral pada 2025:

1. Dugaan Kejanggalan SKPI SD dan SMP

Beberapa kejanggalan administratif ditemukan dalam dokumen pengganti ijazah pendidikan dasar:

Tahun kelulusan di SD tercatat 1962, sementara berdasarkan data Dapodik Kemendikbud, sekolah disebut baru berdiri 1967.

Format dokumen tidak sesuai Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014 tentang penerbitan dokumen pengganti ijazah.

Persyaratan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) dinilai tidak lengkap.

Terdapat klaim bahwa kepala sekolah menerbitkan dokumen tersebut di bawah tekanan, bahkan disebut terdapat rekaman yang menunjukkan hal tersebut.

2. Dugaan Kejanggalan Ijazah SMEA

Dokumen ijazah tingkat menengah kejuruan juga dipersoalkan:

Nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam arsip sekolah yang disebutkan.

Foto pada ijazah dalam posisi menyamping, tidak lazim dalam dokumen resmi.

Tinta dan stempel terlihat relatif baru, meskipun dokumen diklaim diterbitkan puluhan tahun lalu.

Materai yang digunakan tidak sesuai dengan periode penerbitan dokumen.

Terdapat perbedaan tanda tangan dan identitas pada dokumen yang beredar.

3. Dugaan Rekayasa STPLKB Kepolisian

Salah satu poin yang kini menjadi fokus laporan adalah STPLKB dari Polresta Pekanbaru yang digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pengganti.

Beberapa aspek yang dipersoalkan antara lain:

Keaslian tanda tangan aparat.

Pencantuman gelar akademik yang dianggap tidak lazim.

Watermark Polri yang diduga tidak sesuai dengan format resmi dokumen kepolisian.

Jika terbukti tidak sah, dokumen ini berpotensi masuk kategori pemalsuan dokumen negara.

SKENARIO YANG DIDUGA: REKAYASA LAPORAN KEHILANGAN

Rahmad Panggabean juga menyebut dugaan keterlibatan dua pihak lain dalam skenario laporan kehilangan yang menjadi dasar penerbitan dokumen pengganti:

Karmilasari – disebut memiliki hubungan keluarga

Ridho – seorang mahasiswa

Keduanya diduga terlibat dalam skenario pelaporan kehilangan dokumen untuk membuka jalan penerbitan dokumen pengganti.

Apabila terbukti benar, praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pemalsuan dokumen negara dan rekayasa administrasi publik.

POTENSI JERATAN HUKUM

Dugaan pelanggaran dalam kasus ini dapat dikaitkan dengan sejumlah regulasi nasional:

KUHP Nasional – UU No. 1 Tahun 2023

Pasal tentang pemalsuan surat atau dokumen otentik

Pasal penggunaan dokumen palsu untuk kepentingan jabatan publik

Pasal obstruction of justice atau menghalangi proses hukum

UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Jika terbukti dokumen palsu digunakan untuk memperoleh atau mempertahankan jabatan publik, perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

UU Administrasi Pemerintahan

Jika terdapat tekanan terhadap pejabat pendidikan dalam penerbitan dokumen, hal itu dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan.

POLEMIK BARU: PELAPOR AWAL DINILAI “MANDUL”

Perkembangan baru muncul setelah pelapor awal kasus ini, Muhajirin Siringo-ringo, mengajak masyarakat menghentikan kritik destruktif dan fokus membangun daerah.

Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Rahmad Panggabean.

“Jika tidak benar, berarti laporan awal adalah fitnah. Jika benar, maka harus dituntaskan. Jangan menggantung perkara sebesar ini,” ujarnya.

Di tengah polemik tersebut, beredar spekulasi mengenai dugaan adanya imbal balik tertentu agar laporan tidak dilanjutkan. Namun hingga kini belum ada bukti maupun klarifikasi resmi dari pihak Muhajirin terkait spekulasi tersebut.

KUHAP BARU: PELAPOR PALSU BISA DIPIDANA

Dalam perspektif hukum acara terbaru, UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menegaskan kewajiban pelapor untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum.

Beberapa konsekuensi hukum yang dapat muncul:

Laporan palsu atau keterangan tidak benar dapat dikenakan sanksi pidana.

Tindakan menghambat penyidikan atau menarik laporan dengan motif melawan hukum dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum.

Dalam KUHP Nasional, pemberian laporan palsu kepada aparat penegak hukum juga memiliki ancaman pidana.

DAMPAK NASIONAL

Kasus ini kini tidak lagi sekadar menjadi polemik lokal di Kabupaten Rokan Hilir.

Isu ini menyentuh sejumlah aspek strategis nasional:

Integritas proses demokrasi Pilkada

Kredibilitas administrasi pendidikan nasional

Kewibawaan aparat penegak hukum

Kepercayaan publik terhadap institusi negara

Penyerahan laporan ke Sekretariat Istana Negara menandai eskalasi baru dalam kasus ini, sekaligus membuka kemungkinan adanya perhatian dan supervisi lebih tinggi terhadap proses hukum yang berjalan.

PESAN KERAS AKTIVIS

Rahmad Panggabean menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkembangan kasus ini.

“Jika ada pemalsuan, harus diproses. Jika ada rekayasa pelaporan yang mengarah pada fitnah, juga harus ditindak. Hukum tidak boleh dipermainkan,” tegasnya.

Kini publik menunggu kejelasan:

Apakah penyelidikan akan dilanjutkan secara transparan?

Ataukah polemik ini kembali meredup tanpa kepastian hukum?

 

Yang jelas, dalam rezim hukum nasional yang baru berlaku, baik pemalsu dokumen maupun pelapor palsu sama-sama menghadapi risiko pidana berat.

Catatan Redaksi:

Sebelum berita ini diterbitkan, awak media telah berupaya menghubungi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memperoleh klarifikasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi yang diterima, kecuali pelapor awal, melalui panggilan whastaapnya berdurasi 2 menit, menyebutkan agar laporannya segerah diproses sesuai mekanisme penyelidikan/ penyidikan, tutup muhajirin siringo-ringo.

 

Editor: Tim/Redaksi

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembangunan turap di lingkungan RT 01/06, wilayah Cilampe, Kec. Kosambi, Kabul. Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah persoalan di lokasi pekerja’an.

    Pembangunan turap di lingkungan RT 01/06, wilayah Cilampe, Kec. Kosambi, Kabul. Tangerang, menjadi sorotan setelah ditemukan sejumlah persoalan di lokasi pekerja’an.

    • calendar_month Kam, 24 Sep 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 78
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Pantauan tim media pada 23 September 2026 menunjukkan belum terlihat papan informasi proyek yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana maupun waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanya’an di tengah masyarakat mengenai asal-usul pendana’an dan pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerja’an tersebut. Informasi yang beredar di lapangan menyebut proyek tersebut diduga berkaitan […]

  • Cara Bank Menjaga dan Mengatur Stabilitas Nilai Uang

    Cara Bank Menjaga dan Mengatur Stabilitas Nilai Uang

    • calendar_month Ming, 7 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian yang terus berubah, menjaga dan mengatur stabilitas nilai uang menjadi tugas utama yang diemban oleh bank sentral. Di Indonesia, tugas ini dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter dan sistem keuangan nasional. Dengan memahami bagaimana bank sentral bekerja, kita bisa lebih memahami peran pentingnya dalam […]

  • Cara Pendaftaran UMKM Online Tahun 2021 yang Mudah dan Cepat

    Cara Pendaftaran UMKM Online Tahun 2021 yang Mudah dan Cepat

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 379
    • 0Komentar

    Pendahuluan Di tengah tantangan ekonomi akibat pandemi, pemerintah Indonesia memberikan berbagai bantuan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satu bentuk bantuan tersebut adalah Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM. Untuk mendapatkan bantuan ini, pelaku UMKM perlu melakukan pendaftaran secara online yang bisa dilakukan dengan mudah. Pembuka Pendaftaran […]

  • Bank Indonesia Melonggarkan Kebijakan Makroprudensial Kredit Properti: Apa Artinya bagi Pasar?

    Bank Indonesia Melonggarkan Kebijakan Makroprudensial Kredit Properti: Apa Artinya bagi Pasar?

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Di tengah upaya memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional, Bank Indonesia (BI) mengumumkan perpanjangan sejumlah kebijakan pelonggaran makroprudensial hingga 31 Desember 2025. Salah satu kebijakan yang diperpanjang adalah uang muka kredit properti sebesar 0%, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 31 Desember 2024. Keputusan ini menandai langkah strategis BI untuk mendorong pertumbuhan kredit dan memperkuat sektor properti. Gubernur […]

  • Contoh Judul Skripsi Perbankan Syariah Kualitatif yang Menarik dan Relevan

    Contoh Judul Skripsi Perbankan Syariah Kualitatif yang Menarik dan Relevan

    • calendar_month Kam, 20 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 698
    • 0Komentar

    Contoh Judul Skripsi Perbankan Syariah Kualitatif yang Menarik dan Relevan Judul skripsi perbankan syariah kualitatif menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan arah penelitian dan keberhasilan penyusunan skripsi. Dalam dunia akademis, judul skripsi tidak hanya sekadar nama, tetapi juga menjadi dasar untuk menggambarkan topik yang akan diteliti. Oleh karena itu, memilih judul yang tepat dan […]

  • Cara Menghasilkan Jutaan Rupiah dari Investasi 100 Ribu Rupiah

    Cara Menghasilkan Jutaan Rupiah dari Investasi 100 Ribu Rupiah

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 492
    • 0Komentar

    Investasi 100 ribu hasilkan jutaan rupiah mungkin terdengar seperti mimpi. Namun, dengan strategi yang tepat dan disiplin, uang kecil ini bisa berkembang menjadi aset bernilai jutaan rupiah dalam jangka waktu tertentu. Di era digital saat ini, investasi tidak lagi memerlukan modal besar. Bahkan, kamu bisa memulai dengan hanya 100 ribu rupiah per bulan. Artikel ini […]

expand_less