Breaking News
light_mode
Beranda » General » Sarwendah membantah tudingan soal mempersulit Ruben Onsu untuk bertemu anak-anak setelah bercerai.

Sarwendah membantah tudingan soal mempersulit Ruben Onsu untuk bertemu anak-anak setelah bercerai.

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
  • visibility 136
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Jakarta – Bantahan itu diwakilkan tim kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu dan Abraham Simon.

Dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026), Chris Sam Siwu dan Abraham Simon membantah adanya penahanan anak untuk bertemu Ruben Onsu. Mereka mengatakan kliennya tidak pernah mempersulit Ruben perihal ini.

 

“Bukti mempersulitnya yang mana? Karena klien kami dengan tegas menyatakan kepada kami bahwa tidak pernah menutup satu hari pun untuk bisa dibawa anak ini oleh bapaknya,” kata Chris.Hal lain kemudian disampaikan Simon. Ia menegaskan justru Ruben Onsu tak pernah datang untuk bertemu anak-anaknya.

 

Simon juga menegaskan sampai saat ini Ruben Onsu belum mengajak Sarwendah berkomunikasi lagi.

 

“Tetapi bapaknya pernah datang nggak ke rumah untuk mau minta (ketemu) atau WA kepada (Sarwendah)? Nggak pernah ada,” lanjut Chris.

 

Lebih lanjut, Chris Sam Siwu mengatakan Sarwendah tidak pernah melarang pertemuan tersebut selama anak-anak dalam waktu luang atau tidak sedang mengikuti kelas les.

 

“Jadi saya tegaskan sekali lagi, tidak ada yang dipersulit sama sekali ya. Kalaupun ada coba tunjukkan buktinya seperti apa,” ucap Sam.

 

“Karena klien kami sudah tegas ke kami menyatakan, ‘Kami tidak mempersulit satu hari pun dia mau datang silakan, mau lihat silakan, mau ketemu silakan, tetapi tidak boleh berbenturan dengan jadwal yang sudah ada’,” lanjutnya.Lebih lanjut, pihak Sarwendah menunjukkan bukti berupa akta perjanjian yang ditandatangani oleh notaris bahwa Ruben Onsu berhak bertemu dengan anak-anak dua atau tiga hari dalam seminggu.

 

Akta perjanjian itu sudah tertuang dan disepakati kedua belah pihak setelah memutuskan bercerai.

 

Adapun Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada 24 September 2024. Hak asuh anaknya jatuh kepada Sarwendah sebagai ibu. Putusan tersebut dikabulkan secara verstek oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Perselisihan antara Sarwendah Tan dan Ruben Onsu semakin memanas. Setelah masalah anak, Sarwendah kini menyoroti soal tunggakan mobil Ruben Onsu yang tiba-tiba datang kepadanya.Kuasa hukum Sarwendah, Abraham Simon, mengungkapkan ini bukan kali pertama sang klien ditagih debt collector untuk urusan yang sama.

 

“Kedua kalinya klien kami diusik oleh debt collector penagihan salah satu mobil yang sebenarnya adalah aset milik RO. Penguasaannya ada di RO,” ujar Abraham Simon dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).

 

Abraham Simon juga mempertanyakan mengapa tagihan cicilan mobil tersebut justru dikirimkan kepada Sarwendah. Padahal mobil tersebut tercatat sebagai aset dari Ruben Onsu.Status keduanya pun kini sudah bukan suami-istri. “Lalu kenapa sampai ada WA tagihan kepada klien kami untuk menyelesaikan cicilannya?” katanya. Pihak Sarwendah menegaskan kepada pihak-pihak bank untuk tak mengusik kliennya karena aset tersebut milik Ruben Onsu.”Jadi tolong, kami imbau bahwa tidak ada lagi kaitannya antara klien kami dengan barang tersebut. Barang tersebut dikuasai oleh RO. Jadi jangan lagi mengganggu-ganggu klien kami dengan tunggakan-tunggakan tersebut,” tegasnya. Sebelumnya, dalam konteks pembagian aset pascacerai, Abraham Simon menyebutkan adanya pembagian antara benda bergerak dan benda tidak bergerak. Beberapa unit mobil masuk dalam kategori benda bergerak yang menjadi bagian dari proses tersebut.Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah resmi bercerai pada 24 September 2024. Putusan tersebut dikabulkan secara verstek oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusannya, Ruben Onsu hanya menuntut perceraian sehingga hak asuh anak jatuh ke tangan Sarwendah sebagai ibu.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemerintah Lanjutkan Upaya Peningkatan Daya Saing Industri Lokal: Strategi dan Dampak Terkini

    Pemerintah Lanjutkan Upaya Peningkatan Daya Saing Industri Lokal: Strategi dan Dampak Terkini

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Industri lokal di Indonesia memiliki peran penting dalam membangun perekonomian negara. Namun, tantangan yang dihadapi oleh sektor ini terus berkembang, baik dari sisi persaingan global maupun dari internal sendiri. Untuk itu, pemerintah konsisten melanjutkan upaya peningkatan daya saing industri lokal melalui berbagai strategi dan kebijakan yang diharapkan mampu memberikan dampak positif jangka panjang. Dalam beberapa […]

  • Panduan Lengkap Mengunjungi Pajak.go.id untuk Pemutakhiran Data Wajib Pajak

    Panduan Lengkap Mengunjungi Pajak.go.id untuk Pemutakhiran Data Wajib Pajak

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Pendahuluan Dalam era digital yang semakin berkembang, pemerintah Indonesia terus berupaya mempercepat proses administrasi perpajakan melalui layanan online. Salah satu inisiatif yang telah diimplementasikan adalah kunjung pajak go id, sebuah platform resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan berbagai aktivitas perpajakan secara efisien dan aman. Artikel ini akan […]

  • Pemerintah Fokus Memperkuat Hard dan Soft Infrastructure Ekonomi Digital: Tren Terkini dan Dampaknya

    Pemerintah Fokus Memperkuat Hard dan Soft Infrastructure Ekonomi Digital: Tren Terkini dan Dampaknya

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 259
    • 0Komentar

    Di tengah percepatan digitalisasi yang semakin pesat, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat infrastruktur digital. Tidak hanya fokus pada hard infrastructure, seperti jaringan internet dan pusat data, tetapi juga pada soft infrastructure yang mencakup regulasi, keamanan siber, dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi transformasi digital. Ini menjadi langkah strategis untuk memastikan ekonomi digital dapat berkembang […]

  • Apa Itu Investasi? Ini Arti dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Anda Ketahui

    Apa Itu Investasi? Ini Arti dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Anda Ketahui

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 225
    • 0Komentar

    Investasi adalah istilah yang sering muncul dalam diskusi ekonomi, baik di kalangan pelaku bisnis maupun masyarakat umum. Namun, banyak orang masih belum memahami secara mendalam arti dari kata investasi dan bagaimana cara mengelolanya dengan tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas arti investasi, jenis-jenisnya, serta manfaat yang bisa diperoleh dari aktivitas ini. Secara sederhana, investasi […]

  • 2 Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam Prinsip Ekonomi

    2 Hal Penting yang Harus Diperhatikan dalam Prinsip Ekonomi

    • calendar_month Sen, 26 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Prinsip ekonomi adalah dasar dari setiap keputusan finansial yang diambil, baik oleh individu maupun organisasi. Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering kali tidak menyadari bahwa setiap tindakan ekonomi yang kita lakukan didasarkan pada prinsip-prinsip tertentu. Untuk memahami lebih dalam, mari kita bahas dua hal penting yang harus diperhatikan dalam prinsip ekonomi. 1. Rasionalitas dalam Pengambilan Keputusan […]

  • Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui

    Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 267
    • 0Komentar

    Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022 yang Harus Diketahui Pada tahun 2022, aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan mengalami perubahan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sebelumnya menyebutkan bahwa JHT hanya bisa dicairkan ketika pekerja mencapai usia 56 tahun atau pensiun. Namun, setelah mendapat penolakan dari berbagai kalangan pekerja dan serikat buruh, […]

expand_less