Proyek Penyelenggara Jalan Jati Kayuringin Tidak Memenuhi K 3
- account_circle radarekonomi
- calendar_month Jum, 18 Sep 2026
- visibility 79
- comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Kota Bekasi – PT. Linta Kreasi Persada yang di percayakan sebagai Pelaksana di lapangan dari Dinas Marga & SumberDaya Air yang sudah berlangsung 4 hari.
Proyek tersebut terletak di Jalan Jati Kayuringin Bekasi – Selatan tidak jauh dengan lokasi Kantor Kelurahan Kayuringin pada hari : Jum’at (18-9-2026).
Berdasarkan pengamatan di lapangan terlihat kontras dengan SOP atau standar keselamatan pekerja berdasarkan UU. No 1/1970 terkait Keselamatan dan Kesehatan Pekerja dan UU. No 13/2003 terkait kepastian dan jaminan Tenaga Kerja merupakan hak dasar setiap pekerja.
Dengan pengamatan di lapangan terlihat kontras jelas menyalahi undang – undang sebagai berikut:
1.Mandor atau Pelaksana tidak ada di TKP.
2.Driver beko tidak memakai APD, berupa helm, sepatu, rompi serta pekerja lainnya?!
3.Pengaturan Lalin yang tidak memakai lampu Lalin.
4.Tidak mencantumkan keterangan panjang jalan proyek di PIP sejauh 353 Meter.
“Dan di sinyalir pembuangan puing – puing tanah atau brangkal di perjualbelikan tanpa izin dari dinas Bina Marga”?
Sampai berita ini di tayangkan belum ada pihak Perusahaan atau yang berkompeten, untuk klarifikasi terkait proyek jalan sepanjang 353 Meter tersebut. JG
- Penulis: radarekonomi



Saat ini belum ada komentar