Cara Cek Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Secara Online dan Offline
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Sab, 29 Nov 2025
- visibility 213
- comment 0 komentar

Di era digital yang semakin berkembang, proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan kini bisa dilakukan secara online tanpa perlu repot-repot datang ke kantor Samsat. Hal ini sangat penting bagi masyarakat Jawa Tengah, terutama bagi para pemilik kendaraan bermotor yang ingin mematuhi kewajiban sebagai wajib pajak. Berikut adalah panduan lengkap cara cek pajak kendaraan di Jawa Tengah, baik secara online maupun offline.
Cara Cek Pajak Kendaraan di E-Samsat Jateng
![]()
E-Samsat Jateng adalah layanan digital resmi yang memudahkan masyarakat dalam mengecek status pajak kendaraan mereka. Prosesnya sangat sederhana dan bisa dilakukan dari mana saja, selama ada akses internet. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka Situs Web E-Samsat
Kunjungi situs web resmi E-Samsat Jateng atau langsung ke https://e-samsat.id/ untuk mengakses layanan nasional. -
Masukkan Nomor Plat Kendaraan
Isikan nomor plat atau nomor polisi kendaraan Anda. Pastikan nomor tersebut sudah benar agar data yang muncul akurat. -
Verifikasi dengan Kode Keamanan
Jika sistem meminta kode keamanan, masukkan kode tersebut dengan hati-hati. -
Klik Tombol “Cek Pajak”
Setelah semua data dimasukkan, klik tombol “Cek Pajak”. Sistem akan menampilkan informasi lengkap tentang status pajak kendaraan Anda.
Informasi yang diberikan meliputi besaran pajak yang harus dibayarkan, tanggal jatuh tempo, denda (jika ada), serta riwayat pembayaran sebelumnya. Dengan begitu, Anda dapat lebih mudah memantau kewajiban pajak kendaraan Anda.
Cara Bayar Pajak Kendaraan di E-Samsat Jateng Melalui Aplikasi New SAKPOLE

Setelah mengetahui status pajak kendaraan, Anda juga bisa langsung melakukan pembayaran melalui aplikasi New SAKPOLE. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh Aplikasi New SAKPOLE
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store. Unduh dan instal di ponsel Anda. -
Siapkan Dokumen Pendukung
Siapkan e-KTP pemilik kendaraan dan STNK. -
Masukkan Data Kendaraan
Buka aplikasi dan pilih menu “Bayar Pajak”. Masukkan nomor plat, NIK, dan 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan (dapat dilihat di STNK). -
Verifikasi Data
Sistem akan memverifikasi data identitas kendaraan. Pastikan data sudah benar. Jika tidak, laporkan ke Samsat terdekat. -
Lakukan Pembayaran
Setelah data diverifikasi, rincian tagihan akan muncul. Pilih metode pembayaran dan bank yang digunakan. Klik “Dapatkan Kode Bayar” dan lakukan pembayaran sebelum batas waktu yang ditentukan.
Cara Pengesahan STNK di Jawa Tengah

Selain pembayaran pajak, pengesahan STNK juga bisa dilakukan melalui aplikasi New SAKPOLE. Berikut langkah-langkahnya:
-
Buka Aplikasi New SAKPOLE
Pilih menu “Pencarian” dan klik “Permohonan e-Pengesahan”. -
Masukkan Kode Bayar
Isikan “Kode Bayar” yang telah diperoleh setelah membayar pajak. -
Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah foto KTP, NPWP, STNK, dan foto fisik kendaraan. -
Ajukan Permohonan
Setelah dokumen diunggah, klik “Ajukan e-Pengesahan”. -
Tunggu Verifikasi
Setelah verifikasi selesai, Anda akan mendapatkan bukti pengesahan STNK yang dilengkapi dengan barcode.
Lokasi Samsat Terdekat di Jawa Tengah
Jika Anda lebih nyaman melakukan proses secara langsung, berikut alamat Samsat Jawa Tengah:
- Samsat Jawa Tengah Pusat
Alamat: Jalan Pemuda No. 1 Semarang, Jawa Tengah
Nomor Telepon: (024) 3515514
Nomor Faks: (024) 3555704
Selain kantor pusat, Samsat Jateng juga memiliki beberapa cabang di berbagai kabupaten dan kota. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi situs web resmi Samsat Jateng atau hubungi nomor telepon kantor pusat.
Kesimpulan
Membayar pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan. Dengan adanya layanan E-Samsat dan aplikasi New SAKPOLE, proses cek dan bayar pajak menjadi lebih mudah dan efisien. Selain itu, pengesahan STNK juga bisa dilakukan secara digital, sehingga menghemat waktu dan tenaga. Dengan memanfaatkan teknologi, Anda bisa tetap taat pajak tanpa perlu repot-repot datang ke kantor Samsat.
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar