Breaking News
light_mode
Beranda » Bisnis » PT. MAYORA INDAH Tbk (Perseroan ) PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT. MAYORA INDAH Tbk (Perseroan ) PANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
  • visibility 127
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, Jakarta (Rapat)
Direksi Perseroan mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang diselenggarakan
secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Kehadiran Pemegang Saham secara fisik akan diselenggarakan dengan memperhatikan kapasitas
ruang rapat yang tersedia. Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin hadir secara fisik wajib
mengirimkan email pendaftaran selambat lambatnya hari Selasa tanggal 02 Juni 2026 pukul 14.00
WIB melalui email corporatesecretary@mayora.co.id untuk mendapatkan konfirmasi kehadiran
jika kuota kehadiran masih tersedia. Pemegang Saham atau Penerima Kuasa dari Pemegang
Saham yang lebih dulu menyatakan akan hadir secara fisik lebih berhak untuk hadir secara fisik
dibanding yang menyatakan kemudian. Tindakan preventif ini diberlakukan dengan
memperhatikan ketertiban dan kelancaran jalannya Rapat serta kenyamanan peserta Rapat.
Rapat akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 di kantor Mayora Group, Jl Daan
Mogot KM 18, Jakarta Barat, pada pukul 14.00 WIB. Agar Rapat dapat dimulai tepat waktu,
maka perhitungan suara Pemegang Saham yang berhak dan ingin memberikan suaranya pada
rapat akan ditutup pada pukul 13.45 WIB
Yang berhak mengikuti atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis,
tanggal 07 Mei 2026 dan Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada hari
Kamis, tanggal 07 Mei 2026.
Mata Acara atau agenda Rapat ini adalah sbb :
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan keuntungan tahun buku 2025 dan pemberian kuasa kepada Direksi
Perseroan untuk menentukan pelaksanaannya sesuai Undang Undang dan Peraturan yang
berlaku.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan mata acara
Penunjukan tersebut.
4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan.
5. Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan
6. Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III
Mayora Indah Tahap II dan III tahun 2025
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa :
Penyesuaian / Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan diberlakukannya PT. MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
Penjelasan :
Usulan atas agenda ke 1 adalah : Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Direksi
termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Dengan demikian
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada anggota Direksi dan
Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan 2025.
Usulan dari agenda ke 2 adalah : membagikan dividen tunai kepada seluruh pemegang saham
dengan mempertimbangkan :
– Laba yang berhasil diperoleh,
– Jumlah kas, dan kondisi keuangan Perseroan,
– Rencana dan anggaran modal yang harus dikeluarkan ditahun yang akan datang.
Usulan dari agenda ke 3 adalah : Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan seleksi serta menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik, dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit dan peraturan yang berlaku. Serta memberikan
kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menentukan honorariun dan persyaratan lainnya.
Usulan dari agenda ke 4 adalah : Memberi kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
melakukan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dengan ketentuan
besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan bagi Dewan Komisaris adalah : tidak lebih besar
dari 50% dari besarnya gaji atau honorarium dan tunjangan yang diterima oleh Direksi Perseroan
Usulan dari agenda ke 5 adalah : Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan, untuk
memperkuat fungsi pengawasan ditengah dinamika yang terjadi saat ini.
Agenda ke 6 adalah : Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan III Mayora Indah Tahap II dan III tahun 2025
Usulan dari agenda Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah :
Penyesuaian / Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan diberlakukannya
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Tidak ada perubahan material yang ditimbulkan dari perubahan KBLI dalam Anggaran Dasar ini.
Perubahan Anggaran Dasar ini dilakukan semata-mata untuk penyesuaian dengan peraturan yang
berlaku.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada Para Pemegang Saham. Panggilan
ini merupakan pemanggilan resmi bagi seluruh Pemegang Saham Perseroan. Panggilan ini
dapat dilihat juga di laman situs Perseroan, situs web PT. Bursa Efek Indonesia dan aplikasi
eASY.KSEI.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada :
– POJK Nomor : 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka
– POJK Nomor : 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat
Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik
– Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat. PT. MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
3. Sehubungan dengan point 2 tersebut maka Perseroan akan menyelenggarakan Rapat secara
fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
– Kehadiran Pemegang Saham secara fisik akan diselenggarakan dengan memperhatikan
kapasitas ruang rapat yang tersedia.
– Pemegang Saham atau kuasanya yang ingin hadir secara fisik wajib mengirimkan email
pendaftaran pada corporatesecretary@mayora.co.id untuk mendapatkan konfirmasi
kehadiran jika kuota kehadiran masih tersedia, selambat lambatnya hari Selasa tanggal 02
Juni 2026 pukul 14.00 WIB.
– Konfirmasi tersebut serta identitas diri yang masih berlaku harus ditunjukkan, dan foto
copy identitas diri harus diserahkan kepada petugas yang berjaga saat pelaksanaan rapat.
– Perseroan berhak tidak menerima Pemegang Saham yang tidak membawa konfirmasi
kehadiran dimaksud dan dapat mempersilahkan Pemegang Saham untuk hadir secara
elektronik jika kapasitas ruang rapat yang disediakan telah terisi.
4. Perseroan dan manajemen gedung lokasi rapat berhak mengambil tindakan yang dianggap
perlu untuk ketertiban, termasuk melarang Pemegang Saham atau Kuasanya memasuki
gedung atau berada di lokasi rapat jika tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan
5. Agar rapat dapat dimulai tepat waktu, yaitu pada pukul 14.00 WIB, maka perhitungan
suara Pemegang Saham yang berhak dan ingin memberikan suaranya pada rapat akan
ditutup pada pukul 13.45 WIB. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat setelah pukul
13.45 WIB dapat tetap mengikuti jalannya Rapat, namun Suara Pemegang Saham tersebut
tidak dihitung dalam korum.
6. Pemegang Saham dapat memberikan kuasanya kepada Biro Administrasi Efek Perseroan,
yaitu PT. Electronic Data Interchange Indonesia (PT. EDII) sebagai Pihak Independen yang
ditunjuk Perseroan, untuk mewakili Pemegang Saham dalam rapat dengan Surat Kuasa yang
dapat diunduh pada situs web Perseroan atau memintanya melalui email
corporatesecretary@mayora.co.id atau bae@edi-indonesia.co.id
7. Pertanyaan atau pendapat yang diajukan oleh Pemegang Saham atau Kuasanya dapat
dibacakan pada saat rapat dan dimasukan kedalam risalah rapat jika dianggap relevan oleh
Pemimpin Rapat.
8. Perseroan menyediakan bahan bahan terkait mata acara rapat yang dapat diunduh melalui
website Perseroan ; mayoraindah.co.id, sejak panggilan rapat ini sampai dengan
diselenggarakannya Rapat. Pengecualian dan pertanyaan dapat disampaikan melalui
corporatesecretary@mayora.co.id
9. Perseroan tidak menyediakan makanan/minuman, maupun souvenir kepada Pemegang
Saham.
10. Perseroan dapat melakukan perubahan dan/atau penambahan informasi yang berkenaan
dengan rapat sesuai dengan perkembangan kondisi dan/atau peraturan pemerintah yang
mungkin akan diberlakukan. Penambahan informasi dimaksud (jika ada) akan dapat dilihat
pada situs Perseroan setelah Panggilan ini.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Saja Manfaat dari Ekonomi Kreatif? Ini Penjelasannya

    Apa Saja Manfaat dari Ekonomi Kreatif? Ini Penjelasannya

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 244
    • 0Komentar

    Ekonomi kreatif telah menjadi salah satu sektor penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan mengandalkan ide, inovasi, dan kreativitas, sektor ini tidak hanya memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB, tetapi juga membuka peluang kerja baru serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar global. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari ekonomi kreatif. Membuka Lapangan Kerja Baru Salah satu […]

  • Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membayar Pajak Mobil di Indonesia

    Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Membayar Pajak Mobil di Indonesia

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Membayar pajak mobil adalah kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Proses ini tidak hanya penting untuk menjaga legalitas kendaraan, tetapi juga untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku. Namun, banyak pemilik kendaraan masih belum memahami secara lengkap syarat dan prosedur yang harus dipenuhi. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai syarat bayar pajak mobil […]

  • Live Streaming 24 Jam Jelang Lebaran: Strategi Toko Online Raup Milyaran Rupiah

    Live Streaming 24 Jam Jelang Lebaran: Strategi Toko Online Raup Milyaran Rupiah

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Di tengah momentum Ramadan hingga Lebaran 2023, banyak pelaku usaha di Indonesia khususnya UMKM lokal memanfaatkan platform digital untuk meningkatkan penjualan. Salah satu strategi yang efektif adalah live streaming 24 jam jelang Lebaran. Dengan pendekatan ini, toko online mampu menarik perhatian konsumen sepanjang waktu dan meningkatkan omzet hingga milyaran rupiah. Live streaming telah menjadi salah […]

  • Pengertian dan Dampak Kebijakan Ekonomi pada Masa Demokrasi Liberal di Indonesia

    Pengertian dan Dampak Kebijakan Ekonomi pada Masa Demokrasi Liberal di Indonesia

    • calendar_month Kam, 29 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 236
    • 0Komentar

    Di tengah perjalanan sejarah bangsa Indonesia, masa Demokrasi Liberal (1949-1959) menjadi salah satu periode yang penuh tantangan dan perubahan dalam sistem pemerintahan dan kebijakan ekonomi. Meskipun demikian, kebijakan ekonomi pada masa ini memiliki dampak signifikan terhadap struktur perekonomian negara, termasuk dalam hal pengelolaan uang, nasionalisasi bank, serta upaya membangun kemandirian ekonomi. Perkembangan Ekonomi pada Masa […]

  • Paman Memiliki Uang Sebesar 26.500: Apa Artinya dan Bagaimana Mengelolanya?

    Paman Memiliki Uang Sebesar 26.500: Apa Artinya dan Bagaimana Mengelolanya?

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Pada masa kini, keuangan pribadi menjadi topik yang sangat penting bagi setiap individu. Banyak orang mulai menyadari bahwa mengelola keuangan dengan baik dapat memberikan stabilitas finansial jangka panjang. Dalam konteks ini, istilah “paman memiliki uang sebesar 26.500” mungkin terdengar sederhana, tetapi maknanya bisa sangat signifikan tergantung situasi dan kebutuhan seseorang. Pertama-tama, kita perlu memahami arti […]

  • Maskapai Wajib Melaporkan Transaksi PPN DTP ke DJP Paling Lambat April 2026: Panduan Lengkap

    Maskapai Wajib Melaporkan Transaksi PPN DTP ke DJP Paling Lambat April 2026: Panduan Lengkap

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 264
    • 0Komentar

    Di tengah perubahan regulasi pajak yang semakin dinamis, pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan aturan penting terkait pelaporan pajak pertambahan nilai (PPN) oleh maskapai penerbangan. Aturan ini merupakan bagian dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang berlaku sejak Maret 2025. Salah satu ketentuan utama dalam PMK tersebut adalah kewajiban maskapai untuk melaporkan transaksi PPN […]

expand_less