Breaking News
light_mode
Beranda » Umum » Waled Nuruzzahri Dukung Balai Rehabilitasi Narkoba Jantho, Desak Pergub Qanun Aceh P4GN Segera Disusun

Waled Nuruzzahri Dukung Balai Rehabilitasi Narkoba Jantho, Desak Pergub Qanun Aceh P4GN Segera Disusun

  • account_circle radarekonomi
  • calendar_month Sel, 15 Sep 2026
  • visibility 102
  • comment 0 komentar

Radarekonomi.com, BANDA ACEH, 14 September 2026 — Dukungan terhadap upaya menghadirkan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba di Aceh terus menguat. Waled Nuruzzahri (akrab disapa Waled Nu), Pimpinan Dayah Ummul Ayman Samalanga, menyampaikan dukungannya terhadap persiapan pembangunan Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Bapelkes Jantho, Aceh Besar, yang direncanakan pada Oktober 2026.

Dukungan tersebut disampaikan Waled Nu saat bertemu langsung dengan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli, AMd. Dalam pertemuan tersebut, Waled Nu menyampaikan maksud dan tujuannya untuk mendukung kesiapan serta percepatan hadirnya fasilitas rehabilitasi narkoba di Aceh.

 

Waled Nu menilai keberadaan fasilitas rehabilitasi di Aceh sangat penting sebagai bagian dari upaya menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Penyalahguna narkoba perlu diberikan kesempatan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi dan pemulihan agar dapat kembali menjalani kehidupan secara sehat dan produktif.

 

Waled Nu berharap DPRA dapat memberikan dukungan terhadap penganggaran kelengkapan sarana dan prasarana Balai Rehabilitasi pada tahun anggaran 2027. Dukungan tersebut dinilai penting agar fasilitas rehabilitasi yang dipersiapkan di Bapelkes Jantho memiliki sarana dan prasarana yang memadai serta mampu memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat Aceh.

 

Selain mendorong dukungan anggaran, Waled Nu juga mendesak Pemerintah Aceh segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Pergub tersebut dinilai penting untuk memperjelas mekanisme pelaksanaan, pembagian peran, koordinasi, pendanaan, serta penguatan program pencegahan dan rehabilitasi narkotika di Aceh.

 

Menurut Waled Nu, keberadaan Pergub akan memperkuat implementasi Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 agar tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat diterapkan secara konkret dan terukur oleh pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan. Aturan pelaksana tersebut juga diharapkan dapat menjadi dasar penguatan sinergi antara pemerintah, DPRA, BNN, fasilitas kesehatan, ulama, dayah, tokoh masyarakat, serta elemen masyarakat lainnya.

 

Penanganan persoalan narkotika membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak, termasuk pemerintah, legislatif, BNN, ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat.

 

Upaya tersebut sejalan dengan semangat Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, yang menjadi salah satu landasan dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Aceh. Karena itu, percepatan penyusunan Pergub dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan amanat qanun dapat dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan.

 

Dengan adanya sinergi antara pemerintah, DPRA, BNN, dan ulama, diharapkan kehadiran Balai Rehabilitasi di Bapelkes Jantho dapat menjadi langkah nyata dalam memperluas akses layanan rehabilitasi bagi masyarakat Aceh.

 

“Penyalahguna harus diselamatkan melalui rehabilitasi. Jangan sampai masyarakat Aceh yang membutuhkan pertolongan tidak mendapatkan akses layanan karena keterbatasan fasilitas. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 juga perlu segera diperkuat dengan Pergub agar pelaksanaannya lebih jelas dan benar-benar dirasakan masyarakat,” demikian pesan Waled Nu yang disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Dukungan ulama dan legislatif ini diharapkan semakin memperkuat persiapan menuju launching Balai Rehabilitasi Penyalahgunaan Narkoba di Bapelkes Jantho pada Oktober 2026, mendorong dukungan anggaran pada tahun 2027, serta mempercepat penyusunan Pergub sebagai aturan pelaksana Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2018 untuk keberlanjutan pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkotika di Aceh.

  • Penulis: radarekonomi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kinerja Ekspor Kuat Didukung Produk Logam Mulia dan Perhiasan: Tren Terkini dan Analisis

    Kinerja Ekspor Kuat Didukung Produk Logam Mulia dan Perhiasan: Tren Terkini dan Analisis

    • calendar_month Sab, 8 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Di tengah dinamika perekonomian global yang terus berubah, sektor ekspor Indonesia menunjukkan kinerja yang kuat, khususnya di bidang produk logam mulia dan perhiasan. Kinerja ini tidak hanya menjadi penopang utama devisa negara, tetapi juga mencerminkan kekuatan industri dalam negeri yang semakin mampu bersaing di pasar internasional. Dengan berbagai inovasi dan kreativitas yang dimiliki oleh para […]

  • Aktivitas Manufaktur Indonesia Tumbuh Selama Tiga Bulan Beruntun Hingga Oktober 2025

    Aktivitas Manufaktur Indonesia Tumbuh Selama Tiga Bulan Beruntun Hingga Oktober 2025

    • calendar_month Sab, 15 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 388
    • 0Komentar

    Indonesia kembali menunjukkan tanda-tanda pemulihan di sektor manufaktur. Setelah mengalami penurunan beberapa tahun terakhir, kinerja industri pengolahan nasional kini mulai menunjukkan tren positif. Pada Oktober 2025, Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur Indonesia mencapai level 51,2, meningkat dari posisi 50,4 pada September 2025. Angka ini menandakan bahwa aktivitas produksi berada di zona ekspansi untuk ketiga bulan […]

  • Nilai pasar saham pengertian cara menghitung investor

    Nilai pasar saham pengertian cara menghitung investor

    • calendar_month Ming, 4 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 464
    • 0Komentar

    Pengertian dan Cara Menghitung Nilai Pasar Saham yang Perlu Diketahui Investor Investor pemula sering kali bingung antara nilai intrinsik dan nilai pasar saham. Meskipun keduanya saling berkaitan, perbedaan mendasar terletak pada cara mereka dihitung dan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan investasi. Nilai pasar saham adalah harga yang ditentukan oleh permintaan dan penawaran di pasar, sementara […]

  • Beras SPHP Melimpah Tapi Harga Masih Goyang? Ini Penjelasan Bulog

    Beras SPHP Melimpah Tapi Harga Masih Goyang? Ini Penjelasan Bulog

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 318
    • 0Komentar

    Di tengah wacana impor beras yang sempat menggemparkan masyarakat, harga beras di berbagai daerah masih terlihat fluktuatif. Meski stok beras dalam negeri melimpah, khususnya beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang telah didistribusikan, harga di pasar tradisional belum sepenuhnya stabil. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah kebijakan pemerintah untuk menyediakan beras SPHP cukup efektif? Berdasarkan […]

  • Apakah Investasi Itu Haram? Panduan Lengkap untuk Pemahaman Islam

    Apakah Investasi Itu Haram? Panduan Lengkap untuk Pemahaman Islam

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 485
    • 0Komentar

    Investasi sering menjadi topik yang menarik bagi banyak orang, terutama di tengah perkembangan perekonomian yang pesat. Namun, bagi umat Islam, pertanyaan “apakah investasi itu haram?” sering muncul sebagai kekhawatiran utama. Hal ini tidak tanpa alasan, karena Islam memiliki prinsip-prinsip khusus dalam mengatur aktivitas ekonomi dan keuangan. Artikel ini akan membahas secara lengkap apakah investasi itu […]

  • OJK Aktif Awasi Praktik Mis-Selling Produk Keuangan Digital: Apa yang Perlu Diketahui?

    OJK Aktif Awasi Praktik Mis-Selling Produk Keuangan Digital: Apa yang Perlu Diketahui?

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle radarekonomi
    • visibility 400
    • 0Komentar

    Di tengah perkembangan pesat teknologi keuangan (fintech) dan pertumbuhan industri aset digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin aktif dalam menjalankan perannya sebagai pengawas sektor jasa keuangan. Salah satu fokus utama OJK adalah memastikan bahwa praktik mis-selling—penjualan produk keuangan dengan informasi yang menyesatkan atau tidak transparan—tidak terjadi di pasar digital. Dengan menerbitkan Peraturan OJK Nomor 27/POJK/2024 […]

expand_less