Breaking News
light_mode
Beranda » Polri » Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

Polda Banten Ungkap Peredaran Rokok Tanpa Pita Cukai, Amankan 89 Bal Rokok Ilegal

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
  • visibility 159
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Serang – Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Ruang Press Conference Bidhumas Polda Banten pada Rabu (08/07).

Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea didampingi Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono dan Charles Stiven dari Fungsi Pemeriksaan Ahli Pertama Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP Merak.

Dalam keterangannya, Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, saat penyelidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Banten menerima penyerahan tiga orang beserta barang bukti dari personel Ditsamapta Polda Banten yang sebelumnya mengamankan dugaan tindak pidana peredaran rokok tanpa pita cukai di Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

“Setelah dilakukan penyerahan, penyelidik bersama pemilik tempat melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan sebanyak 89 bal rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai resmi, dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar Bronto.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 89 bal rokok berbagai merek tanpa pita cukai dengan total 4.450 slop atau 44.500 bungkus rokok, satu unit mobil Isuzu Truck Box Double warna putih nomor polisi B 9327 PXU, tiga unit telepon genggam, empat lembar surat jalan, satu buah kunci mobil, serta tiga buah kunci rumah.

Bronto menerangkan bahwa modus operandi para pelaku adalah menyimpan dan memperdagangkan rokok tanpa pita cukai resmi dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil. “Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang cukai serta berkoordinasi dengan instansi terkait dalam proses penegakan hukumnya,” jelas Bronto.

Lebih lanjut, Bronto menyampaikan bahwa perkara tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan akan dikoordinasikan dengan pihak Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Bronto juga mengedukasi masyarakat agar dapat membedakan rokok legal dan rokok ilegal. Menurutnya, rokok legal atau bercukai memiliki pita cukai resmi yang dipasang melintang pada bagian atas kemasan sehingga akan rusak ketika bungkus pertama kali dibuka. Selain itu, kemasan rokok legal mencantumkan identitas pabrik, jumlah batang, serta peringatan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku. “Sementara itu, rokok ilegal atau rokok tanpa cukai tidak memiliki pita cukai sama sekali. Umumnya kualitas cetak kemasan lebih rendah, informasi produsen tidak lengkap, dan dijual dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal sejenis. Masyarakat perlu lebih teliti sebelum membeli agar tidak ikut mendukung peredaran barang ilegal,” terang Bronto.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Achiles Hutapea mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam membeli produk rokok dan tidak tergiur dengan harga yang jauh di bawah harga pasaran. “Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli rokok yang memiliki pita cukai resmi. Apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat,” tutup Maruli. JG

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Itu Investasi? Ini Arti dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Anda Ketahui

    Apa Itu Investasi? Ini Arti dan Jenis-Jenisnya yang Perlu Anda Ketahui

    • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 366
    • 0Komentar

    Investasi adalah istilah yang sering muncul dalam diskusi ekonomi, baik di kalangan pelaku bisnis maupun masyarakat umum. Namun, banyak orang masih belum memahami secara mendalam arti dari kata investasi dan bagaimana cara mengelolanya dengan tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas arti investasi, jenis-jenisnya, serta manfaat yang bisa diperoleh dari aktivitas ini. Secara sederhana, investasi […]

  • Mengapa Jepang Menerapkan Kebijakan Ekonomi Perang? Analisis Sejarah dan Dampaknya

    Mengapa Jepang Menerapkan Kebijakan Ekonomi Perang? Analisis Sejarah dan Dampaknya

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 517
    • 0Komentar

    Pada masa Perang Dunia II, Jepang menerapkan kebijakan ekonomi perang sebagai bagian dari strategi pemerintahannya untuk memperkuat posisi militer dan ekonomi negara. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung operasi militer, tetapi juga untuk mengontrol sumber daya alam dan meningkatkan produksi barang yang diperlukan dalam perang. Meskipun kebijakan ini terlihat seperti tindakan eksploitatif, ia memiliki […]

  • Kemensos Bentuk Tim Percepatan Pembangunan 61 Sekolah Rakyat

    Kemensos Bentuk Tim Percepatan Pembangunan 61 Sekolah Rakyat

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 86
    • 0Komentar

    RadarEkonomi.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) membentuk Tim Percepatan Pembangunan Sekolah Rakyat (TP2SR) untuk mempercepat pembangunan gedung permanen bagi 61 Sekolah Rakyat (SR) rintisan di 57 pemerintah daerah. Wakil Menteri Sosial (Wamensos), Agus Jabo mengatakan, pembentukan tim tersebut merupakan tindak lanjut arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk memastikan pembangunan SR permanen di lokasi-lokasi rintisan dapat […]

  • 79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan

    79 Narapidana Risiko Tinggi dari Sulawesi Selatan Dipindahkan ke Nusakambangan

    • calendar_month Sen, 20 Jul 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Radarekonomi.com, Sebanyak 79 narapidana beresiko tinggi di Sulawesi Selatan, dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. 79 narapidana risiko tinggi ini berasal sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan. Mereka terdiri dari narapidana kasus pidana umum dan narkoba. D iantaranya dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas […]

  • Profil dan Aktivitas PT Industri Asia Indoparts Terkini

    Profil dan Aktivitas PT Industri Asia Indoparts Terkini

    • calendar_month Jum, 28 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 407
    • 0Komentar

    PT Industri Asia Indoparts adalah salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri otomotif, khususnya dalam penyediaan suku cadang kendaraan. Meskipun tidak secara eksplisit disebutkan dalam referensi, nama ini sering dikaitkan dengan merek INDOPARTS yang dikenal sebagai penyedia suku cadang berkualitas dengan harga terjangkau. Dalam konteks bisnis Indonesia, perusahaan ini memiliki peran penting dalam memenuhi […]

  • Panduan Lengkap Menghitung Kurs Pajak 31 Desember 2023

    Panduan Lengkap Menghitung Kurs Pajak 31 Desember 2023

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Pendahuluan Dalam dunia bisnis, terutama bagi pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor, memahami kurs pajak menjadi hal penting. Kurs pajak tidak hanya berfungsi sebagai acuan dalam transaksi internasional, tetapi juga digunakan untuk menghitung kewajiban perpajakan. Dengan demikian, pemahaman yang tepat tentang cara menghitung kurs pajak pada tanggal tertentu, seperti 31 Desember 2023, […]

expand_less